| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 26 November 2025 | 180 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
26 November 2025
180 Kali dibuka
Sebentar lagi, Kabupaten Purworejo akan menggelar hajat besar berupa Pilkades serentak di 340 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Tahapan Pilkades serentak direncanakan akan dimulai pada akhir tahun 2026, mulai dari sosialisasi, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, sampai pemilihan dan penetapan. Kepala desa di 340 desa tersebut akan habis masa jabatannya pada tanggal 8 Mei 2027. Adapun jadwal pemilihan masih menunggu kepastian, antara akhir 2026 atau awal 2027.
Untuk menjamin bahwa calon yang maju adalah figur terbaik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mengatur persyaratan calon Kepala Desa melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022.
Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa :
- Warga Negara Republik Indonesia. Pendaftar harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia secara sah.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Calon harus memiliki keimanan dan ketakwaan sesuai ajaran agama yang dianut.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, menjaga keutuhan NKRI, dan menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika.
- Pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat. Kualifikasi pendidikan dasar diperlukan untuk mendukung kemampuan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
- Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Usia ini dianggap sebagai batas minimal kedewasaan dalam memimpin.
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. Dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih
Kecuali telah selesai menjalani masa pidana selama 5 tahun atau lebih, serta bersedia mengumumkan secara jujur kepada publik dan bukan merupakan pelaku kejahatan berulang. - Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan.
- Berbadan sehat. Dibuktikan dengan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan yang berwenang.
- Bebas narkoba. Dibuktikan melalui tes yang sah dari lembaga kesehatan atau instansi terkait.
- Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.
- Berkelakuan baik. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Mendapatkan izin tertulis dari atasan atau pejabat berwenang.
Berlaku bagi calon yang berstatus sebagai : Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau BUMD. - Bersedia bertempat tinggal di desa yang dipimpin selama masa jabatan. Hal ini untuk memastikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Persyaratan di atas yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kemungkinan akan segera direvisi sejalan dengan disahkannya UU Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan revisi atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Revisi terbatas kemungkinan di point yang mengatur periodisasi jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Juga di point batas maksimal seseorang menjabat sebagai Kepala Desa yang saat ini hanya maksimal dua kali dari sebelumnya bisa tiga kali (kecuali bagi Kades yang sedang menjabat di periode kedua, bisa menjabat sekali lagi).
Dengan ditetapkannya persyaratan ini, diharapkan proses pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas. Masyarakat pun didorong untuk turut mengawasi dan memastikan bahwa setiap calon memenuhi ketentuan yang berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga desa yang ingin berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui pencalonan sebagai Kepala Desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
30.994 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
15.269 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
14.765 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
14.106 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
11.630 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
26 November 2025
Ini Syarat yang Harus Kamu Penuhi Jika Ingin Mendaftar Sebagai...
25 November 2025
Berikut Daftar 340 Desa di Purworejo yang Tahun Depan Memulai...
24 November 2025
Memahami Apa Itu Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa yang Kini...
23 November 2025
Tiga Tantangan Keuangan Desa di Tahun Depan...
22 November 2025
Mencermati Gerakan Desa yang Kini Tidak Lagi Sesolid Era Sudir Santoso...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 5.342 |
| Kemarin | : | 8.879 |
| Total | : | 722.890 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.131 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar