Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Ini Syarat yang Harus Kamu Penuhi Jika Ingin Mendaftar Sebagai Kepala Desa di Purworejo

DWINANTO

26 November 2025

180 Kali dibuka

Sebentar lagi, Kabupaten Purworejo akan menggelar hajat besar berupa Pilkades serentak di 340 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Tahapan Pilkades serentak direncanakan akan dimulai pada akhir tahun 2026, mulai dari sosialisasi, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, sampai pemilihan dan penetapan. Kepala desa di 340 desa tersebut akan habis masa jabatannya pada tanggal 8 Mei 2027. Adapun jadwal pemilihan masih menunggu kepastian, antara akhir 2026 atau awal 2027.

Untuk menjamin bahwa calon yang maju adalah figur terbaik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mengatur persyaratan calon Kepala Desa melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022.

Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa :

  1. Warga Negara Republik Indonesia. Pendaftar  harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia secara sah.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Calon harus memiliki keimanan dan ketakwaan sesuai ajaran agama yang dianut.
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, menjaga keutuhan NKRI, dan menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat. Kualifikasi pendidikan dasar diperlukan untuk mendukung kemampuan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
  5. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Usia ini dianggap sebagai batas minimal kedewasaan dalam memimpin.
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. Dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih
    Kecuali telah selesai menjalani masa pidana selama 5 tahun atau lebih, serta bersedia mengumumkan secara jujur kepada publik dan bukan merupakan pelaku kejahatan berulang.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan.
  10. Berbadan sehat. Dibuktikan dengan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan yang berwenang.
  11. Bebas narkoba. Dibuktikan melalui tes yang sah dari lembaga kesehatan atau instansi terkait.
  12. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.
  13. Berkelakuan baik. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  14. Mendapatkan izin tertulis dari atasan atau pejabat berwenang.
    Berlaku bagi calon yang berstatus sebagai : Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  15. Bersedia bertempat tinggal di desa yang dipimpin selama masa jabatan. Hal ini untuk memastikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Persyaratan di atas yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa kemungkinan akan segera direvisi sejalan dengan disahkannya UU Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan revisi atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Revisi terbatas kemungkinan di point yang mengatur  periodisasi jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Juga di point batas maksimal seseorang menjabat sebagai Kepala Desa yang saat ini hanya maksimal dua kali dari sebelumnya bisa tiga kali (kecuali bagi Kades yang sedang menjabat di periode kedua, bisa menjabat sekali lagi).

Dengan ditetapkannya persyaratan ini, diharapkan proses pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Purworejo dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas. Masyarakat pun didorong untuk turut mengawasi dan memastikan bahwa setiap calon memenuhi ketentuan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga desa yang ingin berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui pencalonan sebagai Kepala Desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:5.342
Kemarin:8.879
Total:722.890
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.131
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa