Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa

Selama dua bulan terakhir, para kepala desa dan perangkat desa  diliputi kecemasan dan tanda tanya besar mengenai pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Ketidakpastian itu akhirnya terjawab hari ini, setelah beredar salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. PMK tersebut tertanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Krandegan.id, sejak 17 September 2025, Kementerian Keuangan secara nasional menunda pencairan Dana Desa Tahap II tanpa disertai alasan maupun penjelasan resmi dan batasan waktu yang pasti. Kondisi tersebut membuat banyak desa kebingungan, terlebih karena beberapa program pembangunan telah terlanjur direncanakan bahkan mulai berjalan.

Salah satu pasal yang paling krusial dalam PMK 81 ini adalah Pasal 29B, yang secara langsung mengatur mekanisme penundaan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025.

Dalam ketentuan di pasal tersebut dinyatakan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran. Penundaan ini mencakup dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark. Dana Desa yang earmark di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan. Sedangkan Dana Desa yang non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya.

Dana Desa earmark masih dapat dicairkan kembali asalkan desa segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum batas akhir penyaluran. Adapun Dana Desa non-earmark dipastikan tidak akan disalurkan kembali, meskipun desa melengkapi berkasnya setelah tanggal tersebut. Dengan kata lain, dana tersebut hangus bagi desa.

Dana non-earmark yang hangus tersebut selanjutnya akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal, yang penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Bila sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, maka dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Munculnya PMK 81/2025 ini mengejutkan, dan seolah menjadi pil pahit bagi  banyak pemerintah desa, terutama yang Dana Desa tahap duanya belum cair. Regulasi ini membuat sejumlah program yang sudah direncanakan — bahkan ada yang sudah terlaksana — terancam batal karena sumber dananya tidak lagi tersedia. Banyak desa kini kelimpungan mengevaluasi kembali APBDes yang telah disusun.

Situasi ini menjadi semakin berat karena bersamaan dengan isu lain: rencana pemerintah memotong 2/3 Dana Desa tahun 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Jika rencana itu berjalan, ruang fiskal desa pada tahun mendatang akan semakin menyempit.

 

 

Komentar

Wiharnyo

28 November 2025 06:10:10

Ini mungkin langkah hebat dari pak Mentri. Catatannya adalah perkembangan dr masing2 desa bervariasi. Dengan adanya pmk ini banyak desa yg menyayangkan, sbb masih banyak desa yg infrastruktur masih butuh penanganan. Covid membatasi ruang gerak desa dalam ber kreasi membangun desanya . Ketika negara butuh dana kenapa yg dipandang desa . Kenapa tidak di kementrian2 misalnya . Takut????

Edison

28 November 2025 06:53:51

Sangat setuju dengan program KDMP, tetapi kalau bisa KDMP berjalan sesuai kemampuan Desa, contoh tidak semua desa yg mempunyai Tanah desa apalagi lokasi strategis yg untuk dijadikan gerai.. jika memungkinkan bisa sewa atau atau memanfaatkan lokasi yg ada yg tidak harus sesuai ukuran

TAJOK

29 November 2025 22:53:29

Sangat setuju untuk KDMP untuk membangun Deda apalagi seperti di Desa yang berstatus Kawasan Hutan. Namunharus membuat Anggaran tersendiri oleh Pemerintah Pusat jangan mengganggu Dadan Desa itu sendiri. Karena Dana Desa sudah di atur sebelumnya. Sementara KDMP adalah Program Baru dari Pemerintah Puaat oleh Bapak Presiden Prabowo.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%