Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Dampaknya Jika Dana Desa Dihentikan

DWINANTO

12 Desember 2025

4.798 Kali dibuka

Sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, negara memberikan pengakuan kuat bahwa desa adalah subjek pemerintahan dengan hak untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Salah satu wujud nyata pengakuan itu adalah Dana Desa, yang menjadi instrumen penting agar desa memiliki kemampuan finansial menjalankan kewenangannya.

Namun saat ini,  di media sosial cukup ramai bergaung narasi pencabutan Dana Desa. Alasan yang mengemuka adalah bahwa Dana Desa tidak tepat sasaran, dan lebih baik jika dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Alasan lainnya adalah tingginya angka kasus korupsi Dana Desa.

Pencabutan Dana Desa bukan hanya persoalan teknis anggaran, tetapi juga persoalan konstitusional, struktural, dan masa depan kemandirian desa. Dampaknya tidak hanya melumpuhkan pembangunan, tetapi juga meruntuhkan filosofi dasar yang melandasi lahirnya UU Desa.

Krandegan.id mencoba membedah  dampak besar apa yang akan terjadi jika Dana Desa dicabut :

  1. Pembangunan infrastruktur desa terhenti. Dalam rentang tahun 2014 – 2024, telah dibangun dari dana desa jalan desa sepanjang 326.883 kilometer (lebih panjang dari 8 kali keliling bumi), jembatan sepanjang 1.722 kilometer, sarana air bersih sejumlah 164.514 unit, drainase sepanjang 45.592 kilometer, irigasi sepanjang 5.097 kilometer, gedung PAUD sejumlah 82.956 unit, Polindes/Poskesdes sejumlah 34.834 unit, MCK sejumlah 445.487 unit, embung desa sejumlah 6.611 unit, sumur sejumlah 20.091 unit, pasar desa sebanyak 14.863 unit, dan lainnya. Tanpa Dana Desa, pembangunan infrastruktur tidak bisa lagi dilanjutkan. Pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun sejak 2015 pun tidak dapat dilakukan. Desa akan kembali terjebak stagnasi seperti masa sebelum UU Desa.
  2. Ekonomi desa akan melemah. Dana Desa ikut menggerakkan ekonomi desa melalui padat karya dan pemberdayaan. Jika Dana Desa dicabut, maka lapangan kerja berkurang, kegiatan pendampingan UMKM hilang, dan peerputaran uang di desa menurun. Sejak era dana desa, lebih dari 10 juta tenaga kerja mendapatkan kemanfaatan dari kegiatan Padat Karya Tunai. Kemiskinan di desa pun bisa meningkat kembali. 
  3. Layanan dasar desa terancam kolaps. Selama ini, Dana Desa berperan penting dalam memenuhi layanan dasar desa seperti layanan kesehatan (Posyandu), dan layanan pendidikan (PAUD, TK), internet desa, dan lainnya. Jika Dana Desa dihentikan, maka Posyandu bisa jadi akan berhenti, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) akan hilang, insentif kader posyandu akan ditiadakan. Demikian juga layanan ibu hamil dan balita akan terdampak. Insentif guru TK / KB akan hilang, operasionalnya pun akan kerepotan. Internet desa yang dibiayai dari Dana Desa juga akan berhenti.
  4. Program perlindungan sosial tidak bisa berjalan. Jika Dana Desa dihentikan, maka program seperti BLT Dana Desa, bantuan lansia/disabilitas, penanganan bencana kecil akan mandeg. Desa kehilangan kemampuan memberikan respons cepat bagi warganya. Dalam rentang 2020 - 2024, telah disalurkan Rp. 90,9 triliun BLT kepada 5,05 juta keluarga.
  5. BUMDes kehilangan suntikan modal. BUMDes selama ini tumbuh karena penyertaan modal dari Dana Desa. Sejak era Dana Desa, telah terbentuk lebih dari 60.000 Bumdes dengan ribuan unit usahanya. Jika Dana Desa dicabut, maka tidak ada suntikan modal lagi dari desa. BUMDes stagnan, tidak berkembang. Banyak BUMDes berisiko mati. Padahal BUMDes diharapkan menjadi motor utama ekonomi desa.
  6. Kegiatan pemberdayaan masyarakat terhenti. Kegiatan pelatihan, PKK, Karang taruna, pemberdayaan perempuan, digitalisasi desa, dan pengembangan SDM desa akan kehilangan energi untuk berkembang.
  7. Operasional Kantor Desa Tersendat. Sesuai regulasi tentang Dana Desa, maksimal 3% Dana Desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa, seperti konsumsi tamu, rapat resmi desa, ATK dan perlengkapan kantor, penggandaan dokumen, SPPD, penyusunan SPJ dan laporan lain. Jika Dana Desa dicabut, maka Pemerintahan Desa akan kesulitan melaksanakan kegiatan administratif dasar. Koordinasi, musyawarah, hingga penyusunan dokumen menjadi terhambat. Kinerja pemerintahan desa akan berhenti pada level minimal.
  8. Ketimpangan desa–kota akan makin melebar. Selama 10 tahun terakhir, Dana Desa berhasil mengurangi gap pembangunan antara desa dan kota. Jika Dana Desa akan dicabut, maka gap itu akan kembali melebar. Desa tertinggal semakin tertinggal, urbanisasi meningkat, pusat pertumbuhan menumpuk di kota.
  9. Desa kehilangan Kewenangannya. Ini adalah dampak paling substansial dan paling mengkhawatirkan. Desa akan kehilangan kewenangan dan keleluasaannya  yang diamanahkan dalam UU Desa. Tanpa penagkuan asas recognisi dan subsidiaritas untuk desa, berarti Negara tidak lagi memberi ruang kepada desa untuk berkembang berdasarkan identitasnya sendiri. Desa kembali dianggap sebagai objek, bukan subjek pembangunan. Desa tidak punya sumber daya untuk menjalankan kewenangannya. Desa akan kembali menjadi perpanjangan tangan birokrasi di atasnya, bukan pemerintah yang berdiri sendiri.

Dana Desa adalah amanah konstitusional, bukan kebijakan yang bisa dihidup-matikan sesuka waktu. Hilangnya Dana Desa berarti memundurkan kemajuan desa bertahun-tahun ke belakang, bahkan berpotensi menghapus kembali jati diri desa sebagai pemerintah yang berwenang mengatur dirinya sendiri.

Lalu, benarkah Dana Desa banyak dikorupsi? tunggu ulasan Krandegan.id berikutnya.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Begini Dampaknya Jika Dana Desa Dihentikan"

Kris

20 Desember 2025 09:43:09

Mantap sekali ulasannya. Terima kasih, dan ditunggu ulasan berikutnya

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:8.400
Kemarin:8.559
Total:2.432.162
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa