Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

Begini Dampaknya Jika Dana Desa Dihentikan

Sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, negara memberikan pengakuan kuat bahwa desa adalah subjek pemerintahan dengan hak untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Salah satu wujud nyata pengakuan itu adalah Dana Desa, yang menjadi instrumen penting agar desa memiliki kemampuan finansial menjalankan kewenangannya.

Namun saat ini,  di media sosial cukup ramai bergaung narasi pencabutan Dana Desa. Alasan yang mengemuka adalah bahwa Dana Desa tidak tepat sasaran, dan lebih baik jika dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Alasan lainnya adalah tingginya angka kasus korupsi Dana Desa.

Pencabutan Dana Desa bukan hanya persoalan teknis anggaran, tetapi juga persoalan konstitusional, struktural, dan masa depan kemandirian desa. Dampaknya tidak hanya melumpuhkan pembangunan, tetapi juga meruntuhkan filosofi dasar yang melandasi lahirnya UU Desa.

Krandegan.id mencoba membedah  dampak besar apa yang akan terjadi jika Dana Desa dicabut :

  1. Pembangunan infrastruktur desa terhenti. Dalam rentang tahun 2014 – 2024, telah dibangun dari dana desa jalan desa sepanjang 326.883 kilometer (lebih panjang dari 8 kali keliling bumi), jembatan sepanjang 1.722 kilometer, sarana air bersih sejumlah 164.514 unit, drainase sepanjang 45.592 kilometer, irigasi sepanjang 5.097 kilometer, gedung PAUD sejumlah 82.956 unit, Polindes/Poskesdes sejumlah 34.834 unit, MCK sejumlah 445.487 unit, embung desa sejumlah 6.611 unit, sumur sejumlah 20.091 unit, pasar desa sebanyak 14.863 unit, dan lainnya. Tanpa Dana Desa, pembangunan infrastruktur tidak bisa lagi dilanjutkan. Pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun sejak 2015 pun tidak dapat dilakukan. Desa akan kembali terjebak stagnasi seperti masa sebelum UU Desa.
  2. Ekonomi desa akan melemah. Dana Desa ikut menggerakkan ekonomi desa melalui padat karya dan pemberdayaan. Jika Dana Desa dicabut, maka lapangan kerja berkurang, kegiatan pendampingan UMKM hilang, dan peerputaran uang di desa menurun. Sejak era dana desa, lebih dari 10 juta tenaga kerja mendapatkan kemanfaatan dari kegiatan Padat Karya Tunai. Kemiskinan di desa pun bisa meningkat kembali. 
  3. Layanan dasar desa terancam kolaps. Selama ini, Dana Desa berperan penting dalam memenuhi layanan dasar desa seperti layanan kesehatan (Posyandu), dan layanan pendidikan (PAUD, TK), internet desa, dan lainnya. Jika Dana Desa dihentikan, maka Posyandu bisa jadi akan berhenti, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) akan hilang, insentif kader posyandu akan ditiadakan. Demikian juga layanan ibu hamil dan balita akan terdampak. Insentif guru TK / KB akan hilang, operasionalnya pun akan kerepotan. Internet desa yang dibiayai dari Dana Desa juga akan berhenti.
  4. Program perlindungan sosial tidak bisa berjalan. Jika Dana Desa dihentikan, maka program seperti BLT Dana Desa, bantuan lansia/disabilitas, penanganan bencana kecil akan mandeg. Desa kehilangan kemampuan memberikan respons cepat bagi warganya. Dalam rentang 2020 - 2024, telah disalurkan Rp. 90,9 triliun BLT kepada 5,05 juta keluarga.
  5. BUMDes kehilangan suntikan modal. BUMDes selama ini tumbuh karena penyertaan modal dari Dana Desa. Sejak era Dana Desa, telah terbentuk lebih dari 60.000 Bumdes dengan ribuan unit usahanya. Jika Dana Desa dicabut, maka tidak ada suntikan modal lagi dari desa. BUMDes stagnan, tidak berkembang. Banyak BUMDes berisiko mati. Padahal BUMDes diharapkan menjadi motor utama ekonomi desa.
  6. Kegiatan pemberdayaan masyarakat terhenti. Kegiatan pelatihan, PKK, Karang taruna, pemberdayaan perempuan, digitalisasi desa, dan pengembangan SDM desa akan kehilangan energi untuk berkembang.
  7. Operasional Kantor Desa Tersendat. Sesuai regulasi tentang Dana Desa, maksimal 3% Dana Desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa, seperti konsumsi tamu, rapat resmi desa, ATK dan perlengkapan kantor, penggandaan dokumen, SPPD, penyusunan SPJ dan laporan lain. Jika Dana Desa dicabut, maka Pemerintahan Desa akan kesulitan melaksanakan kegiatan administratif dasar. Koordinasi, musyawarah, hingga penyusunan dokumen menjadi terhambat. Kinerja pemerintahan desa akan berhenti pada level minimal.
  8. Ketimpangan desa–kota akan makin melebar. Selama 10 tahun terakhir, Dana Desa berhasil mengurangi gap pembangunan antara desa dan kota. Jika Dana Desa akan dicabut, maka gap itu akan kembali melebar. Desa tertinggal semakin tertinggal, urbanisasi meningkat, pusat pertumbuhan menumpuk di kota.
  9. Desa kehilangan Kewenangannya. Ini adalah dampak paling substansial dan paling mengkhawatirkan. Desa akan kehilangan kewenangan dan keleluasaannya  yang diamanahkan dalam UU Desa. Tanpa penagkuan asas recognisi dan subsidiaritas untuk desa, berarti Negara tidak lagi memberi ruang kepada desa untuk berkembang berdasarkan identitasnya sendiri. Desa kembali dianggap sebagai objek, bukan subjek pembangunan. Desa tidak punya sumber daya untuk menjalankan kewenangannya. Desa akan kembali menjadi perpanjangan tangan birokrasi di atasnya, bukan pemerintah yang berdiri sendiri.

Dana Desa adalah amanah konstitusional, bukan kebijakan yang bisa dihidup-matikan sesuka waktu. Hilangnya Dana Desa berarti memundurkan kemajuan desa bertahun-tahun ke belakang, bahkan berpotensi menghapus kembali jati diri desa sebagai pemerintah yang berwenang mengatur dirinya sendiri.

Lalu, benarkah Dana Desa banyak dikorupsi? tunggu ulasan Krandegan.id berikutnya.

 

Komentar

Kris

20 Desember 2025 09:43:09

Mantap sekali ulasannya. Terima kasih, dan ditunggu ulasan berikutnya

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%