| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 12 Desember 2025 | 4.798 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
12 Desember 2025
4.798 Kali dibuka
Sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, negara memberikan pengakuan kuat bahwa desa adalah subjek pemerintahan dengan hak untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Salah satu wujud nyata pengakuan itu adalah Dana Desa, yang menjadi instrumen penting agar desa memiliki kemampuan finansial menjalankan kewenangannya.
Namun saat ini, di media sosial cukup ramai bergaung narasi pencabutan Dana Desa. Alasan yang mengemuka adalah bahwa Dana Desa tidak tepat sasaran, dan lebih baik jika dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Alasan lainnya adalah tingginya angka kasus korupsi Dana Desa.
Pencabutan Dana Desa bukan hanya persoalan teknis anggaran, tetapi juga persoalan konstitusional, struktural, dan masa depan kemandirian desa. Dampaknya tidak hanya melumpuhkan pembangunan, tetapi juga meruntuhkan filosofi dasar yang melandasi lahirnya UU Desa.
Krandegan.id mencoba membedah dampak besar apa yang akan terjadi jika Dana Desa dicabut :
- Pembangunan infrastruktur desa terhenti. Dalam rentang tahun 2014 – 2024, telah dibangun dari dana desa jalan desa sepanjang 326.883 kilometer (lebih panjang dari 8 kali keliling bumi), jembatan sepanjang 1.722 kilometer, sarana air bersih sejumlah 164.514 unit, drainase sepanjang 45.592 kilometer, irigasi sepanjang 5.097 kilometer, gedung PAUD sejumlah 82.956 unit, Polindes/Poskesdes sejumlah 34.834 unit, MCK sejumlah 445.487 unit, embung desa sejumlah 6.611 unit, sumur sejumlah 20.091 unit, pasar desa sebanyak 14.863 unit, dan lainnya. Tanpa Dana Desa, pembangunan infrastruktur tidak bisa lagi dilanjutkan. Pemeliharaan infrastruktur yang telah dibangun sejak 2015 pun tidak dapat dilakukan. Desa akan kembali terjebak stagnasi seperti masa sebelum UU Desa.
- Ekonomi desa akan melemah. Dana Desa ikut menggerakkan ekonomi desa melalui padat karya dan pemberdayaan. Jika Dana Desa dicabut, maka lapangan kerja berkurang, kegiatan pendampingan UMKM hilang, dan peerputaran uang di desa menurun. Sejak era dana desa, lebih dari 10 juta tenaga kerja mendapatkan kemanfaatan dari kegiatan Padat Karya Tunai. Kemiskinan di desa pun bisa meningkat kembali.
- Layanan dasar desa terancam kolaps. Selama ini, Dana Desa berperan penting dalam memenuhi layanan dasar desa seperti layanan kesehatan (Posyandu), dan layanan pendidikan (PAUD, TK), internet desa, dan lainnya. Jika Dana Desa dihentikan, maka Posyandu bisa jadi akan berhenti, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) akan hilang, insentif kader posyandu akan ditiadakan. Demikian juga layanan ibu hamil dan balita akan terdampak. Insentif guru TK / KB akan hilang, operasionalnya pun akan kerepotan. Internet desa yang dibiayai dari Dana Desa juga akan berhenti.
- Program perlindungan sosial tidak bisa berjalan. Jika Dana Desa dihentikan, maka program seperti BLT Dana Desa, bantuan lansia/disabilitas, penanganan bencana kecil akan mandeg. Desa kehilangan kemampuan memberikan respons cepat bagi warganya. Dalam rentang 2020 - 2024, telah disalurkan Rp. 90,9 triliun BLT kepada 5,05 juta keluarga.
- BUMDes kehilangan suntikan modal. BUMDes selama ini tumbuh karena penyertaan modal dari Dana Desa. Sejak era Dana Desa, telah terbentuk lebih dari 60.000 Bumdes dengan ribuan unit usahanya. Jika Dana Desa dicabut, maka tidak ada suntikan modal lagi dari desa. BUMDes stagnan, tidak berkembang. Banyak BUMDes berisiko mati. Padahal BUMDes diharapkan menjadi motor utama ekonomi desa.
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat terhenti. Kegiatan pelatihan, PKK, Karang taruna, pemberdayaan perempuan, digitalisasi desa, dan pengembangan SDM desa akan kehilangan energi untuk berkembang.
- Operasional Kantor Desa Tersendat. Sesuai regulasi tentang Dana Desa, maksimal 3% Dana Desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa, seperti konsumsi tamu, rapat resmi desa, ATK dan perlengkapan kantor, penggandaan dokumen, SPPD, penyusunan SPJ dan laporan lain. Jika Dana Desa dicabut, maka Pemerintahan Desa akan kesulitan melaksanakan kegiatan administratif dasar. Koordinasi, musyawarah, hingga penyusunan dokumen menjadi terhambat. Kinerja pemerintahan desa akan berhenti pada level minimal.
- Ketimpangan desa–kota akan makin melebar. Selama 10 tahun terakhir, Dana Desa berhasil mengurangi gap pembangunan antara desa dan kota. Jika Dana Desa akan dicabut, maka gap itu akan kembali melebar. Desa tertinggal semakin tertinggal, urbanisasi meningkat, pusat pertumbuhan menumpuk di kota.
- Desa kehilangan Kewenangannya. Ini adalah dampak paling substansial dan paling mengkhawatirkan. Desa akan kehilangan kewenangan dan keleluasaannya yang diamanahkan dalam UU Desa. Tanpa penagkuan asas recognisi dan subsidiaritas untuk desa, berarti Negara tidak lagi memberi ruang kepada desa untuk berkembang berdasarkan identitasnya sendiri. Desa kembali dianggap sebagai objek, bukan subjek pembangunan. Desa tidak punya sumber daya untuk menjalankan kewenangannya. Desa akan kembali menjadi perpanjangan tangan birokrasi di atasnya, bukan pemerintah yang berdiri sendiri.
Dana Desa adalah amanah konstitusional, bukan kebijakan yang bisa dihidup-matikan sesuka waktu. Hilangnya Dana Desa berarti memundurkan kemajuan desa bertahun-tahun ke belakang, bahkan berpotensi menghapus kembali jati diri desa sebagai pemerintah yang berwenang mengatur dirinya sendiri.
Lalu, benarkah Dana Desa banyak dikorupsi? tunggu ulasan Krandegan.id berikutnya.
Komentar yang terbit pada artikel "Begini Dampaknya Jika Dana Desa Dihentikan"
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1548
Populasi
0
Populasi
3030
1482
LAKI-LAKI
1548
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3030
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
233.045 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
52.835 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
43.530 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
39.642 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
32.132 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
08 April 2026
Tanggung Jawab Desa dalam Pembangunan KDMP...
02 April 2026
Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa...
01 April 2026
Bukan Hibah, Dana Pembangunan KDMP Ternyata Pinjaman...
26 Maret 2026
Deadline di Depan Mata, 52.201 KDKMP Belum Melakukan RAT...
26 Maret 2026
Urutan Besaran Anggaran Lembaga Negara 2026: BGN Nomor Satu...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 8.400 |
| Kemarin | : | 8.559 |
| Total | : | 2.432.162 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Kris
20 Desember 2025 09:43:09
Mantap sekali ulasannya. Terima kasih, dan ditunggu ulasan berikutnya