Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menerbitkan ketentuan terkait usulan lahan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Nomor: 600.3.2/14.027/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh Camat serta Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purworejo.
Aturan tersebut menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dan kelurahan agar pelaksanaan pembangunan gerai KDMP tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang dan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk lokasi dan bangunan gerai KDMP wajib merupakan aset desa atau kelurahan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan KDMP benar-benar menjadi milik desa/kelurahan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil verifikasi Satgas Percepatan Pembentukan KDMP Kabupaten Purworejo, usulan lahan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Sesuai
- Tidak Sesuai, dan
- Konfirmasi
Pengelompokan ini menjadi dasar dalam menentukan apakah pembangunan dapat dilanjutkan atau memerlukan penyesuaian terlebih dahulu.
Surat Setda tersebut juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR, termasuk KDMP yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Dengan demikian, status PSN tidak menghapus kewajiban pemenuhan aspek tata ruang.
Untuk lahan yang dinyatakan Sesuai, pembangunan dapat tetap dilanjutkan, sambil pemerintah desa atau kelurahan segera menyelesaikan kelengkapan permohonan KKPR sesuai prosedur yang berlaku.
Lahan yang dinyatakan Tidak Sesuai, khususnya karena masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), wajib menyiapkan lahan pengganti sebelum pembangunan dilanjutkan, dengan ketentuan :
- 3 kali lipat, apabila sawah irigasi diganti sawah irigasi,
- 6 kali lipat, apabila sawah irigasi diganti sawah non-irigasi,
- 9 kali lipat, apabila sawah irigasi diganti lahan non-sawah.
Penggantian lahan ini harus berpedoman pada PP Nomor 1 Tahun 2011 dan Permentan Nomor 81 Tahun 2013 tentang alih fungsi LP2B.
Apabila lahan KDMP berada di kawasan LP2B dan tidak tersedia lahan pengganti, maka proses pembangunan wajib dihentikan sementara dan pemerintah desa/kelurahan diminta mencari lokasi lain di luar peta LP2B.
Permohonan KKPR diajukan kepada Bupati Purworejo melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan ketentuan :
- Diajukan oleh Kepala Desa untuk KDMP Desa,
- Diajukan oleh Camat untuk KDMP Kelurahan.
Kelengkapan administrasi dan formulir pengajuan KKPR telah disediakan sebagaimana diinformasikan dalam surat resmi Setda tersebut.
Satgas di tingkat kecamatan diminta untuk menyampaikan dan memastikan informasi ini dipahami oleh seluruh KDMP di wilayah masing-masing, guna menghindari kesalahan prosedur dan pelanggaran tata ruang.
Dengan diterbitkannya Surat Setda Kabupaten Purworejo Nomor 600.3.2/14.027/2025, pemerintah daerah menegaskan komitmennya agar pembangunan KDMP berjalan tertib aturan, taat hukum, dan tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian, tanpa menghambat penguatan ekonomi desa.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...