Belakangan ini, terutama sejak aksi damai para kepala desa dan dan perangkat desa di Jakarta, 8 Desember 2025 lalu, beredar luas di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menghapus jabatan Kepala Desa karena dianggap tidak lagi berguna bagi masyarakat. Informasi ini memicu keresahan di kalangan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat.
Krandegan.id mencoba melakukan penelusuran jejak digital kaitan narasi tersebut. Didapati fakta, bahwa narasi serupa sudah pernah berhembus beberapa kali sebelumnya, bahkan jauh sebelum Pemilu 2024, dan selalu terbukti tidak benar.
Lalu, kapan saja isu sesat ini pernah muncul? Berdasarkan penelusuran Krandegan.id, isu ini setidaknya muncul dalam beberapa momentum berikut:
- Menjelang Pemilu 2019. Isu penghapusan desa sempat beredar bersamaan dengan meningkatnya tensi politik nasional. Saat itu, narasi yang beredar menyebut desa akan “dikendalikan penuh pusat”. Faktanya, setelah Pemilu 2019, pemerintahan desa tetap berjalan normal.
- Tahun 2020–2021 (awal pandemi Covid-19). Di tengah refocusing anggaran dan kebijakan darurat, muncul isu liar bahwa desa akan dilebur atau kepala desa akan dihapus. Nyatanya, justru desa diberi peran strategis dalam penyaluran BLT Dana Desa.
- Menjelang revisi Undang-Undang Desa (2023–2024). Saat pembahasan perubahan masa jabatan kepala desa dan penguatan regulasi desa, isu penghapusan Kades kembali dimunculkan. Faktanya, revisi regulasi justru mempertegas eksistensi desa, bukan menghilangkannya. Bahkan menambah masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
- Pasca Presiden Prabowo berkuasa. Isu ini kembali diangkat dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto, seolah-olah akan ada kebijakan ekstrem terhadap desa. Isi yang santerberedar pada sekitar Bulan April 2025 ini hingga kini juga tidak terbukti.
Pola ini menunjukkan bahwa isu tersebut selalu muncul berulang, berpola musiman, dan memanfaatkan momen politik tertentu.
Pesan yang beredar biasanya menyebutkan jabatan kepala desa akan dihapus, Sistem pemerintahan desa akan diganti, kepala desa tidak lagi dipilih oleh rakyat. Namun klaim-klaim ini tidak pernah disertai dasar hokum, dokumen resmi, maupun pernyataan pemerintah.
Hingga hari ini :
- Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan jabatan kepala desa.
- Tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengarah pada penghapusan desa.
- Pemerintahan desa tetap berjalan berdasarkan Undang-Undang Desa.
Isu yang berulang ini lebih tepat disebut sebagai hoaks lama yang dimunculkan kembali (recycled hoax).
Keberadaan Kepala Desa dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Selama regulasi ini belum dicabut atau diubah, jabatan Kepala Desa tetap sah, legal, dan konstitusional.
Kesimpulan
Dari penelusuran yang dilakukan Krandegan.id didapati kesimpulan bahwa :
- Klaim bahwa Prabowo akan menghapus jabatan kepala desa adalah hoaks,
- Isu ini sudah berulang kali muncul sejak bertahun-tahun lalu,
- Isu ini selalu terbukti tidak pernah menjadi kebijakan negara.
Masyarakat desa diimbau tidak terpengaruh isu sesat yang terus didaur ulang untuk menciptakan keresahan. Di era media sosial yang sangat massif dalam kehidupan Kita sekarang ini, diperlukan filter untuk menyaring informasi yang didapat secara ketat.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...