| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 17 Desember 2025 | 5.821 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
17 Desember 2025
5.821 Kali dibuka
Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial kembali dipenuhi narasi miring tentang Dana Desa. Desa kerap dituding sebagai sarang korupsi, kepala desa digeneralisasi sebagai pelaku penyimpangan, dan pembangunan desa seolah dipandang gagal total. Padahal, narasi tersebut sering kali dibangun tanpa data utuh dan mengabaikan realitas di lapangan.
Tekanan opini publik yang terus berulang ini memunculkan wacana yang cukup mengejutkan di kalangan sebagian kepala desa : bagaimana jika Dana Desa dikembalikan saja ke pemerintah pusat?. Wacana itu mulai ramai dibicarakan di grup-grup medsos, terutama whatsapp grup yang beranggotakan para kepala desa dan perangkat desa.
Wacana ini bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan ekspresi kelelahan moral aparatur desa yang merasa terus disudutkan, dicurigai, dan disalahkan secara kolektif.
Isu Dana Desa sejatinya bukan barang baru. Narasi negatif serupa telah beberapa kali muncul pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya bersamaan dengan momentum politik atau perubahan kebijakan fiskal nasional. Bedanya, kini serangan opini berlangsung masif dan brutal di media sosial.
Banyak kepala desa merasa bekerja dalam bayang-bayang kecurigaana, dianggap bersalah sejak awal, dan tidak mendapat perlindungan narasi dari negara.
Dalam kondisi seperti ini, wacana “mengembalikan Dana Desa” muncul sebagai bentuk protes simbolik, bukan solusi kebijakan.
Perlu ditegaskan, Dana Desa bukan hanya soal uang. Dana Desa adalah manifestasi pengakuan negara terhadap desa sebagai subjek pembangunan. Prinsip tersebut lahir dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Melalui Dana Desa, desa memiliki kewenangan untuk :
- Menentukan prioritas pembangunan berbasis kebutuhan lokal,
- Menyediakan layanan dasar masyarakat,
- Menggerakkan ekonomi desa,
- Memperkuat partisipasi dan demokrasi lokal.
Mengembalikan Dana Desa ke pusat berarti membuka kembali pintu sentralisasi yang selama ini justru ingin ditinggalkan.
Jika wacana ekstrem ini benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah desa, tetapi langsung menghantam masyarakat. Berikut beberapa dampak yang mungkin timbul sebagai akibat tidak adanya lagi dana desa :
- Pembangunan Infrastruktur Desa Terhenti. Jalan desa, jembatan kecil, drainase, talud, hingga sarana air bersih selama ini bergantung pada Dana Desa. Tanpanya, pembangunan desa akan stagnan dan ketimpangan desa–kota makin melebar.
- Layanan Dasar Masyarakat Lumpuh. Operasional posyandu, PAUD, TK, KB, TPA, hingga insentif kader kesehatan dan pendidikan terancam berhenti. Ini adalah layanan paling dasar yang menyentuh masyarakat kecil, ibu, dan anak.
- Ekonomi Desa Melemah. BUMDes yang selama ini menjadi motor ekonomi lokal akan kehilangan suntikan modal. Dampaknya, lapangan kerja berkurang dan desa kembali bergantung pada kota.
- Pemerintahan Desa Tidak Optimal. Sebagian Dana Desa digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa: musyawarah, administrasi, hingga pelayanan publik. Tanpa dana tersebut, pelayanan masyarakat akan terganggu.
- Asas Subsidiaritas dan Rekognisi Tergerus. Penghapusan Dana Desa berarti salah satu wujud penyempitan kewenangan desa. Desa kembali menjadi objek pembangunan, bukan penentu arah masa depannya sendiri.
- Urbanisasi dan Ketimpangan Sosial Meningkat. Ketika desa tidak lagi menjanjikan kehidupan layak, warga usia produktif akan berbondong-bondong ke kota. Tekanan sosial di perkotaan meningkat, desa makin tertinggal.
- Kepercayaan Publik terhadap Negara Menurun. Dana Desa adalah simbol kehadiran negara hingga ke akar rumput. Jika dicabut, rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat desa terhadap negara akan terkikis.
Wacana pengembalian Dana Desa ke pusat seharusnya tidak ditertawakan atau disederhanakan. Ini adalah alarm keras bahwa relasi negara, publik, dan desa sedang bermasalah.
Solusinya bukan menghapus Dana Desa, melainkan :
- Memperbaiki tata kelola,
- Memperkuat kapasitas aparatur desa,
- Membangun narasi publik yang adil,
- Mengedepankan pengawasan yang mendidik, bukan menghakimi.
Ketika desa terus diserang tanpa keadilan narasi, yang terancam bukan hanya Dana Desa—melainkan masa depan pembangunan Indonesia itu sendiri.
Komentar yang terbit pada artikel "Sering Dituding Miring, Kini Bergulir Wacana Para Kades Kembalikan Dana Desa ke Pusat"
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1548
Populasi
0
Populasi
3030
1482
LAKI-LAKI
1548
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3030
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
233.031 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
52.833 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
43.530 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
39.639 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
32.132 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
08 April 2026
Tanggung Jawab Desa dalam Pembangunan KDMP...
02 April 2026
Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa...
01 April 2026
Bukan Hibah, Dana Pembangunan KDMP Ternyata Pinjaman...
26 Maret 2026
Deadline di Depan Mata, 52.201 KDKMP Belum Melakukan RAT...
26 Maret 2026
Urutan Besaran Anggaran Lembaga Negara 2026: BGN Nomor Satu...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 8.207 |
| Kemarin | : | 8.559 |
| Total | : | 2.431.969 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

PONIRAN
17 Desember 2025 23:59:53
Mungkin akan membuka ruang koruptor di atas makin terbuka lebar