Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

DWINANTO

30 Desember 2025

17.098 Kali dibuka

Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas nasional. 

Berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Satu : Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa). Dana Desa tetap diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem dengan ketentuan : 

  1. Besaran BLT maksimal Rp300.000 per bulan per KPM,
  2. Dapat dibayarkan paling banyak 3 bulan sekaligus,
  3. Penetapan penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah

Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa masih berfungsi sebagai bantalan sosial bagi warga paling rentan.

Dua : Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. Dana Desa dapat digunakan untuk:

  1. Mitigasi perubahan iklim (pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, pencegahan banjir dan kekeringan),
  2. Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, rob, abrasi, hingga kebakaran hutan,
  3. Edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko bencana

Tiga : Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa. Fokus ini meliputi:

  1. Revitalisasi dan operasional pos kesehatan desa,
  2. Pencegahan dan penurunan stunting,
  3. Promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk kesehatan jiwa,
  4. Dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan. 

Empat : Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa. Dana Desa diarahkan untuk:

  1. Penguatan lumbung pangan desa,
  2. Pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai,
  3. Pengembangan pekarangan pangan bergizi,
  4. Swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, panel surya, dan energi terbarukan lainnya. 

Program ini menjadi fondasi penting ketahanan ekonomi dan pangan desa.

lima : Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokus baru dan strategis tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, antara lain untuk:

  1. Pembangunan fisik gerai dan pergudangan,
  2. Kelengkapan sarana pendukung koperasi,
  3. Pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi. 

Penganggaran untuk koperasi ini diatur lebih lanjut dan dialokasikan melalui perubahan APB Desa.

Enam : Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai. Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur produktif desa dengan prinsip:

  1. Swakelola dan padat karya,
  2. Minimal 50 persen anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja,
  3. Mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal

Tujuh : Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:

  1. Pembangunan dan penguatan akses internet,
  2. Website desa (domain desa.id),
  3. Perangkat pendukung administrasi desa,
  4. Pengembangan desa digital dan literasi digital masyarakat. 

Delapan : Program Prioritas Lain Sesuai Kebutuhan Desa. Desa tetap diberi ruang menetapkan program prioritas lain sesuai kondisi lokal dan kejadian mendesak, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan desa.

Sembilan : Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%). Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen, di luar dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Penggunaan ini meliputi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan pendukung tugas pemerintahan desa.

Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:

  1. Baliho atau papan informasi, 
  2. Website desa,
  3. Media sosial dan media publik lainnya

Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pada tahun anggaran berikutnya. 

Dengan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang semakin terarah, pemerintah desa dituntut untuk lebih cermat, partisipatif, dan transparan dalam perencanaan serta pelaksanaannya. Dana Desa bukan sekadar anggaran, melainkan instrumen penting untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan kemandirian desa.

Dengan perencanaan yang baik dan pengawasan bersama, Dana Desa diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga desa.

Komentar yang terbit pada artikel "Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026"

Ahmad M

30 Desember 2025 22:23:53

Sangatmembantu

Sanusi Kasim

31 Desember 2025 05:24:43

Dengan lahirnya permendes ini sangat membantu pemerintah desa sebagai dasar dan acuan untuk menjalankan program-progaram desa di tahun 2026

Sunarso

01 Januari 2026 21:24:01

Ketahanan Pangan Berarti Tidak Wajib melalui Lembaga ekonomi Desa seperti tahun lalu ya....

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:8.077
Kemarin:8.559
Total:2.431.839
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa