| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 30 Desember 2025 | 17.098 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
30 Desember 2025
17.098 Kali dibuka
Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas nasional.
Berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Satu : Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa). Dana Desa tetap diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem dengan ketentuan :
- Besaran BLT maksimal Rp300.000 per bulan per KPM,
- Dapat dibayarkan paling banyak 3 bulan sekaligus,
- Penetapan penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah
Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa masih berfungsi sebagai bantalan sosial bagi warga paling rentan.
Dua : Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. Dana Desa dapat digunakan untuk:
- Mitigasi perubahan iklim (pengelolaan sampah, konservasi lingkungan, pencegahan banjir dan kekeringan),
- Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, rob, abrasi, hingga kebakaran hutan,
- Edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko bencana
Tiga : Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa. Fokus ini meliputi:
- Revitalisasi dan operasional pos kesehatan desa,
- Pencegahan dan penurunan stunting,
- Promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk kesehatan jiwa,
- Dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.
Empat : Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa. Dana Desa diarahkan untuk:
- Penguatan lumbung pangan desa,
- Pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai,
- Pengembangan pekarangan pangan bergizi,
- Swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, panel surya, dan energi terbarukan lainnya.
Program ini menjadi fondasi penting ketahanan ekonomi dan pangan desa.
lima : Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokus baru dan strategis tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, antara lain untuk:
- Pembangunan fisik gerai dan pergudangan,
- Kelengkapan sarana pendukung koperasi,
- Pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi.
Penganggaran untuk koperasi ini diatur lebih lanjut dan dialokasikan melalui perubahan APB Desa.
Enam : Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai. Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur produktif desa dengan prinsip:
- Swakelola dan padat karya,
- Minimal 50 persen anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja,
- Mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal
Tujuh : Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:
- Pembangunan dan penguatan akses internet,
- Website desa (domain desa.id),
- Perangkat pendukung administrasi desa,
- Pengembangan desa digital dan literasi digital masyarakat.
Delapan : Program Prioritas Lain Sesuai Kebutuhan Desa. Desa tetap diberi ruang menetapkan program prioritas lain sesuai kondisi lokal dan kejadian mendesak, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan desa.
Sembilan : Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%). Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen, di luar dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Penggunaan ini meliputi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan pendukung tugas pemerintahan desa.
Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:
- Baliho atau papan informasi,
- Website desa,
- Media sosial dan media publik lainnya
Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang semakin terarah, pemerintah desa dituntut untuk lebih cermat, partisipatif, dan transparan dalam perencanaan serta pelaksanaannya. Dana Desa bukan sekadar anggaran, melainkan instrumen penting untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan kemandirian desa.
Dengan perencanaan yang baik dan pengawasan bersama, Dana Desa diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga desa.
Komentar yang terbit pada artikel "Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026"
Sanusi Kasim
31 Desember 2025 05:24:43
Dengan lahirnya permendes ini sangat membantu pemerintah desa sebagai dasar dan acuan untuk menjalankan program-progaram desa di tahun 2026
Sunarso
01 Januari 2026 21:24:01
Ketahanan Pangan Berarti Tidak Wajib melalui Lembaga ekonomi Desa seperti tahun lalu ya....
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1548
Populasi
0
Populasi
3030
1482
LAKI-LAKI
1548
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3030
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
233.009 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
52.831 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
43.529 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
39.637 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
32.131 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
08 April 2026
Tanggung Jawab Desa dalam Pembangunan KDMP...
02 April 2026
Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa...
01 April 2026
Bukan Hibah, Dana Pembangunan KDMP Ternyata Pinjaman...
26 Maret 2026
Deadline di Depan Mata, 52.201 KDKMP Belum Melakukan RAT...
26 Maret 2026
Urutan Besaran Anggaran Lembaga Negara 2026: BGN Nomor Satu...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 8.077 |
| Kemarin | : | 8.559 |
| Total | : | 2.431.839 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Ahmad M
30 Desember 2025 22:23:53
Sangatmembantu