Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Krandegan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Konsultasi Publik atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/12). Kegiatan tersebut berlangsung di aula pertemuan Desa Krandegan dan dihadiri lebih dari 50 peserta dari berbagai unsur.
Musdes ini dihadiri oleh BPD, Pemdes Krandegan, pengurus lembaga-lembaga desa, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), tokoh masyarakat, serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Bayan.
Musdes Konsultasi Publik tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan postur RAPBDes 2026 yang telah disusun oleh tim, sekaligus menyerap masukan dan saran dari masyarakat sebelum ditetapkan secara resmi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Krandegan, Dwinanto, menyampaikan bahwa Musdes tahun ini memiliki dinamika yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, pagu dana transfer desa sudah diketahui sebelum akhir tahun. Namun hingga hari ini, pagu Dana Desa Tahun 2026 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum keluar. Begitu pula Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang juga belum terbit,” ujar Dwinanto.
Meski demikian, Pemdes dan BPD Krandegan tetap berkomitmen menjalankan tahapan perencanaan sesuai prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Sekretaris Kecamatan Bayan, Endah Hanna Rosanti,S.IP., memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes Konsultasi Publik yang dilakukan BPD dan Pemdes Krandegan meskipun regulasi pusat belum sepenuhnya terbit. Ia juga menyampaikan sejumlah isu dan regulasi terbaru terkait desa, khususnya yang berkaitan dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Walaupun Dana Desa direncanakan akan mengalami realokasi yang cukup besar untuk mendukung KDMP, saya optimistis Desa Krandegan tetap mampu melanjutkan program pembangunannya. Dengan jejaring dan relasi yang dimiliki Pak Kades, program-program desa akan tetap berjalan,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa RAPBDes Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan tiga komponen utama, yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PAD) serta dana transfer, yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Kabupaten dan Provinsi.
Belanja Desa mencakup belanja pada Bidang 1 hingga Bidang 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pembiayaan Desa meliputi Silpa tahun sebelumnya, penyertaan modal BUMDes, serta pengembalian pinjaman pembangunan KDMP.
RAPBDes 2026 yang telah melalui tahapan konsultasi publik ini selanjutnya akan direvisi dan disempurnakan berdasarkan masukan peserta Musdes, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 paling lambat pada 31 Desember 2025.
Dengan digelarnya Musdes Konsultasi Publik ini, Pemdes dan BPD Krandegan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pengelolaan sampai pertanggungjawaban keuangan desa.
Wagiri
31 Desember 2025 19:34:00
Semoga Pemdes Krandegan Kec Bayan Kab Purworejo Jawa Tengah menjadi Pemdes dan Kades Teladan