| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 26 Maret 2026 | 378 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
26 Maret 2026
378 Kali dibuka
Di tengah pesatnya pertumbuhan koperasi desa dan kelurahan yang kian masif—baik dari sisi legalitas, usaha, hingga jumlah anggota—sebuah ironi muncul menjelang tenggat waktu tahunan. Puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) justru belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), kewajiban utama yang menjadi fondasi tata kelola koperasi.
Menjelang deadline akhir Maret, pelaksanaan RAT masih jauh dari ideal. Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes) (www.simkopdes.go.id), baru 3.857 KDKMP yang telah melaksanakan RAT, sementara 25.989 koperasi masih dalam tahap persiapan atau proses pelaksanaan. Di sisi lain, sebanyak 52.201 KDKMP belum melaksanakan RAT sama sekali.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, RAT wajib dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tutup buku, yang secara umum dipahami sebagai batas akhir 31 Maret setiap tahunnya. Dengan waktu yang semakin sempit, tekanan terhadap koperasi untuk segera memenuhi kewajiban tersebut semakin besar.
Ironisnya, dari sisi kelembagaan, capaian KDKMP justru tergolong impresif. Hingga 26 Maret 2026, tercatat 83.384 KDKMP telah berbadan hukum, terdiri dari 8.589 KKMP dan 74.795 KDMP. Artinya, secara legal formal, mayoritas koperasi telah memiliki landasan yang kuat.
Dari sisi usaha, perkembangan juga cukup signifikan. Sebanyak 78.998 KDKMP telah memiliki microsite, menunjukkan adopsi digital yang cukup luas. Selain itu, 29.052 koperasi telah memiliki gerai usaha, dan 32.448 KDKMP memiliki gudang dan gerai yang sudah selesai atau sedang dibangun. Ini menandakan bahwa aktivitas ekonomi koperasi mulai bergerak dan berkembang di tingkat akar rumput.
Basis sumber daya manusia pun tidak kecil. Tercatat ada 695.697 pengurus, terdiri dari 488.224 laki-laki dan 207.473 perempuan. Sementara jumlah anggota mencapai 1.967.886 orang, dengan komposisi 1.198.298 laki-laki dan 769.588 perempuan. Angka ini mencerminkan besarnya potensi partisipasi dan kekuatan sosial koperasi.
Namun demikian, kemajuan kuantitatif tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kualitas tata kelola. RAT sebagai forum tertinggi koperasi masih belum menjadi prioritas di sebagian besar KDKMP. Padahal, melalui RAT, pengurus menyampaikan pertanggungjawaban, anggota melakukan evaluasi, serta arah koperasi ditentukan secara demokratis.
Kondisi ini menunjukkan adanya jurang antara pertumbuhan kelembagaan dan usaha dengan disiplin organisasi. Tanpa RAT, koperasi berisiko kehilangan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan anggota.
Lebih jauh, keterlambatan atau tidak dilaksanakannya RAT juga membawa konsekuensi. Mulai dari teguran administratif, penurunan penilaian kesehatan koperasi, hingga pembatasan akses terhadap program dan bantuan pemerintah. Dalam kondisi tertentu, koperasi bahkan dapat menghadapi pembekuan hingga pembubaran apabila terus mengabaikan kewajiban tersebut.
Peran pemerintah daerah, pendamping koperasi, dan pemerintah desa menjadi sangat penting untuk mendorong percepatan. Penguatan kapasitas pengurus, peningkatan literasi administrasi dan keuangan, serta pemanfaatan teknologi seperti Simkopdes perlu terus dioptimalkan.
Dengan batas waktu 31 Maret yang tinggal menghitung hari, tantangan terbesar KDKMP bukan lagi pada membangun legalitas atau memperluas usaha, melainkan memastikan disiplin dalam tata kelola. Sebab, koperasi yang besar bukan hanya yang memiliki banyak anggota atau unit usaha, tetapi yang mampu menjaga akuntabilitas dan kepercayaan melalui RAT sebagai jantung organisasi.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1548
Populasi
0
Populasi
3030
1482
LAKI-LAKI
1548
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3030
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
233.038 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
52.833 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
43.530 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
39.639 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
32.132 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah...
08 April 2026
Tanggung Jawab Desa dalam Pembangunan KDMP...
02 April 2026
Dana KDMP: Masuk APBDes, Tapi Tak Masuk Rekening Kas Desa...
01 April 2026
Bukan Hibah, Dana Pembangunan KDMP Ternyata Pinjaman...
26 Maret 2026
Deadline di Depan Mata, 52.201 KDKMP Belum Melakukan RAT...
26 Maret 2026
Urutan Besaran Anggaran Lembaga Negara 2026: BGN Nomor Satu...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 8.284 |
| Kemarin | : | 8.559 |
| Total | : | 2.432.046 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Komentar yang terbit pada artikel "Deadline di Depan Mata, 52.201 KDKMP Belum Melakukan RAT"