| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 13 April 2026 | 3.609 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
13 April 2026
3.609 Kali dibuka
Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan hal baru di sejumlah daerah. Minimnya jumlah kandidat seringkali memunculkan anggapan bahwa proses demokrasi menjadi lebih sederhana, bahkan sekadar formalitas.
Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah justru mengatur mekanisme yang berlapis dan terukur untuk memastikan Pilkades tetap berlangsung demokratis, transparan, dan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.
Perpanjangan Pendaftaran Jadi Tahap Awal
Dalam ketentuan Pasal 44 di PP tersebut, ketika hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia pemilihan tidak dapat langsung melanjutkan ke tahap pemungutan suara.
Panitia diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika dalam masa tersebut belum juga terdapat tambahan calon, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.
Langkah ini menunjukkan bahwa regulasi memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi, sekaligus mendorong munculnya alternatif kepemimpinan di tingkat desa.
Musyawarah Menjadi Penentu
Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, maka panitia pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan musyawarah mufakat.
Forum ini menjadi titik krusial yang menentukan apakah Pilkades tetap dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme kolektif yang mencerminkan prinsip demokrasi desa.
Pemilihan dengan Kotak Kosong
Jika musyawarah menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan Pilkades, maka pemungutan suara tetap dilaksanakan.
Sesuai Pasal 46, surat suara memuat dua pilihan, yaitu calon kepala desa dan kolom kosong tanpa gambar. Melalui mekanisme ini, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap calon tunggal tersebut.
Risiko Pembatalan dan Penunjukan Penjabat
Sebaliknya, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, Pilkades dinyatakan batal. Dalam kondisi tersebut, bupati atau wali kota akan menunjuk penjabat kepala desa dari unsur aparatur sipil negara.
Penjabat kepala desa bertugas hingga pelaksanaan Pilkades pada gelombang berikutnya.
Menjaga Substansi Demokrasi Desa
Pengaturan ini memperlihatkan bahwa demokrasi desa tidak semata diukur dari ada atau tidaknya kompetisi. Lebih dari itu, prosesnya harus menjamin partisipasi, keterbukaan, dan legitimasi.
Pada akhirnya, Pilkades dengan calon tunggal bukanlah jalan pintas dalam proses demokrasi desa. Sebaliknya, kondisi ini justru menjadi ujian sejauh mana prinsip partisipasi dan kedaulatan masyarakat benar-benar dijalankan.
Melalui pengaturan yang sistematis, mulai dari perpanjangan pendaftaran, musyawarah, hingga opsi kotak kosong, regulasi berupaya menjaga agar setiap proses tetap berpijak pada kehendak warga. Di titik inilah, demokrasi desa menemukan maknanya—bukan sekadar memilih, tetapi memastikan pilihan tersebut lahir dari kesadaran bersama.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1480
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3026
1480
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3026
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
286.508 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
67.720 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
54.538 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih,...
45.447 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
41.217 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
18 Mei 2026
Menerka Sumber Gaji Karyawan KDKMP...
17 Mei 2026
Launching 1061 KDMP: Antara Narasi Besar dan Tantangan Implementasi...
16 Mei 2026
Pertaruhan itu Bernama KDMP...
12 Mei 2026
Menko Pangan: SPPG yang Tak Gandeng KDMP dan BUMDes Bisa Diperingatkan...
11 Mei 2026
Munas II Papdesi Selesai, Ini 7 Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 13.552 |
| Kemarin | : | 16.423 |
| Total | : | 2.911.249 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Komentar yang terbit pada artikel "Pilkades Calon Tunggal, Ini Regulasi yang Mengaturnya"