Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Pilkades Calon Tunggal, Ini Regulasi yang Mengaturnya

DWINANTO

13 April 2026

3.609 Kali dibuka

Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan hal baru di sejumlah daerah. Minimnya jumlah kandidat seringkali memunculkan anggapan bahwa proses demokrasi menjadi lebih sederhana, bahkan sekadar formalitas.

Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah justru mengatur mekanisme yang berlapis dan terukur untuk memastikan Pilkades tetap berlangsung demokratis, transparan, dan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.

Perpanjangan Pendaftaran Jadi Tahap Awal

Dalam ketentuan Pasal 44 di PP tersebut, ketika hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia pemilihan tidak dapat langsung melanjutkan ke tahap pemungutan suara.

Panitia diwajibkan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika dalam masa tersebut belum juga terdapat tambahan calon, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.

Langkah ini menunjukkan bahwa regulasi memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi, sekaligus mendorong munculnya alternatif kepemimpinan di tingkat desa.

Musyawarah Menjadi Penentu

Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, maka panitia pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan musyawarah mufakat.

Forum ini menjadi titik krusial yang menentukan apakah Pilkades tetap dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme kolektif yang mencerminkan prinsip demokrasi desa.

Pemilihan dengan Kotak Kosong

Jika musyawarah menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan Pilkades, maka pemungutan suara tetap dilaksanakan.

Sesuai Pasal 46, surat suara memuat dua pilihan, yaitu calon kepala desa dan kolom kosong tanpa gambar. Melalui mekanisme ini, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap calon tunggal tersebut.

Risiko Pembatalan dan Penunjukan Penjabat

Sebaliknya, apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, Pilkades dinyatakan batal. Dalam kondisi tersebut, bupati atau wali kota akan menunjuk penjabat kepala desa dari unsur aparatur sipil negara.

Penjabat kepala desa bertugas hingga pelaksanaan Pilkades pada gelombang berikutnya.

Menjaga Substansi Demokrasi Desa

Pengaturan ini memperlihatkan bahwa demokrasi desa tidak semata diukur dari ada atau tidaknya kompetisi. Lebih dari itu, prosesnya harus menjamin partisipasi, keterbukaan, dan legitimasi.

Pada akhirnya, Pilkades dengan calon tunggal bukanlah jalan pintas dalam proses demokrasi desa. Sebaliknya, kondisi ini justru menjadi ujian sejauh mana prinsip partisipasi dan kedaulatan masyarakat benar-benar dijalankan.

Melalui pengaturan yang sistematis, mulai dari perpanjangan pendaftaran, musyawarah, hingga opsi kotak kosong, regulasi berupaya menjaga agar setiap proses tetap berpijak pada kehendak warga. Di titik inilah, demokrasi desa menemukan maknanya—bukan sekadar memilih, tetapi memastikan pilihan tersebut lahir dari kesadaran bersama.

Komentar yang terbit pada artikel "Pilkades Calon Tunggal, Ini Regulasi yang Mengaturnya"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Galeri Video

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:13.552
Kemarin:16.423
Total:2.911.249
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 188.239.783,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 139.545.583,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 35.633.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 10.400.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 1.761.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa