Sebelum pelaksanaan Millennium Development Goals (MDGs) berakhir, pada UN Summit on MDGs 2010 telah dirumuskan agenda pembangunan dunia pasca 2015 dengan disepakatinya dokumen “The Future We Want” dalam UN Conference on Sustainable Development 2012. Hal inilah yang menjadi pendorong utama penyusunan agenda pembangunan pasca 2015 serta disepakati dalam Sidang Umum PBB pada September 2015, yaitu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Dikeluarkanya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. SDGs (Sustainable Development Goals) Desa merupakan turunan dari SDGs Nasional, yang secara global ditetapkan PBB pada akhir 2015.
Kementerian Desa melaui Peraturan Menteri Desa dari tahun ke tahun merupakan bagian upaya terpadu untuk mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs nasional sesuai dengan arah dan kewenangan pemerintah terkecil “Desa” dan diberi nama SDGs Desa. Melalui SDGs Desa Pembangunan Desa harus dirasakan manfaatnya oleh segenap warga desa tanpa kecuali (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan yakni melalui SDGs Desa atau pembangunan total atas desa.
Sesuai arahan Presiden agar dana desa dirasakan kehadirannya untuk warga desa khususnya golongan terbawah tanpa kecuali. Dana desa juga harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM desa. Desa mempunyai keleluasaan untuk menentukan arah pembangunan desa yang sesuai dengan kondisi faktual di desa, sesuai dengan ditambahkanya satu poin terkait kearifan lokal dan adat istiadat di desa.
Kemendes PDTT telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDGs Desa, yaitu: Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan, Desa Ekonomi Tumbuh Merata, Desa Peduli Kesehatan, Desa Peduli Lingkungan Hidup, Desa Peduli Pendidikan, Desa Ramah Perempuan, Desa Berjejaring, Desa Tanggap Budaya, dan Desa Pancasila.
Pertumbuhan ekonomi yang disertai pemerataan hasil pembangunan menjadi target utama tujuan SDGs Desa, di antaranya dengan cara menciptakan lapangan kerja yang layak, serta membuka peluang ekonomi baru bagi semua warga desa.
Indikator keberhasilan tujuan SDGs Desa ini yaitu :
- terserapnya angkatan kerja dalam lapangan kerja;
- terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa;
- tempat kerja yang memberikan rasa aman dan dilengkapi dengan fasilitas layanan kesehatan.
TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Upaya pencapaian target TPB/SDGs menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Target-target TPB/SDGs di tingkat nasional telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam bentuk program, kegiatan dan indikator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaannya. TPB/SDGs merupakan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak negara baik negara maju maupun berkembang, memperluas sumber pendanaan, menekankan pada hak asasi manusia, inklusif dengan pelibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar.
Untuk memudahkan pelaksanaan dan pemantauan, 17 Tujuan dan 169 target TPB/SDGs dikelompokkan ke dalam empat pilar yaitu;
- Pilar pembangunan sosial: meliputi Tujuan 1, 2, 3, 4 dan 5
- Pilar pembangunan ekonomi: meliputi Tujuan 7, 8, 9, 10 dan 17
- Pilar pembangunan lingkungan: meliputi Tujuan 6, 11, 12, 13, 14 dan 15
- Pilar pembangunan hukum dan tata kelola: meliputi Tujuan 16
Dengan demikian akan lebih memudahkan para Kepala Desa di seluruh tanah air memahami dan menerapkan strategi SDGs Desa, dia telah merilis buk Trilogi SDGs Desa, yakni tentang Konsep dan Pemikiran, Metode Pengukuran SDGs Desa, serta Hasil-hasil SDGs Desa.
Peningkatan ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan desa, dinilai dapat mewujudkan Program SDGs Desa serta menjadi instrumen 5 perwujudan SDGs Desa
- SDGs Desa 8 yaitu pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- SDGs Desa 10 yaitu desa tanpa kesenjangan. Ketika pertumbuhan ekonomi melalui BUMDes sudah terwujud, maka kesenjangan akan dapat diantisipasi
- SDGs Desa 16 yaitu desa damai dan berkeadilan.Aspek keadilan yang dapat diwujudkan oleh BUMDes yaitu keadilan ekonomi di mana tidak ada kesenjangan yang jauh antara kaya dan miskin
- SDGs Desa 17 yaitu kemitraan untuk pembangunan desa. Pada poin ini, BUMDes diharapkan dapat menjalin kemitraan dengan BUMN, pemerintah daerah, hingga swasta.
- SDGs Desa 18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Disini diperlukan inovasi-inovasi di desa dapat dilakukan dengan tetap berupaya berpijak dan bertumpu pada budaya dan adat istiadat di desa yang sudah berjalan dengan bagus, namun terus berupaya melakukan inovasi baru agar terjadi percepatan dan peningkatan di warga masyarakat desa
Sustainable Deveopment Goals (SDGs) dapat digunakan secara umum dalam segala kegiatan, dokumen dan materi terkait SDGs, misalnya: sosialisasi, workshop, pelatihan, presentasi, laporan, wawancara, jumpa pers, siaran, berita, materi cetak, brosur, banner, backdrop, media sosial, video, dan lain-lain.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Deveopment Goals (TPB/SDGs) lebih dianjurkan untuk penggunaan pada: kegiatan-kegiatan seperti tersebut di atas, materi, pedoman teknis, laporan dan dokumen resmi pemerintahan. Secara khusus, tujuan penggunaan TPB/SDGs adalah agar lebih mudah dipahami terutama oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang belum memahami TPB/SDGs dan terjemahan resmi 17 Tujuannya dalam Bahasa Indonesia. (FR)
Sumber : tvdesanews.id
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...