Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

Begini Bocoran dari Menkeu Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pemerintah pusat kembali menata ulang kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa sejumlah aturan akan direvisi, terutama karena terkait dengan pendanaan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih pada 22 Oktober 2025.

Dalam keterangannya pada media briefing di kantor Kemenkeu di Jakarta, Jumat (14/11/2025), sebagaimana dikutip Kompas.com, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah  Putih tidak lagi berlaku. “"PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi," ujarnya

Meskipun aturan berubah, sumber pendanaan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih tetap berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa. Menkeu menjelaskan, tahun 2026 Dana Desa akan digelontorkan sebesar Rp 60 triliun, dan sekitar dua pertiganya, Rp. 40 triliun, akan dialokasikan khusus untuk pembangunan KDMP.

Purbaya merinci bahwa bahwa total kebutuhan untuk membangun 80.000 KDMP mencapai Rp 240 triliun dengan setiap unit KDMP membutuhkan Rp 3 miliar. Oleh sebab itu, dana desa yang akan digunakan untuk membiayai KDMP sekitar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun. “Dana desanya Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan,” jelasnya.

Sisa anggaran sebesar Rp. 20 triliun ini, jika dibagi rata, maka masing-masing desa hanya akan menerima sekitar Rp. 250 juta dana desa di luar untuk pembangunan KDMP. Revisi aturan penggunaan Dana Desa ini harus diantisipasi oleh desa karena pasti akan membawa perubahan yang signifikan dalam prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Selama ini, mayoritas desa masih sangat tergantung kepada dana transfer, khususnya dana desa.

 

Komentar

MUHAMMAD DAVID SUKAMTO

26 November 2025 18:38:01

YANG DITERIMA DESA PADA TAHUN 2026 DAN UNTUK ATURAN 1. OPRASIONAL PEMDES BERAPA? 2. KETAHANAN PANGAN BERAPA ? UNTUK BLT BERAPA?

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%