Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 04 September 2025 | 125 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
04 September 2025
125 Kali dibuka
Tukar menukar aset desa adalah salah satu bentuk pemindahtanganan kepemilikan aset desa berupa tanah, yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantinya dalam bentuk barang (tanah atau aset sejenis).
Supaya tidak melanggar hukum, Pemerintah telah mengeluarkan aturan sebagai pedoman dalam proses tukar - menukar aset desa.
Aturan ini diatur secara rinci dalam Bab III Permendagri 1/2016. Ringkasannnya sebagai berikut :
Jenis Tukar Menukar Aset Desa
Tukar menukar aset desa dapat dilakukan dalam tiga kategori:
- Untuk kepentingan umum, misalnya pembangunan jalan, waduk, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas publik lainnya.
- Bukan untuk kepentingan umum. Hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis, seperti pengembangan kawasan industri atau perumahan.
- Tanah kas desa yang berada di luar desa atau tanah desa yang tidak satu hamparan, terhimpit tanah pihak lain, atau di dalamnya terdapat tanah milik pihak lain, sehingga perlu ditukar agar lebih efektif dikelola.
Syarat Tukar Menukar Aset Desa
Beberapa syarat utama dalam tukar menukar tanah desa antara lain :
- Harus ada musyawarah desa yang menyepakati tukar menukar tersebut.
- Penggantian tanah dilakukan berdasarkan nilai wajar yang dihitung oleh tenaga penilai independen.
- Jika pengganti berupa uang, wajib digunakan untuk membeli tanah baru senilai aset yang ditukar.
- Lokasi tanah pengganti diutamakan di desa setempat. Jika tidak tersedia, bisa di kecamatan yang sama atau desa lain yang berbatasan langsung.
- Seluruh biaya administrasi dan sertifikat tanah pengganti dibebankan pada pihak pemohon.
Prosedur Tukar Menukar Aset Desa
Untuk Kepentingan Umum
- Kepala Desa menyampaikan hasil musyawarah desa kepada Bupati/Wali Kota.
- Bupati/Wali Kota meneruskan permohonan izin ke Gubernur.
- Jika tanah pengganti berada di luar desa setempat, dilakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data.
- Setelah mendapat persetujuan Gubernur, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar.
- Gubernur melaporkan hasil tukar menukar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Bukan Untuk Kepentingan Umum
- Harus ada alasan kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis.
- Ditentukan dengan Peraturan Desa setelah mendapat izin berjenjang dari Bupati/Wali Kota, Gubernur, dan persetujuan Menteri.
- Sebelum izin diberikan, dibentuk Tim Kajian Kabupaten/Kota yang melibatkan SKPD terkait dan tenaga penilai untuk memastikan tukar menukar menguntungkan desa dan tidak merugikan aset desa.
Tanah Kas di Luar Desa
- Hanya boleh dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan.
- Harus ada tanah pengganti yang senilai dan sesuai nilai wajar.
- Ditentukan dengan Peraturan Desa setelah mendapat izin dari Bupati/Wali Kota.
Pencatatan dan Inventarisasi
- Aset desa yang ditukar dihapus dari daftar inventaris desa.
- Tanah atau aset pengganti dicatat sebagai aset baru dalam daftar inventaris desa.
Tukar menukar aset desa adalah mekanisme yang diperbolehkan dalam pengelolaan aset desa, namun dilakukan dengan syarat ketat. Prinsip utama yang dijaga adalah :
- Menguntungkan desa dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
- Dilakukan dengan nilai wajar melalui penilaian resmi.
- Melalui prosedur berjenjang (Musdes → Bupati/Wali Kota → Gubernur → Menteri, untuk kasus tertentu).
- Harus ada tanah pengganti yang dicatat resmi dalam inventaris aset desa.
Dengan demikian, aturan ini dimaksudkan agar aset desa tetap terjaga, bernilai, dan bermanfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

24.083 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

9.862 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.636 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

5.170 Kali dibuka
Simak Jadwal dan Rute Karnaval Pemda Purworejo Tahun Ini...

5.133 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

08 September 2025
Mengenal Profil Menteri Koperasi yang Baru Dilantik : Ferry Juliantono...

08 September 2025
Berikut Aturan Penjualan Aset Desa...

05 September 2025
Melihat Kembali Kemuliaan Akhlak Sang Manusia Agung yang Lahir...

04 September 2025
Perhatikan Aturan Berikut Bagi Desa yang Akan Melakukan Tukar...

03 September 2025
Menurut Menteri Keuangan, Dana Desa Tahun 2026 Memang Turun Nominalnya,...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 1.135 |
Kemarin | : | 4.646 |
Total | : | 367.016 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.150 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar