Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Perhatikan Aturan Berikut Bagi Desa yang Akan Melakukan Tukar - Menukar Aset Supaya Tidak Terjerat Persoalan Hukum

DWINANTO

04 September 2025

125 Kali dibuka

Tukar menukar aset desa adalah salah satu bentuk pemindahtanganan kepemilikan aset desa berupa tanah, yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantinya dalam bentuk barang (tanah atau aset sejenis).

Supaya tidak melanggar hukum, Pemerintah telah mengeluarkan aturan sebagai pedoman dalam proses tukar - menukar aset desa. 

Aturan ini diatur secara rinci dalam Bab III Permendagri 1/2016. Ringkasannnya sebagai berikut : 

Jenis Tukar Menukar Aset Desa

Tukar menukar aset desa dapat dilakukan dalam tiga kategori:

  1. Untuk kepentingan umum, misalnya pembangunan jalan, waduk, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas publik lainnya.
  2. Bukan untuk kepentingan umum. Hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis, seperti pengembangan kawasan industri atau perumahan.
  3. Tanah kas desa yang berada di luar desa atau tanah desa yang tidak satu hamparan, terhimpit tanah pihak lain, atau di dalamnya terdapat tanah milik pihak lain, sehingga perlu ditukar agar lebih efektif dikelola.

Syarat Tukar Menukar Aset Desa

Beberapa syarat utama dalam tukar menukar tanah desa antara lain :

  1. Harus ada musyawarah desa yang menyepakati tukar menukar tersebut.
  2. Penggantian tanah dilakukan berdasarkan nilai wajar yang dihitung oleh tenaga penilai independen.
  3. Jika pengganti berupa uang, wajib digunakan untuk membeli tanah baru senilai aset yang ditukar.
  4. Lokasi tanah pengganti diutamakan di desa setempat. Jika tidak tersedia, bisa di kecamatan yang sama atau desa lain yang berbatasan langsung.
  5. Seluruh biaya administrasi dan sertifikat tanah pengganti dibebankan pada pihak pemohon.

Prosedur Tukar Menukar Aset Desa

Untuk Kepentingan Umum

  1. Kepala Desa menyampaikan hasil musyawarah desa kepada Bupati/Wali Kota.
  2. Bupati/Wali Kota meneruskan permohonan izin ke Gubernur.
  3. Jika tanah pengganti berada di luar desa setempat, dilakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data.
  4. Setelah mendapat persetujuan Gubernur, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar.
  5. Gubernur melaporkan hasil tukar menukar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

Bukan Untuk Kepentingan Umum

  1. Harus ada alasan kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis.
  2. Ditentukan dengan Peraturan Desa setelah mendapat izin berjenjang dari Bupati/Wali Kota, Gubernur, dan persetujuan Menteri.
  3. Sebelum izin diberikan, dibentuk Tim Kajian Kabupaten/Kota yang melibatkan SKPD terkait dan tenaga penilai untuk memastikan tukar menukar menguntungkan desa dan tidak merugikan aset desa.

Tanah Kas di Luar Desa

  1. Hanya boleh dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan.
  2. Harus ada tanah pengganti yang senilai dan sesuai nilai wajar.
  3. Ditentukan dengan Peraturan Desa setelah mendapat izin dari Bupati/Wali Kota.

Pencatatan dan Inventarisasi

  1. Aset desa yang ditukar dihapus dari daftar inventaris desa.
  2. Tanah atau aset pengganti dicatat sebagai aset baru dalam daftar inventaris desa.

Tukar menukar aset desa adalah mekanisme yang diperbolehkan dalam pengelolaan aset desa, namun dilakukan dengan syarat ketat. Prinsip utama yang dijaga adalah : 

  1. Menguntungkan desa dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
  2. Dilakukan dengan nilai wajar melalui penilaian resmi.
  3. Melalui prosedur berjenjang (Musdes → Bupati/Wali Kota → Gubernur → Menteri, untuk kasus tertentu).
  4. Harus ada tanah pengganti yang dicatat resmi dalam inventaris aset desa.

Dengan demikian, aturan ini dimaksudkan agar aset desa tetap terjaga, bernilai, dan bermanfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.135
Kemarin:4.646
Total:367.016
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.150
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 1.101.361.080,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 615.433.308,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 247.272.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 208.410.308,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 82.092.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 223.472.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa