Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Gus Menteri: Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Apa Saja Terkait Ekonomi dan Pengembangan SDM

DWINANTO

12 Agustus 2022

886 Kali dibuka

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa bisa digunakan untuk apa saja.

Lebih lanjut, dia menjelaskan semua hal yang terkait pembangunan desa boleh menggunakan dana desa, asal yang terkait erat dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di desa.

"Dana desa itu untuk apa saja boleh, kecuali yang dilarang. Gak ada yang dipersulit," kata Gus Menteri di acara Ngopi Bareng Gus Menteri Soal Pencapaian SDG's Kemendes PDTT, di kantor Kemendes PDTT RI, Kalibata, Kamis, 11 Agustus 2022.

Akan tetapi sebagai amanat undang-undang, Kemendes PDTT setiap tahunnya harus mengeluarkan Peraturan Menteri (Pemen) terkait program prioritas penggunaan dana desa.

Abdul Halim menjelaskan, dana desa merupakan transfer APBN yang bisa selaras dengan RPJMN, selaras dengan strategi pembangunan nasional, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Misalnya saat pandemi Covid-19 merebak, dana desa digunakan untuk jaring pengaman sosial lewat pemberian bantuan langsung tunai (BLT).

"Pada waktu ada Covid-19, dana desa digunakan untuk BLT, dan itu sampai hari ini," ujarnya.

Abdul Halim mengatakan memang program prioritas saat Covid-19 itu sebagian digunakan untuk BLT, hingga saat ini.

Namun pada tahun 2023 saat semua sudah bisa dikendalikan, tentu BLT dana desa tentu akan dirubah. 

BLT bisa saja ditiadakan, atau bisa saja tetap ada BLT, namun dengan kebijakan yang berbeda.

"2023, narasi BLT terkait percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim. Dana desa bisa dipakai untuk BLT, tapi tidak sebesar untuk Covid-19, karena fokus pada keluarga miskin ekstrim," ujarnya.

Dana Desa sampai tahun 2021 sebagaimana yang disampaikan bapak Presiden sudah mencapai Rp 400,001 triliun. 

Kemudian tahun 2022, dana desa sedikit mengalami penurunan Rp 68 triliun, akan tetapi tahun 2023 kemungkinan akan dinaikan lagi dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim.

 

Sumber : tribunnews.com

Komentar yang terbit pada artikel "Gus Menteri: Dana Desa Boleh Digunakan Untuk Apa Saja Terkait Ekonomi dan Pengembangan SDM"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.935
Kemarin:8.118
Total:2.202.361
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa