Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Indeks Desa Membangun (IDM): Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukumnya

DWINANTO

27 September 2022

270 Kali dibuka

Desa mempunyai peran yang cukup besar dalam upaya menentukan arah visi membentuk sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik di masa depan. Upaya tersebut dapat dimulai dengan menggerakkan pembangunan, meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan masyarakat desa.

Aspek yang penting untuk mencapai visi tersebut adalah pembangunan desa. Dalam hal pembangunan desa, instrumen yang perlu diketahui adalah bagaimana permasalahan yang sebenarnya dialami oleh desa dan seberapa besar dan kuat potensi desa yang dimiliki.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Permendesa No. 2 Tahun 2016, telah menetapkan beberapa indikator yang memberi kemudahan kepada desa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemandirian desanya. 

Dengan adanya instrumen tersebut, desa dapat mengenali dan menggali informasi, sejauh mana permasalahan yang dialami dan potensi yang dimiliki untuk mendorong desa keluar dari jerat masalahnya.

Instrumen tersebut dikenal dengan istilah Indeks Desa Membangun (IDM). 

Apa itu Indeks Desa Membangun?

Indeks Desa Membangun (IDM) adalah indeks komposit yang dibentuk dari 3 jenis indeks, yakni Indeks Ketahanan SosialIndeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan

Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri diperlukan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa untuk mensejahterakan kehidupan desa.

Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari:

  1. Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial);
  2. Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan);
  3. Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan);
  4. Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).

Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistik, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).

Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) meluncurkan Indeks Desa Membangun (IDM) pada Oktober 2016.

Indeks Desa Membangun ini sendiri dibuat untuk mendukung program nawa cita yang digagas oleh pemerintah pada masa kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Indeks Desa Membangun bisa digunakan sebagai acuan dalam melakukan integrasi, afirmasi, dan sinergi pembangunan. Harapannya adalah agar terwujudnya kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil dan mandiri.

Indeks Desa Membangun (IDM) mengklasifikasi desa menjadi lima status yakni:

  • Desa Mandiri
  • Desa Maju
  • Desa Berkembang
  • Desa Tertinggal
  • Desa Sangat Tertinggal

Klasifikasi di atas berguna untuk mempertajam penetapan status perkembangan desa sekaligus sebagai rujukan intervensi kebijakan.

Tujuan Indeks Desa Membangun

Sebagaimana termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019, penyusunan Indeks Desa Membangun dimaksudkan untuk menyediakan ukuran yang mampu melihat posisi dan status desa serta arah tingkat kemajuan dan kemandirian desa

Adapun tujuan disusunnya Indeks Desa Membangun adalah sebagai berikut:

  • menjadi instrumen dalam menempatkan status/posisi desa dan menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa
  • menjadi bahan penyusunan target lokasi (lokus) berbasis desa
  • menjadi instrumen koordinasi dengan K/L, Pemerintah Daerah dan Desa, serta lembaga lain

Pada dasarnya Indeks Desa Membangun disusun untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri.

Landasan hukum Indeks Desa Membangun

Adapun landasan hukum yang memperkuat status Indeks Desa Membangun adalah sebagai berikut:

  • Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

 

Referensi:

  • Website resmi IDM Kemendesa PDTT - https://idm.kemendesa.go.id
  • Setyobakti, M. H. (2017). Identifikasi masalah dan potensi desa berbasis Indek Desa Membangun (IDM) di desa gondowangi kecamatan wagir Kabupaten Malang. WIGA-Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi, 7(1), 1-14.
  • Muhtarom, M., Nurhadi Kusuma, M. P. I., & Eri Purwanti, M. ANALISIS INDEKS DESA MEMBANGUN UNTUK MENGETAHUI POLA PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU VILLAGE INDEX ANALYSIS BUILDING TO KNOW THE VILLAGE DEVELOPMENT IN GADINGREJO DISTRICT OF PRINGSEWU.

Sumber :  trivusi.web.id

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:583
Kemarin:833
Total:228.733
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.32
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 739.624.060,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 524.436.360,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 108.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 325.805.700,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 185.818.360,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 205.454.360,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 23.712.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 210.050.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 73.520.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa