| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 11 September 2023 | 828 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
11 September 2023
828 Kali dibuka
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan kepala desa. Ada aturan dan rambu-rambu yang harus ditaati oleh kepala desa saat akan memberhentikan perangkat desanya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo, pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu sudah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo nomor 31 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Berikut Kami rangkumkan sekilas perihal pemberhentian seorang perangkat desa oleh kepala desa.
Perangkat desa bisa diberhentikan dari jabatannya karena:
- Usia telah genap 6O (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan tanggal lahir yang tertera dalam akte dan KTP miliknya;
- Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berhalangan tetap, dimana perangkat desa tidak dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya paling sedikit 3 (tiga) bulan karena sakit yang mengakibatkan fisik dan/atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah atau tidak diketahui keberadaannya;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa berdasarkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Melanggar larangan Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian perangkat desa dengan alasan melanggar larangan yang ada dalam ketentuan perundangan yang berlaku (poin e), dilaksanakan berdasarkan rekomendasi tim pengkaji yang dibentuk berdasar keputusan bupati. Susunan tim pengkaji adalah sebagai berikut:
- Ketua : kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa;
- Sekretaris : pejabat administrator pada perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa;
- Anggota terdiri atas unsur : perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa, perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan, unit kerja pada sekretariat daerah yang membidangi hukum, kecamatan, dan perangkat daerah lainnya sesuai kebutuhan.
Pemberhentian perangkat ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada camat. Camat kemudian memberikan rekomendasi tertulis terhadap permohonan konsultasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat diterima. Jika berdasarkan hasil identifikasi camat, proses pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, camat memberikan rekomendasi berisi penolakan disertai dengan alasannya. Rekomendasi tertulis camat menjadi dasar kepala desa untuk menetapkan keputusan kepala desa mengenai pemberhentian perangkat desa dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
30.434 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
14.905 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
13.944 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
11.557 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
11.318 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
18 November 2025
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
17 November 2025
KDMP Harus Belajar dari Ambruknya Ribuan KUD dan Koperasi RT...
16 November 2025
BPD Se-Kecamatan Leksono, Wonosobo, Kunjungi Desa Digital Krandegan...
15 November 2025
Begini Bocoran dari Menkeu Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2026...
14 November 2025
Meski Sempat Diguyur Hujan Deras, Acara Sholawat dan Pengajian...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 7.818 |
| Kemarin | : | 7.996 |
| Total | : | 664.790 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.137 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar