Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 08 September 2023 | 1.045 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
08 September 2023
1.045 Kali dibuka
Kepala Desa adalah jabatan politik yang didapat dari proses pemilihan langsung dalam gelaran pemilihan kepala desa (pilkades). Masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Desa nomor 6 tahun 2014 adalah selama 6 tahun untuk kemudian bisa dipilih kembali paling banyak untuk tiga periode.
Seiring berjalannya waktu, banyak kepala desa yang tidak bisa melanjutkan tugasnya di tengah jalan, karena beberapa sebab. Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, seorang kepala desa dapat berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mundur karena kemauan sendiri, dan diberhentikan oleh Bupati.
Sementara itu, seorang kepala desa bisa diberhentikan oleh Bupati karena :
- Berakhir masa jabatannya;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
- Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
- Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, atau penghapusan desa;
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain diberhentikan secara tetap oleh bupati, seorang kepala desa bisa juga diberhentikan sementara karena alasan sebagai berikut :
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
- Melanggar larangan sebagai kepala desa;
- Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
- Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pemberhentian seorang kepala desa ditetapkan dalam surat keputusan (SK) bupati.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

26.803 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

10.559 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...

10.355 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.894 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

6.254 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

02 Oktober 2025
Minggu Depan, Himbara Siap Cairkan Pinjaman Kepada 1000 Koperasi...

01 Oktober 2025
Anugerah Pratama Bayan Jadi Bumdesma Pertama di Purworejo yang...

27 September 2025
Segini Penurunan Besaran Dana Desa Tahun 2026 Untuk Kabupaten...

26 September 2025
Sebagaimana Gembok Selalu Diciptakan Bersama Kuncinya, Maka Setiap...

25 September 2025
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 2.503 |
Kemarin | : | 3.490 |
Total | : | 443.827 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.35 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar