| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 08 September 2023 | 1.610 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
08 September 2023
1.610 Kali dibuka
Kepala Desa adalah jabatan politik yang didapat dari proses pemilihan langsung dalam gelaran pemilihan kepala desa (pilkades). Masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Desa nomor 6 tahun 2014 adalah selama 6 tahun untuk kemudian bisa dipilih kembali paling banyak untuk tiga periode.
Seiring berjalannya waktu, banyak kepala desa yang tidak bisa melanjutkan tugasnya di tengah jalan, karena beberapa sebab. Merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, seorang kepala desa dapat berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mundur karena kemauan sendiri, dan diberhentikan oleh Bupati.
Sementara itu, seorang kepala desa bisa diberhentikan oleh Bupati karena :
- Berakhir masa jabatannya;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
- Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
- Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, atau penghapusan desa;
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain diberhentikan secara tetap oleh bupati, seorang kepala desa bisa juga diberhentikan sementara karena alasan sebagai berikut :
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
- Melanggar larangan sebagai kepala desa;
- Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
- Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pemberhentian seorang kepala desa ditetapkan dalam surat keputusan (SK) bupati.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
30.508 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
14.958 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
14.041 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
11.808 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
11.346 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
18 November 2025
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
17 November 2025
KDMP Harus Belajar dari Ambruknya Ribuan KUD dan Koperasi RT...
16 November 2025
BPD Se-Kecamatan Leksono, Wonosobo, Kunjungi Desa Digital Krandegan...
15 November 2025
Begini Bocoran dari Menkeu Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2026...
14 November 2025
Meski Sempat Diguyur Hujan Deras, Acara Sholawat dan Pengajian...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 4.691 |
| Kemarin | : | 8.728 |
| Total | : | 670.391 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.108 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar