Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Krandegan Akan Adakan Program PTSL, Begini Ketentuannya

DWINANTO

07 Agustus 2025

627 Kali dibuka

Setelah adanya sosialisasi tentang program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Krandegan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo beberapa waktu lalu, Pemerintah Desa menindaklanjutinya dengan acara musyawarah desa. Musyawarah dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 di Kantor Desa Krandegan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Hadir dalam acara tersebut para perangkat desa, BPD, Ketua RW dan RT, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat. 

Acara musyawarah dibuka oleh Kepala Desa Krandegan, Dwinanto,S.E.. Dalam sambutannya, Dwinanto menyampaikan beberapa manfaat adanya PTSL, di antaranya adalah  : mendapatkan kepastian hukum atas tanah, kepemilikan tanah menjadi sah dan terdaftar, pencegahan terhadap mafia tanah, meningkatkan nilai jual tanah, menghindari konflik dan sengketa tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar masyarakat memanfaatkan betul program ini. 

Dwinanto juga menyampaikan ketentuan bahwa tanah yang bisa diikutkan kegiatan PTSL hanya yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun tanah yang sudah memiliki SHM, hanya bisa diproses melalui pendaftaran mandiri (non PTSL) di Kantor Pertanahan Purworejo. 

Musyawarah yang dipimpin oleh Kasi Pemerintahan, Hendro Triyantoro itu menghasilkan beberapa keputusan. 

Keputusan pertama yang diambil adalah pembentukan panitia PTSL. Peserta musyawarah menyepakati Bapak Syamsuddin (Sekretaris Desa) sebagai Ketua Panitia, Bapak Syaifulloh (Kasi Kesra) sebagai sekretaris panitia, dan Ibu Rahayu Widayanti (unsur masyarakat) sebagai bendahara panitia. Mereka dibantu oleh tim lapangan dan tim administrasi yang terdiri dari para kepala dusun, kasie, kaur, dan unsur masyarakat. 

Keputusan kedua yang diambil mengenai biaya PTSL. Sebagamana diketahui, bahwa sebagian besar biaya PTSL ini ditanggung oleh negara. Namun demikian, ada biaya Pra PTSL yang dibebankan kepada masyarakat. Di antaranya adalah : biaya materai, biaya patok, konsumsi panitia, transportasi panitia, biaya lembur, biaya fotokopi, dan alat tulis kantor serta beberapa biaya lainnya. 

Untuk selanjutnya, bagi warga yang berminat mengikuti PTSL, bisa mendaftar kepada panitia atau dengan datang langsung ke kantor Desa Krandegan dengan membawa KTP, KK, SPPT tanah dan membayar biaya pendaftaran. Pendaftaran dibuka sampai tanggal 31 Agustus 2025.

Komentar yang terbit pada artikel "Krandegan Akan Adakan Program PTSL, Begini Ketentuannya"

Sutrisno

10 Agustus 2025 06:45:00

Minta dimulai pelaksanaanya di lapangan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.469
Kemarin:3.490
Total:443.793
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.35
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.739.025.350,00Rp 977.905.953,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 322.936.453,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 128.308.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa