Kamu Sudah Terdaftar dalam DPT atau Belum? Berikut Cara Melakukan Pengecekan Secara Online
Tahun depan, tepatnya tanggal 14 Februari 2024 Pemilu untuk memilih anggota legislatif dan presiden akan diadakan di Indonesia. Pemilu serentak kali ini akan memilih presiden, anggota DPD, dan anggota DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten.
Agar Kita tidak kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, KPU RI telah menyediakan sistem pengecakan secara online. Setiap warga bisa membuka link https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk kemudian memasukkan nomor KTP (NIK) yang dimilikinya. Setelah itu, klik tombol pencarian. Maka nantinya sistem akan menampilkan apakah Kita sudah ada dalam DPT atau belum. Jika sudah ada dalam DPT, maka akan ditampilkan pula di TPS mana Kita terdaftar dan akan melakukan pencoblosan.
Mudah dan praktis Bukan?
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...