Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Membedah Tudingan Bahwa Dana Desa Menjadi Sumber Korupsi Besar di Indonesia

DWINANTO

15 Desember 2025

54 Kali dibuka

Sebagai salah satu konsekuensi atas disahkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka sejak tahun 2015 semua desa di Indonesia mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat. Dengan kucuran dana yang cukup besar dan cenderung naik setiap tahunnya tersebut, muncul sisi negatif yang tidak terjadi di masa sebelumnya, yaitu meningkatnya kasus korupsi di desa.

Dalam banyak unggahan di media sosial semacam Tiktok, Youtube, Facebook, dan lainnya banyak narasi tudingan dari netizen yang dialamatkan kepada para Kepala Desa sebagai aktor utama pelaku korupsi di Indonesia. Tidak sedikit pula, unggahan berupa video, gambar, atau kalimat itu berujung kepada narasi penghentian Dana Desa dari pusat ke desa supaya tidak lagi dijadikan lahan korupsi para Kades.

Menyikapi polemik itu, Krandegan.id mencoba membedah data tentang seberapa besar sebenarnya korupsi Dana Desa yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, khususnya yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH)

Prosentase Kepala Desa yang Terjerat Kasus Korupsi

Krandegan.id mencoba menggunakan data yang dirilis oleh ICW (Indonesian Corruption Watch) tentang angka korupsi Dana Desa di Indonesia dari tahun ke tahun. Berikut ini adalah angka Kades yang menjadi tersangka korupsi Dana Desa, dibandingkan dengan jumlah desa pada tahun yang sama.

TAHUN

JUMLAH DESA

KADES TERSANGKA

PROSENTASE

2015

74.093

25

0,03

2016

74.754

61

0,08

2017

74.910

102

0,14

2018

74.958

102

0,14

2019

74.953

45

0,06

2020

74.954

132

0,18

2021

74.961

159

0,21

2022

74.961

174

0,23

RATA - RATA

100

0,13

Dari data yang disajikan oleh ICW tersebut, didapati angka bahwa dalam rentang 2015 – 2022, rata - rata “hanya” ada 100 orang atau sekitar 0,13 persen Kades yang terjerat kasus korupsi Dana Desa setiap tahunnya.

Kerugian Negara Karena Kasus Korupsi Dana Desa

Masih menurut laporan yang dirilis ICW, Krandegan.id akan coba memotret berapa angka potensi kerugian negara yang timbul akibat korupsi Dana Desa, lalu dibandingkan dengan angka kerugian negara karena kasus korupsi di bidang lain. Kita akan ambil sampel untuk tahun 2023 dan 2024.

Dalam laporannya mengenai tren korupsi selama tahun 2023, ICW menyebut bahwa selama tahun tersebut ada 187 kasus korupsi Dana Desa yang menjerat kepala desa. Angka ini sekitar 0,25 persen dari jumlah Kades yang ada di Indonesia di tahun 2023 sejumlah 75.753 orang . Jika dibandingkan dengan jumlah kasus korupsi nasional yang ditangani APH sejumlah 791 kasus, maka kasus korupsi Dana Desa menyumbang angka 23,6 persen.

Terkait potensi kerugian negara, dari total 187 kasus korupsi Dana Desa yang ditangani APH di tahun 2023, kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 162 milyar. Jika dibandingkan dengan total Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 70 triliun, didapati angka 0,23 persen. Angka ini juga sekitar 0,57 persen dari total potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di semua bidang secara nasional sebesar Rp. 28,4 triliun.

Angka potensi kerugian negara karena kasus korupsi Dana Desa di tahun 2023 ini lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian negara karena kasus korupsi di bidang lain. ICW mencatat, di tahun itu korupsi di bidang teknologi informasi sebesar Rp. 8,8 triliun, perdagangan Rp. 6,773 triliun, sumber daya alam Rp. 6,724 triliun, utilitas Rp. 3,262 triliun, perbankan Rp. 984 milyar, pemerintahan Rp. 630 milyar, dan pendidikan 187 milyar.

Sementara untuk laporannya di tahun 2024, ICW menyebut bahwa selama tahun tersebut ada 77 kasus korupsi Dana Desa yang menjerat kepala desa. Angka ini sekitar 0,1 persen dari jumlah Kades  yang ada di Indonesia di tahun itu sejumlah 75.753 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah kasus korupsi nasional yang ditangani APH sejumlah 364  kasus, maka korupsi Dana Desa menyumbang angka 21,15 persen.

Terkait potensi kerugian negara, dari total 77 kasus korupsi Dana Desa itu, didapati angka sebesar Rp. 80,89 milyar. Jika angka kerugian negara ini dibandingkan dengan total Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp. 71 triliun, didapati angka 0,11 persen. Angka ini juga  sekitar 0,029 persen dari total kerugian negara akibat kasus korupsi di semua bidang secara nasional sebesar Rp. 279,9 triliun.

Angka potensi kerugian negara karena kasus korupsi Dana Desa di tahun 2024 ini juga lebih kecil dari angka potensi kerugian negara karena kasus lain di tahun yang sama. ICW mencatat, di tahun itu potensi kerugian negara yang timbul karena korupsi di bidang sumber daya alam sebesar  Rp. 271 triliun,  utilitas Rp. 4,5 triliun, kesehatan Rp. 1,2 triliun, investasi Rp. 1,002 triliun,  perbankan Rp. 452 milyar,  perdagangan Rp. 429 milyar, pemerintahan Rp. 265 milyar, pemuda dan olahraga Rp. 242 milyar,  dan pendidikan 187 milyar.

Dari angka – angka di atas, didapati kesimpulan bahwa :

  1. Jumlah Kades yang menjadi tersangka kasus korupsi setiap tahunnya relatif kecil, di bawah 1 persen dari jumlah Kades di seluruh Indonesia.
  2. Jumlah potensi kerugian negara akibat korupsi Dana Desa juga di bawah 1 persen dari total Dana Desa yang dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke semua desa setiap tahunnya.
  3. Angka potensi kerugian negara akibat dana desa masih di bawah sektor / bidang lainnya.
  4. Jika dibandingkan dengan angka total potensi kerugian negara akibat kasus korupsi secara nasional di semua bidang / sektor, angkanya juga di bawah 1 persen

Perlukah Dana Desa Disetop ?

Data dampak negatif dari adanya dana Desa berupa  kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir perlu disandingkan dengan data seberapa besar kemanfaatan Dana Desa bagi desa dan masyarakatnya. Hal ini untuk menilai apakah sebaiknya Dana Desa dilanjutkan atau dihentikan sebagaimana yang selama ini banyak bergaung di media sosial.

Kenyataannya, Dana Desa selama ini memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur di desa, pemberdayaan masyarakat desa, mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, memperkuat BUMDES, dan meningkatkan status desa.

Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Desa, pada tahun 2019, ada tambahan sejumlah 4.429 desa yang berstatus maju dan mandiri, tahun 2020 sejumlah 4.071 desa, tahun 2021 sejumlah 4.980 desa, tahun 2022 sejumlah 7.897 desa, angka 2023 sejumlah 7.994 desa.

Dari data tersebut setidaknya bisa disimpulkan bahwa :

  1. Dana Desa tidak perlu dihentikan, karena realitanya membawa dampak positif yang signifikan bagi desa dan masyarakatnya.
  2. Untuk mengurangi dampak negatif berupa korupsi Dana Desa dan kasus penyelewengan lainnya, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait perlu menguatkan pembekalan, pendampingan, pengawasan dan evaluasi bagi Kades dan Perangkat desa, utamanya dalam pengelolaan keuangan desa.

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:349
Kemarin:14.516
Total:1.023.594
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.156
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa