| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 15 Desember 2025 | 54 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
15 Desember 2025
54 Kali dibuka
Sebagai salah satu konsekuensi atas disahkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka sejak tahun 2015 semua desa di Indonesia mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat. Dengan kucuran dana yang cukup besar dan cenderung naik setiap tahunnya tersebut, muncul sisi negatif yang tidak terjadi di masa sebelumnya, yaitu meningkatnya kasus korupsi di desa.
Dalam banyak unggahan di media sosial semacam Tiktok, Youtube, Facebook, dan lainnya banyak narasi tudingan dari netizen yang dialamatkan kepada para Kepala Desa sebagai aktor utama pelaku korupsi di Indonesia. Tidak sedikit pula, unggahan berupa video, gambar, atau kalimat itu berujung kepada narasi penghentian Dana Desa dari pusat ke desa supaya tidak lagi dijadikan lahan korupsi para Kades.
Menyikapi polemik itu, Krandegan.id mencoba membedah data tentang seberapa besar sebenarnya korupsi Dana Desa yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, khususnya yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Prosentase Kepala Desa yang Terjerat Kasus Korupsi
Krandegan.id mencoba menggunakan data yang dirilis oleh ICW (Indonesian Corruption Watch) tentang angka korupsi Dana Desa di Indonesia dari tahun ke tahun. Berikut ini adalah angka Kades yang menjadi tersangka korupsi Dana Desa, dibandingkan dengan jumlah desa pada tahun yang sama.
|
TAHUN |
JUMLAH DESA |
KADES TERSANGKA |
PROSENTASE |
|
2015 |
74.093 |
25 |
0,03 |
|
2016 |
74.754 |
61 |
0,08 |
|
2017 |
74.910 |
102 |
0,14 |
|
2018 |
74.958 |
102 |
0,14 |
|
2019 |
74.953 |
45 |
0,06 |
|
2020 |
74.954 |
132 |
0,18 |
|
2021 |
74.961 |
159 |
0,21 |
|
2022 |
74.961 |
174 |
0,23 |
|
RATA - RATA |
100 |
0,13 |
|
Dari data yang disajikan oleh ICW tersebut, didapati angka bahwa dalam rentang 2015 – 2022, rata - rata “hanya” ada 100 orang atau sekitar 0,13 persen Kades yang terjerat kasus korupsi Dana Desa setiap tahunnya.
Kerugian Negara Karena Kasus Korupsi Dana Desa
Masih menurut laporan yang dirilis ICW, Krandegan.id akan coba memotret berapa angka potensi kerugian negara yang timbul akibat korupsi Dana Desa, lalu dibandingkan dengan angka kerugian negara karena kasus korupsi di bidang lain. Kita akan ambil sampel untuk tahun 2023 dan 2024.
Dalam laporannya mengenai tren korupsi selama tahun 2023, ICW menyebut bahwa selama tahun tersebut ada 187 kasus korupsi Dana Desa yang menjerat kepala desa. Angka ini sekitar 0,25 persen dari jumlah Kades yang ada di Indonesia di tahun 2023 sejumlah 75.753 orang . Jika dibandingkan dengan jumlah kasus korupsi nasional yang ditangani APH sejumlah 791 kasus, maka kasus korupsi Dana Desa menyumbang angka 23,6 persen.
Terkait potensi kerugian negara, dari total 187 kasus korupsi Dana Desa yang ditangani APH di tahun 2023, kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 162 milyar. Jika dibandingkan dengan total Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 70 triliun, didapati angka 0,23 persen. Angka ini juga sekitar 0,57 persen dari total potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di semua bidang secara nasional sebesar Rp. 28,4 triliun.
Angka potensi kerugian negara karena kasus korupsi Dana Desa di tahun 2023 ini lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian negara karena kasus korupsi di bidang lain. ICW mencatat, di tahun itu korupsi di bidang teknologi informasi sebesar Rp. 8,8 triliun, perdagangan Rp. 6,773 triliun, sumber daya alam Rp. 6,724 triliun, utilitas Rp. 3,262 triliun, perbankan Rp. 984 milyar, pemerintahan Rp. 630 milyar, dan pendidikan 187 milyar.
Sementara untuk laporannya di tahun 2024, ICW menyebut bahwa selama tahun tersebut ada 77 kasus korupsi Dana Desa yang menjerat kepala desa. Angka ini sekitar 0,1 persen dari jumlah Kades yang ada di Indonesia di tahun itu sejumlah 75.753 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah kasus korupsi nasional yang ditangani APH sejumlah 364 kasus, maka korupsi Dana Desa menyumbang angka 21,15 persen.
Terkait potensi kerugian negara, dari total 77 kasus korupsi Dana Desa itu, didapati angka sebesar Rp. 80,89 milyar. Jika angka kerugian negara ini dibandingkan dengan total Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp. 71 triliun, didapati angka 0,11 persen. Angka ini juga sekitar 0,029 persen dari total kerugian negara akibat kasus korupsi di semua bidang secara nasional sebesar Rp. 279,9 triliun.
Angka potensi kerugian negara karena kasus korupsi Dana Desa di tahun 2024 ini juga lebih kecil dari angka potensi kerugian negara karena kasus lain di tahun yang sama. ICW mencatat, di tahun itu potensi kerugian negara yang timbul karena korupsi di bidang sumber daya alam sebesar Rp. 271 triliun, utilitas Rp. 4,5 triliun, kesehatan Rp. 1,2 triliun, investasi Rp. 1,002 triliun, perbankan Rp. 452 milyar, perdagangan Rp. 429 milyar, pemerintahan Rp. 265 milyar, pemuda dan olahraga Rp. 242 milyar, dan pendidikan 187 milyar.
Dari angka – angka di atas, didapati kesimpulan bahwa :
- Jumlah Kades yang menjadi tersangka kasus korupsi setiap tahunnya relatif kecil, di bawah 1 persen dari jumlah Kades di seluruh Indonesia.
- Jumlah potensi kerugian negara akibat korupsi Dana Desa juga di bawah 1 persen dari total Dana Desa yang dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke semua desa setiap tahunnya.
- Angka potensi kerugian negara akibat dana desa masih di bawah sektor / bidang lainnya.
- Jika dibandingkan dengan angka total potensi kerugian negara akibat kasus korupsi secara nasional di semua bidang / sektor, angkanya juga di bawah 1 persen
Perlukah Dana Desa Disetop ?
Data dampak negatif dari adanya dana Desa berupa kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir perlu disandingkan dengan data seberapa besar kemanfaatan Dana Desa bagi desa dan masyarakatnya. Hal ini untuk menilai apakah sebaiknya Dana Desa dilanjutkan atau dihentikan sebagaimana yang selama ini banyak bergaung di media sosial.
Kenyataannya, Dana Desa selama ini memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur di desa, pemberdayaan masyarakat desa, mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, memperkuat BUMDES, dan meningkatkan status desa.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Desa, pada tahun 2019, ada tambahan sejumlah 4.429 desa yang berstatus maju dan mandiri, tahun 2020 sejumlah 4.071 desa, tahun 2021 sejumlah 4.980 desa, tahun 2022 sejumlah 7.897 desa, angka 2023 sejumlah 7.994 desa.
Dari data tersebut setidaknya bisa disimpulkan bahwa :
- Dana Desa tidak perlu dihentikan, karena realitanya membawa dampak positif yang signifikan bagi desa dan masyarakatnya.
- Untuk mengurangi dampak negatif berupa korupsi Dana Desa dan kasus penyelewengan lainnya, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait perlu menguatkan pembekalan, pendampingan, pengawasan dan evaluasi bagi Kades dan Perangkat desa, utamanya dalam pengelolaan keuangan desa.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1481
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3027
1481
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3027
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
57.765 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
32.556 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
21.276 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
18.463 Kali dibuka
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
17.981 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15 Desember 2025
Membedah Tudingan Bahwa Dana Desa Menjadi Sumber Korupsi Besar...
15 Desember 2025
Meluruskan Pernyataan Kades Hoho Tentang Penyebab Tidak Cairnya...
14 Desember 2025
Begini Petunjuk Pemda Purworejo Terkait Lahan yang Akan Dibangun KDMP...
12 Desember 2025
Begini Dampaknya Jika Dana Desa Dihentikan...
12 Desember 2025
Begini Sikap AKSI Atas Polemik PMK 81...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 349 |
| Kemarin | : | 14.516 |
| Total | : | 1.023.594 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.156 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar