Horee.....Minimal 20 Persen Keuntungan Koperasi Desa Merah Putih Diberikan untuk Desa
Pemerintah, melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur tentang Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2025 itu mengatur tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam Pasal 7 Permendes tersebut disebutkan, bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih Koperasi Desa Merah Putih dalam setiap tahunnya, diberikan ke desa. Imbal jasa tersebut kemudian dimasukkan sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang dapat digunakan untuk aneka kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
“Jadi nanti keuntungan dari kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APB Desa. Dengan begitu, kehadiran kopdes tidak hanya mensejahterakan anggota, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi desa,” kata Menteri Desa, Yandri Susanto di Jakarta, Rabu (13/8).
Yandri menjelaskan, KDMP lahir dari musyawarah desa khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Selain mendapatkan dukungan dalam pembentukan dan pengelolaan, koperasi ini juga mendapat skema dukungan dari dana desa, jika pengembalian pinjaman terjadi gagal bayar. Dengan demikian, wajar jika Koperasi Desa Merah Putih harus memberikan kontribusi keuntungan ke desa.
Yandri menegaskan, ketentuan ini bukan keputusan sepihak Kementerian Desa, melainkan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam harmonisasi Permendes Nomor 10 Tahun 2025. “Jadi 20 persen ini sudah disetujui oleh kementerian dan lembaga terkait,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...