Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Memahami Apa Itu TPK Desa, Tugas, Wewenang, Hak Serta Susunan Personelnya

DWINANTO

10 September 2025

154 Kali dibuka

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa adalah tim yang dibentuk oleh kepala desa untuk membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Keanggotaan TPK terdiri dari unsur :

  1. Perangkat Desa yang bukan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
  3. Masyarakat.

Jumlah anggota TPK adalah ganjil, paling sedikit 3 orang dan paling banyak 5 orang dengan susunan terdiri dari :

  1. Ketua,
  2. Sekretaris,
  3. Anggota.

Personel TPK diusulkan pada saat penyusunan RKPDesa, dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Nama-nama TPK wajib dicantumkan dalam perencanaan dan pengumuman kegiatan pengadaan.

TPK memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengadaan melalui Swakelola.
  2. Menyusun dokumen Lelang.
  3. Mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk pengadaan melalui Penyedia.
  4. Memilih dan menetapkan Penyedia.
  5. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur.
  6. Mengumumkan hasil kegiatan pengadaan kepada masyarakat.

TPK dapat diberikan honorarium yang dibebankan pada APBDesa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Dalam pelaksanaan pengadaan, TPK wajib mematuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, adil, akuntabel, serta mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan gotong-royong. TPK wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Hasil pengadaan diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman desa atau media informasi lain yang mudah diakses.

TPK bukan pelaksana proyek seperti di SKPD, tetapi tim yang membantu Kepala Desa dalam mengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa. Model pengadaan di desa mengedepankan swakelola berbasis pemberdayaan masyarakat, bukan tender seperti di instansi lain.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:585
Kemarin:4.262
Total:370.728
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.150
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.136.774.289,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.757.025.350,00Rp 905.533.822,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 267.610.922,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 111.262.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 143.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa