Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

DWINANTO

06 September 2025

37 Kali dibuka

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di desa sudah diatur oleh pemerintah selaku regulator agar berjalan baik dan aman. Di Kabupaten Purworejo, pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020.

Pengadaan barang dan jasa untuk desa, bisa melalui swakelola maupun melalui penyedia. Ketentuannya sebagai berikut :

Swakelola (Prioritas Utama)

  1. Dikerjakan langsung oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) bersama masyarakat desa.
  2. Cocok untuk kegiatan pembangunan sederhana yang bisa dikerjakan dengan tenaga lokal.
  3. Tujuannya memberdayakan masyarakat, menambah lapangan kerja, dan memperkuat gotong royong.

Pengadaan Melalui Penyedia

Jika tidak bisa dilakukan secara swakelola, desa dapat menunjuk penyedia barang/jasa dengan tiga metode :

  1. Pembelian Langsung. Nilai maksimal pembalian langsung adalah 000.000 (sepuluh juta rupiah). Pemerintah Desa melalui TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa membeli langsung ke 1 penyedia, dan boleh dilakukan tawar-menawar harga. Bukti transaksi berupa nota/kuitansi.
  2. Permintaan Penawaran. Mekanisme ini digunakan jika nilai pengadaan barang dan jasa antara Rp. 000.000 – Rp. 200.000.000. TPK Desa  meminta penawaran tertulis dari minimal 2 penyedia yang berbeda. Penyedia yang nantinya akan dipilih berdasarkan harga terendah yang memenuhi spesifikasi teknis.
  3. Lelang. Mekanisme lelang wajib dilakukan jika nilai pengadaan lebih dari Rp. 200. 000.000. Mekanisme lelang adalah sebagai berikut :

         a. TPK mengumumkan adanya paket pekerjaan.

         b. Penyedia mendaftar dan mengambil dokumen lelang.

         c. Ada penjelasan pekerjaan (aanwijzing).

         d. Penyedia memasukkan dokumen penawaran.

         e. Dilakukan evaluasi teknis & harga.

         f.  Negosiasi harga.

         g. Penetapan pemenang lelang.

Selain hal-hal di atas, ada beberapa catatan penting  lainnya , yaitu :

  1. Desa wajib mengutamakan penyedia lokal dari desa setempat jika tersedia.
  2. Untuk pekerjaan konstruksi kompleks (butuh tenaga ahli/alat berat), tidak boleh swakelola → harus melalui penyedia.
  3. Semua proses harus transparan (diumumkan di papan pengumuman desa) agar masyarakat ikut mengawasi.

Aturan - aturan ini  harus menjadi pedoman TPK  dalam pengadaan barang dan jasa di desa agar berjalan baik, benar, dan aman.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:569
Kemarin:4.262
Total:370.712
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.150
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.136.774.289,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.757.025.350,00Rp 905.533.822,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 267.610.922,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 111.262.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 143.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa