Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 07 September 2025 | 115 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
07 September 2025
115 Kali dibuka
Aset desa adalah segala bentuk barang dan kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), atau melalui perolehan lainnya yang sah, dan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat desa. Contoh aset desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, hutan milik desa, hingga mata air milik desa.
Dalam perjalanan pengelolaannya, terkadang ada proses penjualan asset desa karena kebutuhan dan kondisi tertentu. Penjualan aset desa diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Berikut Kami rangkumkan aturan tentang penjualan asset desa :
Ketentuan Umum
- Penjualan adalah salah satu bentuk pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- Aset desa hanya dapat dijual apabila sudah tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Aset tersebut bisa berupa tanaman, tumbuhan, atau ternak yang dikelola Pemerintah Desa (misalnya pohon jati, bambu, sapi, kambing).
Tata Cara Penjualan
- Bentuk penjualan dapat dilakukan dengan penjualan langsung untuk aset sederhana seperti meja, kursi, komputer, mesin tik, tanaman, atau ternak, dan penjualan melalui lelang untuk aset yang bernilai lebih besar seperti kendaraan bermotor, peralatan mesin, atau aset sejenis.
- Setiap transaksi penjualan wajib dilengkapi bukti penjualan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Penjualan Aset, dan dicatat dalam daftar inventaris aset desa.
Pengelolaan Hasil Penjualan
- Uang hasil penjualan wajib dimasukkan ke Rekening Kas Desa.
- Dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Penggunaan hasil penjualan aset desa ditetapkan dalam APBDesa.
Larangan
- Aset desa tidak boleh dijual apabila masih bernilai strategis untuk kepentingan desa.
- Aset berupa tanah dan/atau bangunan milik desa tidak boleh dijual, hanya dapat dialihkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal desa ke BUMDesa.
Persetujuan dan Pengawasan
- Penjualan aset desa harus terlebih dahulu melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat.
- Kepala Desa menetapkan keputusan berdasarkan hasil musyawarah tersebut.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut melakukan pengawasan terhadap proses penjualan aset desa.
Aset desa hanya boleh dijual bila sudah tidak bermanfaat/ekonomis atau berupa tanaman/ternak. Prosesnya bisa langsung atau lelang, wajib ada bukti sah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, hasil masuk ke Kas Desa, dan tanah/bangunan tidak boleh dijual.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

24.230 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

9.874 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.646 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

5.287 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

5.194 Kali dibuka
Simak Jadwal dan Rute Karnaval Pemda Purworejo Tahun Ini...

10 September 2025
Memahami Apa Itu TPK Desa, Tugas, Wewenang, Hak Serta Susunan...

09 September 2025
Pemerintah Desa Krandegan Mengadakan Musrenbangdes Penyusunan...

08 September 2025
Mengenal Profil Menteri Koperasi yang Baru Dilantik : Ferry Juliantono...

07 September 2025
Berikut Aturan Penjualan Aset Desa...

06 September 2025
Begini Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Desa...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 575 |
Kemarin | : | 4.262 |
Total | : | 370.718 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.150 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar