| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 24 November 2025 | 46 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
24 November 2025
46 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat dua asas fundamental yang menjadi landasan pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Keduanya bukan sekadar istilah, tetapi merupakan ruh dari UU Desa yang mengatur cara negara memperlakukan desa sebagai entitas yang berhak, berwenang, dan mandiri.
Namun, belakangan ini banyak pemerhati dan pegiat desa menilai bahwa kedua asas ini mulai mengalami erosi dalam praktik kebijakan. Untuk memahami kondisi tersebut, kita perlu mengetahui makna asli kedua asas sebagaimana diatur dalam UU Desa.
Pengertian Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa
Asas Rekognisi adalah pengakuan Negara terhadap hak asal usul Desa. Artinya, negara mengakui bahwa desa memiliki :
- Identitas dan sejarahnya sendiri.
- Hak asal-usul yang melekat.
- Kewenangan tradisional yang tidak diberikan, tetapi diakui oleh negara.
- Prakarsa lokal yang tumbuh dari masyarakat desa.
Dengan asas ini, desa bukan “perpanjangan tangan pemerintah pusat semata”, melainkan entitas asli yang telah ada jauh sebelum negara terbentuk.
Sementara asas Subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa. Maknanya :
- Urusan yang bisa dilakukan desa harus diserahkan kepada desa.
- Pengambilan keputusan harus dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat.
- Desa memiliki ruang menentukan prioritas, program, dan kebijakannya sendiri berdasarkan kondisi lokal.
Dengan asas ini, negara menempatkan desa sebagai pelaku utama pembangunan, bukan sekadar pelaksana petunjuk teknis dari atas.
Mengapa Kedua Asas Ini Kini Mulai Pudar?
Meski sudah jelas ditegaskan dalam UU Desa, kenyataannya hari ini, kedua asas tersebut mulai kabur dalam praktik. Beberapa indikator yang bisa Kita lihat di antaranya adalah :
- Maraknya program earmark dari Pemerintah Pusat. Dana desa yang semestinya fleksibel kini lebih banyak diarahkan untuk program pusat yang bersifat wajib.
- Pengambilalihan kewenangan melalui program top-down. Musyawarah desa menjadi formalitas karena prioritas sudah ditentukan dari luar desa.
- Ruang inovasi desa berkurang. Banyak regulasi teknis dari pusat dan kabupaten mengatur hingga hal-hal kecil yang seharusnya menjadi kewenangan desa.
- Pembebanan program besar dari pusat dengan menggunakan dana desa. Contohnya terkininya adalah, porsi dana desa yang besar harus digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ini menggeser fungsi Dana Desa dari mendukung prakarsa lokal menjadi pendukung agenda nasional.
Dengan makin pudarnya dua asas ini di desa, maka yang akan terjadi adalah :
- Desa kehilangan keleluasaan menentukan arah pembangunan.
- Kreativitas dan inovasi lokal terhambat.
- Musyawarah desa tidak lagi menjadi forum penentu keputusan strategis.
- Desa kembali menjadi pelaksana program, bukan penentu program.
- Identitas, hak asal-usul, dan kewenangan khas desa berpotensi tergerus.
Mencermati kondisi yang terjadi saat ini, maka dua asas ini harus dikembalikan ke desa sebagaimana amanat UU Desa. Alasannya adalah :
- Karena itu adalah ruh UU Desa.
- Karena desa paling paham kebutuhannya sendiri.
- Karena pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang mengikuti karakter lokal.
- Karena tanpa dua asas ini, desa kembali berada dalam pola lama: dikendalikan dari atas.
Asas rekognisi dan subsidiaritas adalah visi besar yang hendak dibawa UU Desa: mengembalikan desa sebagai entitas yang berdaulat, mandiri, dan dihormati hak-haknya. Bila keduanya semakin memudar, maka cita-cita besar UU Desa akan semakin menjauh.
Kini saatnya semua pihak — pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa — kembali menguatkan dua asas ini agar pembangunan desa tidak kehilangan arah dan tetap berpijak pada jati diri desa itu sendiri.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
30.994 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
15.269 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
14.765 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
14.106 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
11.630 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
26 November 2025
Ini Syarat yang Harus Kamu Penuhi Jika Ingin Mendaftar Sebagai...
25 November 2025
Berikut Daftar 340 Desa di Purworejo yang Tahun Depan Memulai...
24 November 2025
Memahami Apa Itu Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa yang Kini...
23 November 2025
Tiga Tantangan Keuangan Desa di Tahun Depan...
22 November 2025
Mencermati Gerakan Desa yang Kini Tidak Lagi Sesolid Era Sudir Santoso...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 5.337 |
| Kemarin | : | 8.879 |
| Total | : | 722.885 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.131 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar