Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Memahami Apa Itu Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa yang Kini Dirasakan Mulai Memudar

DWINANTO

24 November 2025

46 Kali dibuka

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat dua asas fundamental yang menjadi landasan pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Keduanya bukan sekadar istilah, tetapi merupakan ruh dari UU Desa yang mengatur cara negara memperlakukan desa sebagai entitas yang berhak, berwenang, dan mandiri.

Namun, belakangan ini banyak pemerhati dan pegiat desa menilai bahwa kedua asas ini mulai mengalami erosi dalam praktik kebijakan. Untuk memahami kondisi tersebut, kita perlu mengetahui makna asli kedua asas sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Pengertian Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa

Asas Rekognisi adalah pengakuan Negara terhadap hak asal usul Desa. Artinya, negara mengakui bahwa desa memiliki :

  1. Identitas dan sejarahnya sendiri.
  2. Hak asal-usul yang melekat.
  3. Kewenangan tradisional yang tidak diberikan, tetapi diakui oleh negara.
  4. Prakarsa lokal yang tumbuh dari masyarakat desa.

Dengan asas ini, desa bukan “perpanjangan tangan pemerintah pusat semata”, melainkan entitas asli yang telah ada jauh sebelum negara  terbentuk.

Sementara asas Subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa. Maknanya :

  1. Urusan yang bisa dilakukan desa harus diserahkan kepada desa.
  2. Pengambilan keputusan harus dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat.
  3. Desa memiliki ruang menentukan prioritas, program, dan kebijakannya sendiri berdasarkan kondisi lokal.

Dengan asas ini, negara menempatkan desa sebagai pelaku utama pembangunan, bukan sekadar pelaksana petunjuk teknis dari atas.

Mengapa Kedua Asas Ini Kini Mulai Pudar?

Meski sudah jelas ditegaskan dalam UU Desa, kenyataannya hari ini, kedua asas tersebut mulai kabur dalam praktik. Beberapa indikator yang bisa Kita lihat di antaranya adalah :

  1. Maraknya program earmark dari Pemerintah Pusat. Dana desa yang semestinya fleksibel kini lebih banyak diarahkan untuk program pusat yang bersifat wajib.
  2. Pengambilalihan kewenangan melalui program top-down. Musyawarah desa menjadi formalitas karena prioritas sudah ditentukan dari luar desa.
  3. Ruang inovasi desa berkurang. Banyak regulasi teknis dari pusat dan kabupaten mengatur hingga hal-hal kecil yang seharusnya menjadi kewenangan desa.
  4. Pembebanan program besar dari pusat dengan menggunakan dana desa. Contohnya terkininya adalah, porsi dana desa yang besar harus digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ini menggeser fungsi Dana Desa dari mendukung prakarsa lokal menjadi pendukung agenda nasional.

Dengan makin pudarnya dua asas ini di desa, maka yang akan terjadi adalah :

  1. Desa kehilangan keleluasaan menentukan arah pembangunan.
  2. Kreativitas dan inovasi lokal terhambat.
  3. Musyawarah desa tidak lagi menjadi forum penentu keputusan strategis.
  4. Desa kembali menjadi pelaksana program, bukan penentu program.
  5. Identitas, hak asal-usul, dan kewenangan khas desa berpotensi tergerus.

Mencermati kondisi yang terjadi saat ini, maka dua asas ini harus dikembalikan ke desa sebagaimana amanat UU Desa. Alasannya adalah :

  1. Karena itu adalah ruh UU Desa.
  2. Karena desa paling paham kebutuhannya sendiri.
  3. Karena pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang mengikuti karakter lokal.
  4. Karena tanpa dua asas ini, desa kembali berada dalam pola lama: dikendalikan dari atas.

Asas rekognisi dan subsidiaritas adalah visi besar yang hendak dibawa UU Desa: mengembalikan desa sebagai entitas yang berdaulat, mandiri, dan dihormati hak-haknya. Bila keduanya semakin memudar, maka cita-cita besar UU Desa akan semakin menjauh.

Kini saatnya semua pihak — pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa — kembali menguatkan dua asas ini agar pembangunan desa tidak kehilangan arah dan tetap berpijak pada jati diri desa itu sendiri.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:5.337
Kemarin:8.879
Total:722.885
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.131
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa