Jangan Sembarangan, Begini Aturan Pemberhentian Perangkat Desa Sesuai Peraturan Bupati Purworejo Terbaru
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan kepala desa. Ada aturan dan rambu-rambu yang harus ditaati oleh kepala desa saat akan memberhentikan perangkat desanya.
Pemerintah Kabupaten Purworejo, pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu sudah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Purworejo nomor 31 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Berikut Kami rangkumkan sekilas perihal pemberhentian seorang perangkat desa oleh kepala desa.
Perangkat desa bisa diberhentikan dari jabatannya karena:
- Usia telah genap 6O (enam puluh) tahun, dibuktikan dengan tanggal lahir yang tertera dalam akte dan KTP miliknya;
- Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berhalangan tetap, dimana perangkat desa tidak dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya paling sedikit 3 (tiga) bulan karena sakit yang mengakibatkan fisik dan/atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah atau tidak diketahui keberadaannya;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa berdasarkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Melanggar larangan Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian perangkat desa dengan alasan melanggar larangan yang ada dalam ketentuan perundangan yang berlaku (poin e), dilaksanakan berdasarkan rekomendasi tim pengkaji yang dibentuk berdasar keputusan bupati. Susunan tim pengkaji adalah sebagai berikut:
- Ketua : kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa;
- Sekretaris : pejabat administrator pada perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa;
- Anggota terdiri atas unsur : perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa, perangkat daerah yang membidangi urusan pengawasan, unit kerja pada sekretariat daerah yang membidangi hukum, kecamatan, dan perangkat daerah lainnya sesuai kebutuhan.
Pemberhentian perangkat ditetapkan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada camat. Camat kemudian memberikan rekomendasi tertulis terhadap permohonan konsultasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat diterima. Jika berdasarkan hasil identifikasi camat, proses pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, camat memberikan rekomendasi berisi penolakan disertai dengan alasannya. Rekomendasi tertulis camat menjadi dasar kepala desa untuk menetapkan keputusan kepala desa mengenai pemberhentian perangkat desa dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut.
Masse
26 September 2024 11:55:24
Kegiatan yang positif untuk mempererat tali persaudaraan diantara warga se-Kec. Kutoarjo...