Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi UU Desa Sebelum 5 Desember 2023
Delapan organisasi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD yang mengatasnamakan diri sebagai 'Desa Bersatu' menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/11).
Peserta aksi terdiri dari kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah. Mereka kompak mengenakan seragam cokelat. Ada juga yang mengenakan kemeja putih bertuliskan 'Apdesi' di bagian punggung.
Beberapa di antara organisasi kelompok desa yang tergabung dalam Desa Bersatu ialah DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
DPR melalui rapat paripurna pada Juli lalu telah mengesahkan RUU Desa sebagai RUU inisiatif DPR. Fraksi di DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode. Lalu, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Kemudian, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya, RUU Desa akan dibahas bersama pemerintah.
Pada pukul 13.00 WIB kemarin, 10 perwakilan peserta aksi bertemu dengan Ketua Badan Lesgislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas dan wakilnya, Ahmad Baidlowi. Pada kesempatan itu, delegasi Kades mendesak agar DPR RI mengesahkan revisi UU Desa selambatnya tanggal 5 Desember 2023. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, mereka akan kembali datang ke DPR RI dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sementara itu, Ketua Baleg menyampaikan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah disampaikan oleh pemerintah. Dirinya juga menjelaskan bahwa setiap pembahasan sebuah Undang – Undang harus melalui proses yang panjang dan berjenjang.
Jika revisi UU Desa ini disyahkan sebelum tanggal 5 Desember 2023, akan membawa implikasi yang cukup serius bagi para Calon Kepala desa pemenang pilkades serentak beberapa saat lalu di Purworejo. Mereka rencananya akan dilantik pada tanggal 11 Desember 2023 mendatang. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa Kabupaten yang telah menggelar Pilkades dan menunggu proses pelantikan.
Kirim Komentar