Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 14 Agustus 2025 | 101 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
14 Agustus 2025
101 Kali dibuka
Pemerintah, melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur tentang Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2025 itu mengatur tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam Pasal 7 Permendes tersebut disebutkan, bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih Koperasi Desa Merah Putih dalam setiap tahunnya, diberikan ke desa. Imbal jasa tersebut kemudian dimasukkan sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang dapat digunakan untuk aneka kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
“Jadi nanti keuntungan dari kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APB Desa. Dengan begitu, kehadiran kopdes tidak hanya mensejahterakan anggota, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi desa,” kata Menteri Desa, Yandri Susanto di Jakarta, Rabu (13/8).
Yandri menjelaskan, KDMP lahir dari musyawarah desa khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Selain mendapatkan dukungan dalam pembentukan dan pengelolaan, koperasi ini juga mendapat skema dukungan dari dana desa, jika pengembalian pinjaman terjadi gagal bayar. Dengan demikian, wajar jika Koperasi Desa Merah Putih harus memberikan kontribusi keuntungan ke desa.
Yandri menegaskan, ketentuan ini bukan keputusan sepihak Kementerian Desa, melainkan hasil pembahasan lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam harmonisasi Permendes Nomor 10 Tahun 2025. “Jadi 20 persen ini sudah disetujui oleh kementerian dan lembaga terkait,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1485

Populasi
1547

Populasi
0

Populasi
3032
1485
LAKI-LAKI
1547
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3032
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO

Tim IT
HENDRO PRABOWO

Tim IT
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

9.477 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.471 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

3.834 Kali dibuka
56 Desa di Purworejo Bakal Dilewati Ruas Jalan Tol Cilacap-Yogyakarta...

3.254 Kali dibuka
Menteri Desa PDTT Sebut Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun Masih...

2.921 Kali dibuka
Listrik di Rumahmu Bermasalah? Begini Cara Pengaduannya...

14 Agustus 2025
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

14 Agustus 2025
Horee.....Minimal 20 Persen Keuntungan Koperasi Desa Merah Putih...

12 Agustus 2025
Begini Cara Menggali Modal Koperasi Desa Merah Putih...

11 Agustus 2025
Musim Panen Tiba, Warga Krandegan Antusias Membayar Zakat dan...

08 Agustus 2025
Sebagaimana Setiap Gembok Sudah Disiapkan Kuncinya, Maka Setiap...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 856 |
Kemarin | : | 946 |
Total | : | 271.734 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.141 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar