Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 05 Juli 2024 | 1.303 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
05 Juli 2024
1.303 Kali dibuka
Sesuai UU nomor 3 tahun 2024 yang merupakan revisi atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam melakukan pengisian perangkat desa, kepala desa harus menyampaikan permohonan izin terlebih dahulu kepada bupati. Hal ini berbeda dari regulasi yang lama, dimana untuk mengisi kekosongan perangkat desa, kepala desa diperbolehkan untuk langsung melaksanakan tanpa menunggu ijin bupati.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPAPMD) Purworejo, Iqbal Nugroho, Kamis (4/7).
Terkait hal ini, beberapa waktu lalu, Iqbal bersama Kepala DPPPAPM Purworejo serta pejabat dinas terkait dari Provinsi Jawa Tengah menghadap Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa di Jakarta. Ada beberapa poin yang dikonsultasikan dalam pertemuan itu, di antaranya terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Ia mengemukakan bahwa dari hasil konsultasi itu, pengisian jabatan perangkat desa yang kosong karena purna tugas maupun masalah lain, bisa dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).
“PP-nya sudah ada tapi masih harus dilakukan harmonisasi dengan beberapa kementerian yang terkait desa, sehingga semua harus sinkron dulu sebelum diberlakukan,” ujarnya menambahkan.
Oleh sebab itu, saat ini, seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Purworejo dilarang untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Kalau untuk pemberhentian, misalnya karena sudah purna tugas atau sebab-sebab yang lain boleh. Tapi untuk pengisian, saat ini belum diperbolehkan. Menunggu regulasi” kata Iqbal
Menurutnya sejauh ini belum ada kepala desa di Purworejo yang mengajukan pengisian perangkat desa kepada kepala daerah. Pihaknya pun belum memperoleh data tentang seberapa banyak jabatan perangkat desa yang saat ini mengalami kekosongan.
“Karena memang belum ada yang mengajukan sehingga kami belum tahu datanya. Pastinya, sejak Undang-Undang baru diberlakukan, para kepala desa sudah kami beritahukan agar saat ini jangan melakukan pengisian perangkat desa dahulu, karena kita masih menunggu regulasi,” ucap Iqbal lagi.
Sebagai solusi, kekosongan jabatan perangkat desa bisa diisi dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt oleh kepala desa bisa dilakukan terhadap perangkat desa yang lain.
“Soal tunjangan bagi Plt, tergantung kemampuan keuangan desa. Itu hak otonom pemerintah desa. Silahkan, bisa dari hasil tanah bengkok dan lain sebagainya, yang penting sesuai aturan,” pungkasnya.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

24.935 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

9.990 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.700 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

5.545 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

5.492 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...

15 September 2025
Korupsi Waktu Dalam Pandangan Islam ...

15 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih Krandegan Membuka Pendaftaran Keanggotaan...

14 September 2025
Karang Taruna Cakra Tunggal Reorganisasi, Judhistira Terpilih...

14 September 2025
Sedekah Status : Amal Sederhana Dengan Keutamaan Luar Biasa...

13 September 2025
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Dengan Mudah Hanya Melalui Whatsapp...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 249 |
Kemarin | : | 2.687 |
Total | : | 388.109 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.150 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar