Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Inilah Penyebab Mengapa Kepala Desa Saat Ini Belum Boleh Melakukan Pengisian Perangkat Desa

DWINANTO

05 Juli 2024

461 Kali dibuka

Sesuai UU nomor 3 tahun 2024 yang merupakan revisi atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam melakukan pengisian perangkat desa, kepala desa harus menyampaikan permohonan izin terlebih dahulu kepada bupati. Hal ini berbeda dari regulasi yang lama, dimana untuk mengisi kekosongan perangkat desa,  kepala desa diperbolehkan untuk langsung melaksanakan tanpa menunggu ijin bupati.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPAPMD) Purworejo, Iqbal Nugroho, Kamis (4/7).

Terkait hal ini, beberapa waktu lalu, Iqbal bersama Kepala DPPPAPM Purworejo serta pejabat dinas terkait dari Provinsi Jawa Tengah menghadap Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa di Jakarta. Ada beberapa poin yang dikonsultasikan dalam pertemuan itu, di antaranya terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Ia mengemukakan bahwa dari hasil konsultasi itu, pengisian jabatan perangkat desa yang kosong karena purna tugas maupun masalah lain, bisa dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).

“PP-nya sudah ada tapi masih harus dilakukan harmonisasi dengan beberapa kementerian yang terkait desa, sehingga semua harus sinkron dulu sebelum  diberlakukan,” ujarnya menambahkan.

Oleh sebab itu, saat ini, seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Purworejo dilarang untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Kalau untuk pemberhentian, misalnya karena sudah purna tugas atau sebab-sebab yang lain boleh. Tapi untuk pengisian,  saat ini belum diperbolehkan. Menunggu regulasi” kata Iqbal

Menurutnya sejauh ini belum ada kepala desa  di Purworejo yang mengajukan pengisian perangkat desa kepada kepala daerah. Pihaknya pun belum memperoleh data tentang seberapa banyak jabatan perangkat desa yang saat ini mengalami kekosongan.

“Karena memang belum ada yang mengajukan sehingga kami belum tahu datanya. Pastinya, sejak Undang-Undang baru diberlakukan, para kepala desa sudah kami beritahukan agar saat ini jangan melakukan pengisian perangkat desa dahulu, karena kita masih menunggu regulasi,” ucap Iqbal lagi.

Sebagai solusi, kekosongan jabatan perangkat desa bisa diisi dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt oleh kepala desa bisa dilakukan terhadap perangkat desa yang lain.

“Soal tunjangan bagi Plt, tergantung kemampuan keuangan desa. Itu hak otonom pemerintah desa. Silahkan, bisa dari hasil tanah bengkok dan lain sebagainya, yang penting sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.803.226.700,00Rp 1.457.335.595,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.765.496.440,00Rp 1.384.674.192,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 109.097.620,00Rp 109.097.820,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 281.452.000,00Rp 732.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.005.341.000,00Rp 1.005.341.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.369.300,00Rp 18.428.900,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 414.870.400,00Rp 411.122.656,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 694.000,00Rp 694.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000,00Rp 1.017.039,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 828.202.988,00Rp 504.958.692,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 225.611.500,00Rp 197.711.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.770.552,00Rp 391.871.600,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 225.911.400,00Rp 200.132.400,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 90.000.000,00Rp 90.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.75564294029567
Longitude:109.93065834045412

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa