Inilah Penyebab Mengapa Kepala Desa Saat Ini Belum Boleh Melakukan Pengisian Perangkat Desa
Sesuai UU nomor 3 tahun 2024 yang merupakan revisi atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam melakukan pengisian perangkat desa, kepala desa harus menyampaikan permohonan izin terlebih dahulu kepada bupati. Hal ini berbeda dari regulasi yang lama, dimana untuk mengisi kekosongan perangkat desa, kepala desa diperbolehkan untuk langsung melaksanakan tanpa menunggu ijin bupati.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPAPMD) Purworejo, Iqbal Nugroho, Kamis (4/7).
Terkait hal ini, beberapa waktu lalu, Iqbal bersama Kepala DPPPAPM Purworejo serta pejabat dinas terkait dari Provinsi Jawa Tengah menghadap Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa di Jakarta. Ada beberapa poin yang dikonsultasikan dalam pertemuan itu, di antaranya terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Ia mengemukakan bahwa dari hasil konsultasi itu, pengisian jabatan perangkat desa yang kosong karena purna tugas maupun masalah lain, bisa dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).
“PP-nya sudah ada tapi masih harus dilakukan harmonisasi dengan beberapa kementerian yang terkait desa, sehingga semua harus sinkron dulu sebelum diberlakukan,” ujarnya menambahkan.
Oleh sebab itu, saat ini, seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Purworejo dilarang untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Kalau untuk pemberhentian, misalnya karena sudah purna tugas atau sebab-sebab yang lain boleh. Tapi untuk pengisian, saat ini belum diperbolehkan. Menunggu regulasi” kata Iqbal
Menurutnya sejauh ini belum ada kepala desa di Purworejo yang mengajukan pengisian perangkat desa kepada kepala daerah. Pihaknya pun belum memperoleh data tentang seberapa banyak jabatan perangkat desa yang saat ini mengalami kekosongan.
“Karena memang belum ada yang mengajukan sehingga kami belum tahu datanya. Pastinya, sejak Undang-Undang baru diberlakukan, para kepala desa sudah kami beritahukan agar saat ini jangan melakukan pengisian perangkat desa dahulu, karena kita masih menunggu regulasi,” ucap Iqbal lagi.
Sebagai solusi, kekosongan jabatan perangkat desa bisa diisi dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt oleh kepala desa bisa dilakukan terhadap perangkat desa yang lain.
“Soal tunjangan bagi Plt, tergantung kemampuan keuangan desa. Itu hak otonom pemerintah desa. Silahkan, bisa dari hasil tanah bengkok dan lain sebagainya, yang penting sesuai aturan,” pungkasnya.
Kirim Komentar