Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

APDESI dan Desa Bersatu Tolak Penggunaan Dana Desa Sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih

DWINANTO

06 November 2025

1.068 Kali dibuka

Gelombang penolakan terhadap rencana penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih semakin menguat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI pada Rabu (5/11) bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), organisasi Desa Bersatu, serta pakar pemerintahan desa Sutoro Eko, suara penolakan itu bergema dengan satu pesan utama: desa harus berdaulat dan dana desa tidak boleh dijadikan beban utang. 

Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa, menegaskan bahwa DPD RI berkomitmen memperjuangkan arah baru tata kelola pemerintahan desa yang benar-benar berpihak pada masyarakat. Ia menilai desa harus menjadi kekuatan dari bawah, bukan sekadar pelaksana kebijakan administratif.

“Desa harus menjadi kekuatan dari bawah, bukan objek administrasi. Regulasi yang berpihak dan terukur adalah kunci kemandirian desa,” ujarnya.

DPD RI, melalui BULD, menilai bahwa banyak kebijakan terkait desa masih belum harmonis antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, BULD mendorong penyelarasan regulasi yang mampu menegaskan otonomi desa dalam pengelolaan Dana Desa dan perencanaan pembangunan lokal.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya, secara lantang menolak kebijakan yang membuka peluang penggunaan Dana Desa sebagai jaminan koperasi. Ia menegaskan bahwa desa membutuhkan ruang gerak lebih besar untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami mendukung pengembangan koperasi desa, tetapi bukan dengan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman. Dana Desa harus dikelola secara mandiri untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Surta juga mengusulkan agar 70 persen Dana Desa dikelola langsung oleh pemerintah desa, sementara sisanya bisa diatur oleh pemerintah pusat. Ia menilai, selama ini banyak aturan yang justru mempersempit ruang desa dalam menentukan kebijakan pembangunan.

Dukungan terhadap sikap APDESI datang dari berbagai anggota DPD RI. Senator asal Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu, menilai kebijakan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan koperasi sangat berisiko.

“Dana desa yang terbatas jangan sampai menjadi jaminan jika koperasi Merah Putih gagal bayar kepada Himbara. Ini hanya akan menambah beban desa,” ujarnya.

Penadapat serupa disampaikan oleh Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang menegaskan bahwa desa tidak boleh dijadikan “penyangga” risiko program nasional.

“Dana Desa tidak boleh dijadikan beban tambahan. Desa harus diberi ruang menentukan prioritasnya tanpa intervensi,” tuturnya.

Selain penolakan, RDPU juga menghasilkan sejumlah masukan konstruktif. Senator asal Papua Barat Daya, Agustinus Kambuaya, mengusulkan adanya tambahan alokasi 5 persen anggaran langsung ke Dana Desa agar tidak sekadar tersimpan di bank-bank Himbara. Ia menegaskan, desa memerlukan akses langsung terhadap anggaran tanpa birokrasi panjang.

Senator Jakarta, Fahira Idris, menyoroti pentingnya dukungan fiskal khusus bagi pemerintah kabupaten agar dapat membina desa secara mandiri.

“Kami akan mendorong kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas kewenangan dan memperkuat harmonisasi regulasi desa,” katanya.

Pakar pemerintahan desa, Sutoro Eko, menilai persoalan utama kebijakan desa bukan hanya soal manajemen keuangan, tetapi soal paradigma pembangunan.

“Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi perlu menempatkan pemberdayaan desa sebagai substansi utama, bukan sekadar aspek administratif,” ujarnya.

Sementara itu, Sarman Simanjorang, Direktur Eksekutif APKASI, meminta DPD RI terus memonitor regulasi yang menjadi dasar penyusunan Perda tentang pemerintahan desa.

“Kami berharap ada kejelasan regulasi agar kabupaten bisa bergerak cepat menyesuaikan kebijakan di daerah,” tegasnya.

Menutup RDPU, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menegaskan bahwa seluruh masukan dari peserta akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

“Kemandirian desa adalah fondasi kedaulatan bangsa. Kami akan memastikan arah baru tata kelola desa benar-benar mengembalikan martabat desa sebagai kekuatan utama pembangunan nasional,” ujarnya.

Pertemuan ini menandai momentum penting dalam perjuangan desa untuk mempertahankan kemandirian fiskal dan otonomi pembangunan. Sikap tegas APDESI dan Desa Bersatu menunjukkan bahwa pemerintah desa di seluruh Indonesia menuntut ruang yang lebih luas untuk menentukan nasibnya sendiri—tanpa dibebani risiko program pusat yang belum tentu sejalan dengan kebutuhan masyarakat lokal.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

eka herdi nugraha

07 November 2025 11:00:42

maju trus pak nanto...

Fahim

04 November 2025 10:54:03

Bagus...

PPL Bayan

03 November 2025 20:29:55

Joss.. Sangat membantu dalam bidang pertanian ...

Ocid

03 November 2025 17:07:08

Cara cek bpjs sehat...

Sujarno

02 November 2025 08:43:15

Sangat Menarik dan saya sangat salut sekali...

KOPERASI MERAH PUTIH POTUHO JAYA

28 Oktober 2025 17:59:55

Semoga dengan berdirinya koperasi ini dapat mengalami kemajuan...

Wahyu rudiatmoko

27 Oktober 2025 13:37:12

Mantap...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:5.611
Kemarin:5.546
Total:602.968
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.114
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa