Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Giliran DPN PPDI Menolak Penggunaan Dana Desa Sebagai Jaminan Koperasi Desa

DWINANTO

09 November 2025

86 Kali dibuka

Setelah berhasil mewawancarai Ketua AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia) dan Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), kali ini Redaksi Krandegan.id berhasil mewawancarai Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Widhi Hartono. Widhi menyampaikan sikap terkait program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini tengah digencarkan pemerintah. 

Ketua DPN PPDI ini menegaskan bahwa PPDI mendukung program KDMP yang dicanangkan Presiden Prabowo sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta memperkuat posisi desa dalam sektor ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, keberadaan KDMP dapat menjadi wadah yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa jika dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta berpihak pada kepentingan warga desa sebagai pemilik kedaulatan ekonomi.

Namun, dukungan tersebut tidak serta merta diberikan tanpa catatan. DPN PPDI dengan tegas menolak penggunaan Dana Desa sebagai agunan atau jaminan dalam pengelolaan koperasi tersebut. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum, kewenangan, dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dana Desa adalah amanat Undang-Undang Desa, dan kewenangan pengelolaannya berada di tingkat desa. Desa memiliki asas rekognisi. Karena itu, Dana Desa tidak boleh dijadikan jaminan atas pinjaman atau pembiayaan untuk pihak manapun, termasuk untuk Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Ketua DPN PPDI.

PPDI menilai bahwa Dana Desa memiliki fungsi yang jelas, yaitu mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di desa. Jika Dana Desa dijadikan agunan, maka hal itu berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keuangan desa, termasuk kemungkinan timbulnya beban hukum bagi perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan.

DPN PPDI mengajak seluruh pemerintah desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam tata kelola keuangan desa, serta tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi stabilitas dan kemandirian desa.

“PPDI akan terus mendukung program penguatan ekonomi desa, namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum dan tidak mengorbankan keamanan keuangan desa,” tutup Ketua DPN PPDI.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

eka herdi nugraha

07 November 2025 11:00:42

maju trus pak nanto...

Fahim

04 November 2025 10:54:03

Bagus...

PPL Bayan

03 November 2025 20:29:55

Joss.. Sangat membantu dalam bidang pertanian ...

Ocid

03 November 2025 17:07:08

Cara cek bpjs sehat...

Sujarno

02 November 2025 08:43:15

Sangat Menarik dan saya sangat salut sekali...

KOPERASI MERAH PUTIH POTUHO JAYA

28 Oktober 2025 17:59:55

Semoga dengan berdirinya koperasi ini dapat mengalami kemajuan...

Wahyu rudiatmoko

27 Oktober 2025 13:37:12

Mantap...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:3.207
Kemarin:6.029
Total:606.593
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.114
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa