Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tersebut di Jakarta pada Kamis (19/9).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp. 3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp. 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 513,6 triliun. Sementara itu, belanja negara dalam APBN 2025 disepakati sebesar Rp. 3.621,3 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 2.701,4 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 919,9 triliun.
Dalam struktur APBN tahun 2025, dana desa dianggarkan sebesar Rp. 71 triliun atau naik Rp. 142 milyar (0,2 persen) dibandingkan outlook tahun 2024, yang dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten / kota. Dana desa adalah bagian dari transfer kepada daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana desa tahun 2025 akan diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa;
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- Dukungan program ketahanan pangan;
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa.
Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu setiap desa.
Kirim Komentar