Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Desa Sedang Digodok, Salah Satu Isinya Tentang Aturan Pilkades

DWINANTO

23 Oktober 2025

361 Kali dibuka

Jakarta, 23 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama lintas kementerian dan pihak terkait lainnya terus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diperkirakan akan terbit pada pertengahan November 2025, setelah melalui paraf di tingkat kementerian dan penyampaian ke Sekretariat Negara untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden.

Kamis (23/10), Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) sebagai salah satu organisasi yang menaungi para kepala desa di Indonesia, hadir di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk melakukan rapat konsultasi. AKSI diwakili oleh H. Saifuddin,S.H. sebagai Wakil Ketua Umum beserta Sekjen, H. Heru Nurcahyo,S.I.P. dan beberapa pengurus lain. Sementara itu, dari Kemendagri hadir Setditjen Bina Pemdes Murtono beserta staf.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa RPP atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah dibahas di internal kementerian terkait, termasuk Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, Kemenhut, dan Kemenkumham, serta melibatkan asosiasi kepala desa. Saat ini, posisi RPP berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Wakil Ketua Umum AKSI, H. Syaifuddin,S.H. menyampaikan, bahwa ada beberapa point penting yang dibahas dalam kesempatan tersebut, di antaranya soal Pilkades, penghasilan tambahan (siltap), tanah bengkok, dan perangkat desa.

Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, pemerintah menetapkan penundaan sementara, kecuali di Provinsi Jawa Barat. Bagi kabupaten/kota yang tetap akan menyelenggarakan Pilkades, diwajibkan mengajukan permohonan resmi yang ditandatangani bersama FORKOMPIMDA serta disertai surat pernyataan jaminan keamanan.

Pilkades masih dapat dilaksanakan tanpa menunggu PP baru, kecuali dalam kondisi terdapat calon tunggal. Apabila calon tunggal tetap terjadi meski pendaftaran diperpanjang, maka Pilkades tetap dilaksanakan dengan opsi kotak kosong. Selain itu, ditegaskan bahwa perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon tetap kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam pembahasan ini juga disampaikan bahwa kenaikan penghasilan tetap (SILTAP) bagi kepala desa dan perangkat desa telah terakomodasi dalam RPP. Kenaikan tersebut direncanakan berlaku secara berkala setiap dua tahun sekali.

Sementara itu, terkait pengelolaan tanah bengkok sebagai sumber pendapatan desa, frasa “dapat digunakan” dalam RPP dimaknai sebagai peluang tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan.

Rapat juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengalami perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Dengan demikian, mekanisme pemilihan kepala desa tetap dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hingga RPP resmi ditetapkan. Kehadiran peraturan turunan ini diharapkan dapat memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

Martiyem

21 Oktober 2025 17:07:48

Agar dapat bantuan...

YUSTI PURWANINGSIH

21 Oktober 2025 15:14:08

Semoga cair program penerima manfaat ...

Subur Jaya

16 Oktober 2025 08:14:42

Dosa RIBA. ngeRIBA nget...

Renza Agastha Merdeka

03 Oktober 2025 19:58:50

sangat menginspirasi, terima kasih telah menjadi inspirator....

Kopdes merah putih makete

01 Oktober 2025 09:42:58

Bgmn caranya membuat microsite...??...

SriCe

13 September 2025 17:55:20

Jazakumullah khoir..sangat bermanfaat.....

Suhairi maghfur

12 September 2025 22:08:53

Bagus...

WASP 76

11 September 2025 04:51:10

Mantap Desa Krandegan, sungguh keren web_nya...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:211
Kemarin:4.152
Total:532.373
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.214
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.739.025.350,00Rp 977.905.953,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 322.936.453,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 128.308.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa