Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 15 September 2025 | 11 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
15 September 2025
11 Kali dibuka
Ketika mendengar kata korupsi, kebanyakan orang langsung memikirkan soal uang atau jabatan. Namun sesungguhnya, ada bentuk korupsi yang lebih halus, sering dilakukan tanpa rasa bersalah, dan justru paling banyak terjadi di kalangan pegawai atau pekerja, yaitu korupsi waktu.
Dalam Islam, waktu adalah amanah. Setiap detik yang kita habiskan akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan...” (HR. Tirmidzi).
Bagi seorang pegawai atau pekerja, setiap jam kerja yang dibayar adalah amanah. Jika waktu itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka ia sama saja berkhianat.
Berikut beberapa bentuk korupsi waktu yang sering terjadi di dunia kerja :
- Datang Terlambat dan Pulang Lebih Awal. Seorang pegawai yang datang 15–30 menit terlambat setiap hari, atau pulang lebih cepat tanpa izin, berarti mengurangi jam kerjanya. Padahal gajinya tetap dihitung penuh. Inilah korupsi waktu yang nyata, karena hak atasan atau lembaga dirampas secara diam-diam.
- Bermalas-malasan Saat Jam Kerja. Ada pegawai yang hadir tepat waktu, tetapi sebagian besar jam kerjanya dihabiskan untuk mengobrol, nongkrong, atau sekadar bersantai. Produktivitas menurun, pekerjaan terbengkalai, namun tetap menerima gaji bulanan. Dalam pandangan Islam, ini termasuk bentuk ghulul (pengkhianatan).
- Sibuk dengan Urusan Pribadi. Banyak pekerja yang menggunakan fasilitas kantor dan jam kerja untuk mengurus kepentingan pribadi : membuka media sosial berjam-jam, menyelesaikan bisnis sampingan, keluar kantor tanpa alasan mendesak. Padahal waktu tersebut seharusnya digunakan untuk menyelesaikan tugas.
- Menunda-nunda Pekerjaan (Prokrastinasi). Sering kali pegawai menunda pekerjaan dengan alasan “nanti saja” atau “besok dikerjakan.” Akibatnya pekerjaan menumpuk, pelayanan kepada masyarakat terlambat, bahkan merugikan banyak pihak. Dalam Islam, menunda pekerjaan tanpa alasan syar’i termasuk menyia-nyiakan nikmat waktu.
- Rapat Tidak Efektif. Korupsi waktu juga bisa terjadi saat rapat. Rapat yang dijadwalkan pukul 09.00 baru dimulai pukul 10.00 karena peserta datang terlambat, lalu rapat diwarnai obrolan tak penting. Waktu yang seharusnya digunakan untuk membuat keputusan justru habis untuk hal yang tidak produktif.
- Tidak Fokus pada Pekerjaan. Banyak pekerja hadir secara fisik, tetapi pikirannya melayang entah ke mana. Mereka terlihat di meja kerja, namun tidak sungguh-sungguh berkonsentrasi pada tugas. Dalam Islam, hal ini termasuk ghaflah (lalai), yang akan menurunkan keberkahan pekerjaan.
- Mengabaikan Pelayanan Publik. Bagi pegawai pemerintahan atau aparat desa, korupsi waktu bisa terjadi ketika menunda pelayanan kepada masyarakat dengan alasan sibuk padahal sedang tidak ada pekerjaan mendesak. Warga akhirnya menunggu lama, hak mereka terabaikan. Ini adalah bentuk kezhaliman.
Islam sangat menekankan kejujuran dan amanah dalam bekerja. Rasulullah ﷺ bersabda : "Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (sungguh-sungguh, profesional).”(HR. Baihaqi)
Hadits ini menegaskan bahwa seorang pekerja harus menggunakan waktu kerjanya dengan sungguh-sungguh, bukan bermalas-malasan. Setiap jam kerja adalah tanggung jawab, dan setiap gaji yang diterima harus seimbang dengan usaha yang diberikan.
Dampak Korupsi Waktu di Dunia Kerja :
- Kerugian Lembaga/Instansi : produktivitas menurun, pelayanan tersendat, bahkan merusak citra lembaga di mata masyarakat.
- Kerugian bagi Rekan Kerja : yang rajin jadi harus menanggung beban lebih banyak karena ada yang lalai.
- Kerugian bagi Masyarakat : pelayanan lambat, hak tertunda, dan rasa kepercayaan kepada aparat atau lembaga berkurang.
- Kerugian bagi Diri Sendiri: gaji yang diterima bisa menjadi “makanan haram” karena diperoleh dengan cara curang—mengurangi hak waktu kerja.
Cara Menghindari Korupsi Waktu Bagi Pekerja di antaranya :
- Datang dan pulang tepat waktu sesuai aturan.
- Membuat daftar prioritas pekerjaan harian agar waktu tidak terbuang percuma.
- Menghindari distraksi seperti media sosial berlebihan.
- Mengisi waktu senggang dengan hal bermanfaat : membaca, menulis laporan, membantu rekan kerja.
- Menanamkan niat ibadah dalam bekerja sehingga setiap menit menjadi bernilai pahala.
Korupsi waktu adalah korupsi yang sering diremehkan, padahal dampaknya besar. Bagi pegawai atau pekerja, menyia-nyiakan jam kerja sama saja dengan mengambil yang bukan haknya. Jika kita ingin hidup penuh berkah, maka gunakanlah waktu kerja sesuai dengan amanah.
Mari kita jadikan disiplin waktu sebagai budaya kerja di Desa Krandegan—baik bagi perangkat desa, pegawai, maupun masyarakat pekerja lainnya. Dengan begitu, pelayanan lebih cepat, produktivitas meningkat, dan kepercayaan masyarakat semakin kuat.
“Barangsiapa yang waktunya lebih banyak dihabiskan untuk kebaikan, maka ia akan menuai keberuntungan. Tetapi barangsiapa yang menyia-nyiakan waktunya, maka ia akan menyesal di kemudian hari"
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

24.828 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

9.968 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.694 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

5.492 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

5.324 Kali dibuka
Simak Jadwal dan Rute Karnaval Pemda Purworejo Tahun Ini...

15 September 2025
Korupsi Waktu Dalam Pandangan Islam ...

15 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih Krandegan Membuka Pendaftaran Keanggotaan...

14 September 2025
Karang Taruna Cakra Tunggal Reorganisasi, Judhistira Terpilih...

14 September 2025
Sedekah Status : Amal Sederhana Dengan Keutamaan Luar Biasa...

13 September 2025
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Dengan Mudah Hanya Melalui Whatsapp...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 3.195 |
Kemarin | : | 2.551 |
Total | : | 385.114 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.150 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar