Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Korupsi Waktu Dalam Pandangan Islam

DWINANTO

15 September 2025

11 Kali dibuka

Ketika mendengar kata korupsi, kebanyakan orang langsung memikirkan soal uang atau jabatan. Namun sesungguhnya, ada bentuk korupsi yang lebih halus, sering dilakukan tanpa rasa bersalah, dan justru paling banyak terjadi di kalangan pegawai atau pekerja, yaitu korupsi waktu.

Dalam Islam, waktu adalah amanah. Setiap detik yang kita habiskan akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan...” (HR. Tirmidzi). 

Bagi seorang pegawai atau pekerja, setiap jam kerja yang dibayar adalah amanah. Jika waktu itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka ia sama saja berkhianat.

Berikut beberapa bentuk korupsi waktu yang sering terjadi di dunia kerja :

  1. Datang Terlambat dan Pulang Lebih Awal. Seorang pegawai yang datang 15–30 menit terlambat setiap hari, atau pulang lebih cepat tanpa izin, berarti mengurangi jam kerjanya. Padahal gajinya tetap dihitung penuh. Inilah korupsi waktu yang nyata, karena hak atasan atau lembaga dirampas secara diam-diam.
  2. Bermalas-malasan Saat Jam Kerja. Ada pegawai yang hadir tepat waktu, tetapi sebagian besar jam kerjanya dihabiskan untuk mengobrol, nongkrong, atau sekadar bersantai. Produktivitas menurun, pekerjaan terbengkalai, namun tetap menerima gaji bulanan. Dalam pandangan Islam, ini termasuk bentuk ghulul (pengkhianatan).
  3. Sibuk dengan Urusan Pribadi. Banyak pekerja yang menggunakan fasilitas kantor dan jam kerja untuk mengurus kepentingan pribadi : membuka media sosial berjam-jam, menyelesaikan bisnis sampingan, keluar kantor tanpa alasan mendesak. Padahal waktu tersebut seharusnya digunakan untuk menyelesaikan tugas.
  4. Menunda-nunda Pekerjaan (Prokrastinasi). Sering kali pegawai menunda pekerjaan dengan alasan “nanti saja” atau “besok dikerjakan.” Akibatnya pekerjaan menumpuk, pelayanan kepada masyarakat terlambat, bahkan merugikan banyak pihak. Dalam Islam, menunda pekerjaan tanpa alasan syar’i termasuk menyia-nyiakan nikmat waktu.
  5. Rapat Tidak Efektif. Korupsi waktu juga bisa terjadi saat rapat. Rapat yang dijadwalkan pukul 09.00 baru dimulai pukul 10.00 karena peserta datang terlambat, lalu rapat diwarnai obrolan tak penting. Waktu yang seharusnya digunakan untuk membuat keputusan justru habis untuk hal yang tidak produktif.
  6. Tidak Fokus pada Pekerjaan. Banyak pekerja hadir secara fisik, tetapi pikirannya melayang entah ke mana. Mereka terlihat di meja kerja, namun tidak sungguh-sungguh berkonsentrasi pada tugas. Dalam Islam, hal ini termasuk ghaflah (lalai), yang akan menurunkan keberkahan pekerjaan.
  7. Mengabaikan Pelayanan Publik. Bagi pegawai pemerintahan atau aparat desa, korupsi waktu bisa terjadi ketika menunda pelayanan kepada masyarakat dengan alasan sibuk padahal sedang tidak ada pekerjaan mendesak. Warga akhirnya menunggu lama, hak mereka terabaikan. Ini adalah bentuk kezhaliman.

Islam sangat menekankan kejujuran dan amanah dalam bekerja. Rasulullah ﷺ bersabda : "Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (sungguh-sungguh, profesional).”(HR. Baihaqi)

Hadits ini menegaskan bahwa seorang pekerja harus menggunakan waktu kerjanya dengan sungguh-sungguh, bukan bermalas-malasan. Setiap jam kerja adalah tanggung jawab, dan setiap gaji yang diterima harus seimbang dengan usaha yang diberikan.

Dampak Korupsi Waktu di Dunia Kerja : 

  1. Kerugian Lembaga/Instansi : produktivitas menurun, pelayanan tersendat, bahkan merusak citra lembaga di mata masyarakat.
  2. Kerugian bagi Rekan Kerja : yang rajin jadi harus menanggung beban lebih banyak karena ada yang lalai.
  3. Kerugian bagi Masyarakat :  pelayanan lambat, hak tertunda, dan rasa kepercayaan kepada aparat atau lembaga berkurang.
  4. Kerugian bagi Diri Sendiri: gaji yang diterima bisa menjadi “makanan haram” karena diperoleh dengan cara curang—mengurangi hak waktu kerja.

Cara Menghindari Korupsi Waktu Bagi Pekerja  di antaranya : 

  1. Datang dan pulang tepat waktu sesuai aturan.
  2. Membuat daftar prioritas pekerjaan harian agar waktu tidak terbuang percuma.
  3. Menghindari distraksi seperti media sosial berlebihan.
  4. Mengisi waktu senggang dengan hal bermanfaat : membaca, menulis laporan, membantu rekan kerja.
  5. Menanamkan niat ibadah dalam bekerja sehingga setiap menit menjadi bernilai pahala.

Korupsi waktu adalah korupsi yang sering diremehkan, padahal dampaknya besar. Bagi pegawai atau pekerja, menyia-nyiakan jam kerja sama saja dengan mengambil yang bukan haknya. Jika kita ingin hidup penuh berkah, maka gunakanlah waktu kerja sesuai dengan amanah.

Mari kita jadikan disiplin waktu sebagai budaya kerja di Desa Krandegan—baik bagi perangkat desa, pegawai, maupun masyarakat pekerja lainnya. Dengan begitu, pelayanan lebih cepat, produktivitas meningkat, dan kepercayaan masyarakat semakin kuat.

“Barangsiapa yang waktunya lebih banyak dihabiskan untuk kebaikan, maka ia akan menuai keberuntungan. Tetapi barangsiapa yang menyia-nyiakan waktunya, maka ia akan menyesal di kemudian hari"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:3.195
Kemarin:2.551
Total:385.114
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.150
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.136.774.289,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.757.025.350,00Rp 905.533.822,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 267.610.922,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 111.262.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 143.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa