| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 29 April 2024 | 1.138 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
29 April 2024
1.138 Kali dibuka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dilansir dari salinan lembaran UU Desa yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (28/4/2204), Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis (25/4/2024).
Perubahan kedua UU Desa merupakan inisiatif DPR. Adapun DPR telah mengesahkan UU tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024). Terdapat sejumlah aturan yang diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam perubahan kedua tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
"Ayat (1) menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan ayat (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," demikian bunyi Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuan lain yang diubah adalah terkait syarat calon kepala desa yang diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa, aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.
Selain itu, perubahan kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa "Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang," terang bunyi Pasal 34A ayat (1).
Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat dalam pengambilan keputusan perubahan kedua UU Desa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Seluruh fraksi di DPR menyetujui secara bulat pengesahan UU Desa tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
30.394 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
14.853 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
13.840 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
11.323 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
11.301 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
16 November 2025
BPD Se-Kecamatan Leksono, Wonosobo, Kunjungi Desa Digital Krandegan...
15 November 2025
Begini Bocoran dari Menkeu Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2026...
14 November 2025
Meski Sempat Diguyur Hujan Deras, Acara Sholawat dan Pengajian...
13 November 2025
340 Desa di Purworejo Akan Laksanakan Pilkades Serentak di Tahun...
12 November 2025
Penerima Bansos di Krandegan Diminta Masuk Menjadi Anggota Koperasi...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 2.185 |
| Kemarin | : | 7.996 |
| Total | : | 659.157 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.137 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar