Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Jokowi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

DWINANTO

29 April 2024

82 Kali dibuka

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dilansir dari salinan lembaran UU Desa yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (28/4/2204), Jokowi meneken aturan tersebut pada Kamis (25/4/2024).

 

Perubahan kedua UU Desa merupakan inisiatif DPR. Adapun DPR telah mengesahkan UU tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024). Terdapat sejumlah aturan yang diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2024. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (kades).

Dalam perubahan kedua tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

"Ayat (1) menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan ayat (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," demikian bunyi Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024.

Ketentuan lain yang diubah adalah terkait syarat calon kepala desa yang diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa, aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.

 

Selain itu, perubahan kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa "Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang," terang bunyi Pasal 34A ayat (1).

Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat dalam pengambilan keputusan perubahan kedua UU Desa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Seluruh fraksi di DPR menyetujui secara bulat pengesahan UU Desa tersebut.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO

Tim IT

HENDRO PRABOWO

Tim IT

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.803.226.700,00Rp 1.457.335.595,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.765.496.440,00Rp 1.384.674.192,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 109.097.620,00Rp 109.097.820,00

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 281.452.000,00Rp 732.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.005.341.000,00Rp 1.005.341.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.369.300,00Rp 18.428.900,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 414.870.400,00Rp 411.122.656,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 694.000,00Rp 694.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000,00Rp 1.017.039,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 828.202.988,00Rp 504.958.692,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 225.611.500,00Rp 197.711.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 395.770.552,00Rp 391.871.600,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 225.911.400,00Rp 200.132.400,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 90.000.000,00Rp 90.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.75564294029567
Longitude:109.93065834045412

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa