Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Beda Antara Hutang Piutang dan Investasi Menurut Islam yang Perlu Kita Ketahui

DWINANTO

23 Mei 2025

8 Kali dibuka

Dalam kehidupan sehari-hari, Kita kerap berhadapan dengan aktivitas ekonomi, baik dalam bentuk hutang-piutang maupun investasi. Meski sama-sama melibatkan transaksi harta, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami agar tidak terjerumus pada praktik yang dilarang dalam syariat. Memahami perbedaan ini penting agar kita bisa bermuamalah dengan benar, terhindar dari riba, serta mendapatkan keberkahan dalam harta.

Pengertian Hutang–Piutang Menurut Syariat

Hutang-piutang (al-qardh) adalah memberikan sejumlah harta kepada orang lain untuk digunakan dan dikembalikan pada waktu tertentu dengan jumlah yang sama. Transaksi ini termasuk akad ta’awun (tolong-menolong) yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lainnya dua kali, kecuali pinjaman itu akan dihitung sebagai sedekah sekali.” (HR. Ibn Majah)

Hutang dalam Islam adalah bentuk bantuan tanpa mengambil keuntungan duniawi. Karena itu, menambah jumlah pengembalian menjadi lebih besar daripada pinjaman awal termasuk riba dan hukumnya haram.

Pengertian Investasi dalam Islam

Investasi (al-istitsmar) adalah menanamkan modal dalam usaha yang diperbolehkan syariat, dengan harapan memperoleh keuntungan dan siap menanggung risiko. Akad investasi dalam Islam biasanya berupa mudhârabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola) atau musyârakah (kerja sama modal bersama).

Investasi dibolehkan selama :

  1. Tidak mengandung riba,
  2. Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan berlebih),
  3. Tidak melibatkan usaha yang haram,
  4. Keuntungannya diperoleh melalui mekanisme bagi hasil yang adil.

Perbedaan Mendasar antara Hutang–Piutang dan Investasi

  1. Tujuan transaksi : hutang-piutang tujuannya adalah untuk membantu pihak yang membutuhkan, tanpa orientasi keuntungan. Sedangkan investasi tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang halal.
  2. Bentuk pengembalian : hutang-piutang wajib mengembalikan sebesar yang dipinjam, tidak boleh mensyaratkan jumlah tambahan. Sedangkan investasi tidak ada kewajiban mengembalikan modal secara pasti. Keuntungan dan kerugian yang terjadi sebagai hasil usaha dibagi sesuai akad.
  3. Risiko : hutang-piutang risiko ditanggung oleh peminjam, pemberi hutang tidak menanggung risiko usaha. Sedangkan investasi, resikonya ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
  4. Status keuntungan : kelebihan yang disyaratkan dalam hutang-piutang menjadi riba, kecuali berupa hadiah yang tidak disyaratkan. Sedang keuntungan dalam investasi adalah keuntungan halal karena berasal dari aktivitas usaha.

Mengapa Perbedaan Ini Penting untuk Dipahami?

Di era modern, sering kali orang menyamakan hutang dengan investasi, padahal syarat dan hukumnya berbeda. Contohnya, pinjaman dengan “imbal hasil”, “balik modal plus persentase”, atau “pinjaman berbunga ringan” yang dibungkus sebagai investasi, padahal tetap termasuk riba.

Sebagai umat Islam, memahami perbedaan ini membantu kita :

  1. Berhati-hati dalam bermuamalah,
  2. Menjaga harta dari yang haram,
  3. Membangun ekonomi umat secara berkah dan berkelanjutan.

Hutang-piutang adalah ibadah sosial, sedangkan investasi adalah aktivitas bisnis. Keduanya sama-sama dibolehkan, tetapi memiliki ketentuan syariat yang berbeda. Memahaminya adalah bagian dari menjaga kemurnian muamalah dan meniti jalan hidup yang diridhai Allah SWT.

Oleh : Ust. KH. M. Wachid Romadlon,Lc.,M.A.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:5.415
Kemarin:7.996
Total:662.387
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.137
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa