| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 23 Mei 2025 | 8 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
23 Mei 2025
8 Kali dibuka
Dalam kehidupan sehari-hari, Kita kerap berhadapan dengan aktivitas ekonomi, baik dalam bentuk hutang-piutang maupun investasi. Meski sama-sama melibatkan transaksi harta, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami agar tidak terjerumus pada praktik yang dilarang dalam syariat. Memahami perbedaan ini penting agar kita bisa bermuamalah dengan benar, terhindar dari riba, serta mendapatkan keberkahan dalam harta.
Pengertian Hutang–Piutang Menurut Syariat
Hutang-piutang (al-qardh) adalah memberikan sejumlah harta kepada orang lain untuk digunakan dan dikembalikan pada waktu tertentu dengan jumlah yang sama. Transaksi ini termasuk akad ta’awun (tolong-menolong) yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lainnya dua kali, kecuali pinjaman itu akan dihitung sebagai sedekah sekali.” (HR. Ibn Majah)
Hutang dalam Islam adalah bentuk bantuan tanpa mengambil keuntungan duniawi. Karena itu, menambah jumlah pengembalian menjadi lebih besar daripada pinjaman awal termasuk riba dan hukumnya haram.
Pengertian Investasi dalam Islam
Investasi (al-istitsmar) adalah menanamkan modal dalam usaha yang diperbolehkan syariat, dengan harapan memperoleh keuntungan dan siap menanggung risiko. Akad investasi dalam Islam biasanya berupa mudhârabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola) atau musyârakah (kerja sama modal bersama).
Investasi dibolehkan selama :
- Tidak mengandung riba,
- Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan berlebih),
- Tidak melibatkan usaha yang haram,
- Keuntungannya diperoleh melalui mekanisme bagi hasil yang adil.
Perbedaan Mendasar antara Hutang–Piutang dan Investasi
- Tujuan transaksi : hutang-piutang tujuannya adalah untuk membantu pihak yang membutuhkan, tanpa orientasi keuntungan. Sedangkan investasi tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang halal.
- Bentuk pengembalian : hutang-piutang wajib mengembalikan sebesar yang dipinjam, tidak boleh mensyaratkan jumlah tambahan. Sedangkan investasi tidak ada kewajiban mengembalikan modal secara pasti. Keuntungan dan kerugian yang terjadi sebagai hasil usaha dibagi sesuai akad.
- Risiko : hutang-piutang risiko ditanggung oleh peminjam, pemberi hutang tidak menanggung risiko usaha. Sedangkan investasi, resikonya ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
- Status keuntungan : kelebihan yang disyaratkan dalam hutang-piutang menjadi riba, kecuali berupa hadiah yang tidak disyaratkan. Sedang keuntungan dalam investasi adalah keuntungan halal karena berasal dari aktivitas usaha.
Mengapa Perbedaan Ini Penting untuk Dipahami?
Di era modern, sering kali orang menyamakan hutang dengan investasi, padahal syarat dan hukumnya berbeda. Contohnya, pinjaman dengan “imbal hasil”, “balik modal plus persentase”, atau “pinjaman berbunga ringan” yang dibungkus sebagai investasi, padahal tetap termasuk riba.
Sebagai umat Islam, memahami perbedaan ini membantu kita :
- Berhati-hati dalam bermuamalah,
- Menjaga harta dari yang haram,
- Membangun ekonomi umat secara berkah dan berkelanjutan.
Hutang-piutang adalah ibadah sosial, sedangkan investasi adalah aktivitas bisnis. Keduanya sama-sama dibolehkan, tetapi memiliki ketentuan syariat yang berbeda. Memahaminya adalah bagian dari menjaga kemurnian muamalah dan meniti jalan hidup yang diridhai Allah SWT.
Oleh : Ust. KH. M. Wachid Romadlon,Lc.,M.A.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
30.414 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
14.883 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
13.907 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
11.473 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
11.314 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
18 November 2025
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
17 November 2025
KDMP Harus Belajar dari Ambruknya Ribuan KUD dan Koperasi RT...
16 November 2025
BPD Se-Kecamatan Leksono, Wonosobo, Kunjungi Desa Digital Krandegan...
15 November 2025
Begini Bocoran dari Menkeu Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2026...
14 November 2025
Meski Sempat Diguyur Hujan Deras, Acara Sholawat dan Pengajian...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 5.415 |
| Kemarin | : | 7.996 |
| Total | : | 662.387 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.137 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar