| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 13 Agustus 2025 | 2.043 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
13 Agustus 2025
2.043 Kali dibuka
Bersamaan dengan launching kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) pada Senin, 21 Juli 2025 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, Menteri Keuangan mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan KDMP / KKMP. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken oleh Sri Mulyani.
Agar Kita memahami PMK Nomor 49 Tahun 2025 tersebut, berikut Kami sampaikan ringkasannya :
Latar Belakang
Aturan ini dibuat untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat kemandirian bangsa, swasembada pangan berkelanjutan, serta pembangunan ekonomi dari desa.
Pendanaan untuk permodalan KDMP / KKMP dilakukan melalui sinergi pemerintah dan perbankan.
Ketentuan Pinjaman
- Pinjaman diberikan untuk kegiatan koperasi: operasional kantor, sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang/cold storage, dan logistik.
- Pinjaman hanya dapat diberikan setelah disetujui bupati/wali kota (KKMP) atau kepala desa (KDMP) melalui musyawarah desa/kelurahan.
- Persetujuan meliputi penggunaan Dana Desa/DAU/DBH sebagai dukungan pengembalian.
Skema Pinjaman
- Plafon maksimal: Rp3 miliar per koperasi.
- Batas biaya operasional: Rp500 juta.
- Suku bunga/margin/bagi hasil: 6% per tahun.
- Tenor: maksimal 72 bulan (6 tahun).
- Grace period: 6–8 bulan.
- Pembayaran: angsuran bulanan, jatuh tempo tanggal 12.
Kriteria Penerima Pinjaman
Koperasi harus:
- Berbadan hukum koperasi & punya NIK koperasi.
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
- Memiliki NPWP dan NIB.
- Menyusun proposal bisnis lengkap (belanja modal/operasional, rencana pencairan, pengembalian pinjaman).
Tata Cara Pengajuan & Pencairan
- Usulan diajukan pengurus ke bank dengan lampiran proposal & persetujuan kepala desa/bupati.
- Bank menilai kelayakan dan menandatangani perjanjian dengan koperasi.
- Perjanjian diketahui oleh kepala desa/bupati/wali kota.
- Pencairan dilakukan bertahap ke rekening koperasi; belanja modal langsung ke penyedia barang/jasa.
Pengembalian Pinjaman
- Koperasi membayar angsuran ke rekening pembayaran.
- Jika dana untuk membayar angsuran tidak mencukupi, bank dapat meminta penempatan dana dari dana desa (untuk KDMP) dan DAU/DBH (untuk KKMP).
- Dana penempatan ini dicatat sebagai piutang pemerintah desa/kabupaten kepada koperasi.
- Aset hasil belanja modal koperasi dijadikan jaminan (collateral).
Akuntansi & Pelaporan
Dana yang ditempatkan untuk pengembalian pinjaman dicatat dalam APBDesa, APBD, dan APBN sesuai mekanisme transfer. Mekanisme pelaporan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Penutup
Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (21 Juli 2025). PMK ini memberikan pedoman teknis pinjaman KDMP / KKMP dengan dukungan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai jaminan pengembalian, guna memperkuat ekonomi desa dan pemerataan pembangunan.
Komentar yang terbit pada artikel "Jika Koperasi Desa Akan Mengajukan Pinjaman ke Bank, Berikut Syarat dan Tatacaranya "
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
30.841 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
15.170 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
14.510 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
13.244 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
11.536 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...
23 November 2025
Tiga Tantangan Keuangan Desa di Tahun Depan...
22 November 2025
Mencermati Gerakan Desa yang Kini Tidak Lagi Sesolid Era Sudir Santoso...
21 November 2025
Mencermati Hilangnya Ruh Undang - Undang Desa Saat Ini...
20 November 2025
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI : Jangan Sampai Koperasi Merah Putih...
19 November 2025
Krandegan Kembali Menerima Kunjungan dari Sleman dan Kalimantan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 4.330 |
| Kemarin | : | 5.765 |
| Total | : | 705.814 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.189 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Abdurrazak
22 Agustus 2025 04:49:52
Pengembalian dana berapa bulan sejak pengembalian,sementara baru persiapan membangun kantor dan gerai