| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 13 Agustus 2025 | 3.366 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
13 Agustus 2025
3.366 Kali dibuka
Bersamaan dengan launching kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) pada Senin, 21 Juli 2025 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, Menteri Keuangan mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan KDMP / KKMP. Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken oleh Sri Mulyani.
Agar Kita memahami PMK Nomor 49 Tahun 2025 tersebut, berikut Kami sampaikan ringkasannya :
Latar Belakang
Aturan ini dibuat untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat kemandirian bangsa, swasembada pangan berkelanjutan, serta pembangunan ekonomi dari desa.
Pendanaan untuk permodalan KDMP / KKMP dilakukan melalui sinergi pemerintah dan perbankan.
Ketentuan Pinjaman
- Pinjaman diberikan untuk kegiatan koperasi: operasional kantor, sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang/cold storage, dan logistik.
- Pinjaman hanya dapat diberikan setelah disetujui bupati/wali kota (KKMP) atau kepala desa (KDMP) melalui musyawarah desa/kelurahan.
- Persetujuan meliputi penggunaan Dana Desa/DAU/DBH sebagai dukungan pengembalian.
Skema Pinjaman
- Plafon maksimal: Rp3 miliar per koperasi.
- Batas biaya operasional: Rp500 juta.
- Suku bunga/margin/bagi hasil: 6% per tahun.
- Tenor: maksimal 72 bulan (6 tahun).
- Grace period: 6–8 bulan.
- Pembayaran: angsuran bulanan, jatuh tempo tanggal 12.
Kriteria Penerima Pinjaman
Koperasi harus:
- Berbadan hukum koperasi & punya NIK koperasi.
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi.
- Memiliki NPWP dan NIB.
- Menyusun proposal bisnis lengkap (belanja modal/operasional, rencana pencairan, pengembalian pinjaman).
Tata Cara Pengajuan & Pencairan
- Usulan diajukan pengurus ke bank dengan lampiran proposal & persetujuan kepala desa/bupati.
- Bank menilai kelayakan dan menandatangani perjanjian dengan koperasi.
- Perjanjian diketahui oleh kepala desa/bupati/wali kota.
- Pencairan dilakukan bertahap ke rekening koperasi; belanja modal langsung ke penyedia barang/jasa.
Pengembalian Pinjaman
- Koperasi membayar angsuran ke rekening pembayaran.
- Jika dana untuk membayar angsuran tidak mencukupi, bank dapat meminta penempatan dana dari dana desa (untuk KDMP) dan DAU/DBH (untuk KKMP).
- Dana penempatan ini dicatat sebagai piutang pemerintah desa/kabupaten kepada koperasi.
- Aset hasil belanja modal koperasi dijadikan jaminan (collateral).
Akuntansi & Pelaporan
Dana yang ditempatkan untuk pengembalian pinjaman dicatat dalam APBDesa, APBD, dan APBN sesuai mekanisme transfer. Mekanisme pelaporan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Penutup
Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (21 Juli 2025). PMK ini memberikan pedoman teknis pinjaman KDMP / KKMP dengan dukungan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai jaminan pengembalian, guna memperkuat ekonomi desa dan pemerataan pembangunan.
Komentar yang terbit pada artikel "Jika Koperasi Desa Akan Mengajukan Pinjaman ke Bank, Berikut Syarat dan Tatacaranya "
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1480
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3026
1480
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3026
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Arsip Artikel
286.529 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
67.725 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
54.539 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih,...
45.447 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran...
41.218 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
18 Mei 2026
Menerka Sumber Gaji Karyawan KDKMP...
17 Mei 2026
Launching 1061 KDMP: Antara Narasi Besar dan Tantangan Implementasi...
16 Mei 2026
Pertaruhan itu Bernama KDMP...
12 Mei 2026
Menko Pangan: SPPG yang Tak Gandeng KDMP dan BUMDes Bisa Diperingatkan...
11 Mei 2026
Munas II Papdesi Selesai, Ini 7 Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 13.843 |
| Kemarin | : | 16.423 |
| Total | : | 2.911.540 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | |
| Browser | : | Tidak ditemukan |

Abdurrazak
22 Agustus 2025 11:49:52
Pengembalian dana berapa bulan sejak pengembalian,sementara baru persiapan membangun kantor dan gerai