Aset desa adalah segala bentuk barang dan kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), atau melalui perolehan lainnya yang sah, dan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat desa. Contoh aset desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, hutan milik desa, hingga mata air milik desa.
Dalam perjalanan pengelolaannya, terkadang ada proses penjualan asset desa karena kebutuhan dan kondisi tertentu. Penjualan aset desa diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Berikut Kami rangkumkan aturan tentang penjualan asset desa :
Ketentuan Umum
- Penjualan adalah salah satu bentuk pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- Aset desa hanya dapat dijual apabila sudah tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Aset tersebut bisa berupa tanaman, tumbuhan, atau ternak yang dikelola Pemerintah Desa (misalnya pohon jati, bambu, sapi, kambing).
Tata Cara Penjualan
- Bentuk penjualan dapat dilakukan dengan penjualan langsung untuk aset sederhana seperti meja, kursi, komputer, mesin tik, tanaman, atau ternak, dan penjualan melalui lelang untuk aset yang bernilai lebih besar seperti kendaraan bermotor, peralatan mesin, atau aset sejenis.
- Setiap transaksi penjualan wajib dilengkapi bukti penjualan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Penjualan Aset, dan dicatat dalam daftar inventaris aset desa.
Pengelolaan Hasil Penjualan
- Uang hasil penjualan wajib dimasukkan ke Rekening Kas Desa.
- Dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Penggunaan hasil penjualan aset desa ditetapkan dalam APBDesa.
Larangan
- Aset desa tidak boleh dijual apabila masih bernilai strategis untuk kepentingan desa.
- Aset berupa tanah dan/atau bangunan milik desa tidak boleh dijual, hanya dapat dialihkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal desa ke BUMDesa.
Persetujuan dan Pengawasan
- Penjualan aset desa harus terlebih dahulu melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat.
- Kepala Desa menetapkan keputusan berdasarkan hasil musyawarah tersebut.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut melakukan pengawasan terhadap proses penjualan aset desa.
Aset desa hanya boleh dijual bila sudah tidak bermanfaat/ekonomis atau berupa tanaman/ternak. Prosesnya bisa langsung atau lelang, wajib ada bukti sah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, hasil masuk ke Kas Desa, dan tanah/bangunan tidak boleh dijual.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...