Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Artikel

Berikut Aturan Penjualan Aset Desa

DWINANTO

07 September 2025

4.258 Kali dibuka

Aset desa adalah segala bentuk barang dan kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), atau melalui perolehan lainnya yang sah, dan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat desa. Contoh aset desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, hutan milik desa, hingga mata air milik desa.

Dalam perjalanan pengelolaannya, terkadang ada proses penjualan asset desa karena kebutuhan dan kondisi tertentu. Penjualan aset desa diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berikut Kami rangkumkan aturan tentang penjualan asset desa :

Ketentuan Umum

  1. Penjualan adalah salah satu bentuk pemindahtanganan aset desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  2. Aset desa hanya dapat dijual apabila sudah tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Aset tersebut bisa berupa tanaman, tumbuhan, atau ternak yang dikelola Pemerintah Desa (misalnya pohon jati, bambu, sapi, kambing).

Tata Cara Penjualan

  1. Bentuk penjualan dapat dilakukan dengan penjualan langsung untuk aset sederhana seperti meja, kursi, komputer, mesin tik, tanaman, atau ternak, dan penjualan melalui lelang untuk aset yang bernilai lebih besar seperti kendaraan bermotor, peralatan mesin, atau aset sejenis.
  2. Setiap transaksi penjualan wajib dilengkapi bukti penjualan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Penjualan Aset, dan dicatat dalam daftar inventaris aset desa.

Pengelolaan Hasil Penjualan

  1. Uang hasil penjualan wajib dimasukkan ke Rekening Kas Desa.
  2. Dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
  3. Penggunaan hasil penjualan aset desa ditetapkan dalam APBDesa.

Larangan

  1. Aset desa tidak boleh dijual apabila masih bernilai strategis untuk kepentingan desa.
  2. Aset berupa tanah dan/atau bangunan milik desa tidak boleh dijual, hanya dapat dialihkan melalui tukar menukar atau penyertaan modal desa ke BUMDesa.

Persetujuan dan Pengawasan

  1. Penjualan aset desa harus terlebih dahulu melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat.
  2. Kepala Desa menetapkan keputusan berdasarkan hasil musyawarah tersebut.
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut melakukan pengawasan terhadap proses penjualan aset desa.

Aset desa hanya boleh dijual bila sudah tidak bermanfaat/ekonomis atau berupa tanaman/ternak. Prosesnya bisa langsung atau lelang, wajib ada bukti sah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, hasil masuk ke Kas Desa, dan tanah/bangunan tidak boleh dijual.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Berikut Aturan Penjualan Aset Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.109
Kemarin:8.118
Total:2.202.535
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:
Browser:Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.204.734.491,00Rp 123.570.912,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.685.305.314,00Rp 80.450.656,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -519.429.177,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 68.892.191,00Rp 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 220.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 902.570.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 43.126.900,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 409.145.400,00Rp 123.570.912,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 260.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.014.472.714,00Rp 61.785.456,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.514.700,00Rp 10.345.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 254.967.900,00Rp 8.320.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.750.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.600.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa