| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 29 Desember 2022 | 3.715 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
29 Desember 2022
3.715 Kali dibuka
Terkait Musyawarah Desa (Musdes) , Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes), banyak masyarakat yang belum tahu. Seringkali juga masyarakat umum di beberapa desa juga kurang dilibatkan dalam pelaksanaan tersebut. Ada yang hanya melibatkan kerabat Kepala Desa, ada pula yang hanya melibatkan tin sukses atau orang-orang yang dulu mendukung Kepala Desa. Perilaku ini musti dipahami bersama sehingga Masyarakat ikut mengawasi.
Berikut kami paparkan perbedaan dari Musdes, Musrenbangdes, dan Musbangdes.
1. Musdes
Musyawarah Desa disingkat Musdes ialah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi Pemerintah Desa guna diperuntukan untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis baik itu yang sudah terencana ataupun insidental.
Sebagai contoh dan yang sering dilakukan, antara lain Musdes terkait :
- Penyampaian pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan desa,
- Pembahasan, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa,
- Pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
- Perencanaan desa,Pendataan desa,
- Kerja sama desa,
- Rencana investasi yang masuk ke desa,
- Pembentukan Banda Usaha Milik Desa,
- Penambahan dan pelepasan aset, Kejadian luar biasa, dan lain sebagainya.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disingkat Musrenbangdes ialah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Sebagai contoh, antara lain Musrenbangdes terkait :
- Pembahasan rancangan RPJM Desa,
- Pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
- Penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa oleh Penjabat Kepala Desa,
- Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),dan lain sebagainya.
Musrenbang Desa diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah Kepala Desa,
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat desa,
- Kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan,
- Warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh Kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.
3. Musbangdes
Musyawarah Pembangunan Desa disingkat Musbangdes merupakan musyawarah yang diselenggarakan oleh Kepala Desa guna diperuntukan untuk menangani berbagai masalah, kendala, hambatan, persiapan, pelaksanaan, perubahan, serta aduan masyarakat terkait kegiatan pembangunan desa. Sebagai contoh, antara lain Musbangdes terkait :
- Persiapan pelaksanaan kegiatan desa,
- Rapat kerja pelaksanaan kegiatan,
- Rapat kerja membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan,
- Rapat kerja peneyelesaian masalah, dan
- Agenda pembahasan rapat kegiatan lainnya yang paling sedikit dilaksanakan 3 (kali) mengikuti perkembangan pelaksanaan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1481
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3027
1481
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3027
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
52.305 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
32.361 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
20.297 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
17.388 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
17.375 Kali dibuka
PMK 81 Tahun 2025 : Pil Pahit Purbaya untuk Desa...
12 Desember 2025
Begini Dampaknya Jika Dana Desa Dihentikan...
12 Desember 2025
Begini Sikap AKSI Atas Polemik PMK 81...
11 Desember 2025
Wisata Baru dengan Vibes Pantai di Bali, Hanya 30 Menit dari...
10 Desember 2025
Begini Regulasi Terbaru yang Mengatur Calon Tunggal dalam Pilkades...
09 Desember 2025
Pemda Dan Pemdes dari Kotawaringin Barat Kunjungi Desa Digital...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 11.425 |
| Kemarin | : | 15.072 |
| Total | : | 988.316 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.156 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar