Polosoro dan PPDI Purworejo Sesalkan Penghentian Kegiatan HUT RI di Beberapa Kecamatan
Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia yang direncanakan oleh beberapa kecamatan di Kabupaten Purworejo terpaksa dibatalkan setelah adanya laporan mengenai pungutan liar (pungli) yang diajukan oleh seorang oknum ASN kepada Gubernur Jawa Tengah. Berita ini viral di media sosial dan grup WhatsApp, memicu beragam reaksi dari netizen.
Panitia peringatan HUT ke-79 RI di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Purwodadi, membubarkan diri pada Jumat (2/8) setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Camat Purwodadi nomor 003.1/045/2024. Surat tersebut mencabut Keputusan Camat Purwodadi nomor 003.1/035/2024 tentang Pembentukan Panitia Peringatan HUT ke-79 RI.
Ketua Polosoro Kabupaten Purworejo, Suwarto,S.Sos. dan Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo, Erwan Widi Ashari, mengungkapkan penyesalan atas laporan tersebut. Keduanya menilai pembatalan peringatan HUT RI dan penyebaran berita ini di media sosial sangat disayangkan. Hal itu mereka sampaikan dalam rapat koordinasi antara Polosoro dengan PPDI Purworejo pada Senin, 5 Agustus 2024 di Desa Loano.
“Sangat disayangkan ada laporan yang mengakibatkan pembatalan peringatan HUT RI dan viral di media sosial,” kata Erwan.
Suwarto dan Erwan juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya perayaan kemerdekaan yang dirayakan dengan penuh perjuangan. “Ini adalah momen tahunan yang sangat berarti bagi seluruh Bangsa Indonesia untuk mengingat dan menghargai serta mensukuri arti kemerdekaan” kata Suwarto.
Sebelum pembubaran panitia, seluruh camat di Kabupaten Purworejo dikumpulkan oleh Asisten I Setda Purworejo, Bambang Susilo. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menanggapi laporan terkait Pungli. Erwan mengungkapkan bahwa pertemuan ini mungkin untuk merespons laporan tersebut, yang kemudian berujung pada pembatalan kegiatan.
Menurut Erwan, seharusnya si pelapor yang ASN itu bisa ikhlas dalam memberikan iuran untuk perayaan kemerdekaan, mengingat mereka adalah salah satu pihak yang menikmati hasil kemerdekaan. Ia juga membandingkan situasi di kecamatan lain, di mana iuran 75 ribu rupiah tidak menjadi masalah.
Di sisi lain, Asisten 1 Setda Purworejo, Bambang Susilo, menegaskan bahwa tidak ada arahan untuk menghentikan peringatan HUT RI. Pertemuan dengan camat membahas masalah pendanaan yang bersumber dari sumbangan sukarela, legalitas kepanitiaan, dan administrasi kegiatan. “Semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan transparan. Tidak ada arahan untuk menghentikan acara 17 Agustus,” jelas Bambang.
Kirim Komentar