Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Tidak Akan Masuk Surga Orang yang Tetangganya Terganggu Olehnya

DWINANTO

17 Januari 2025

71 Kali dibuka

Islam adalah agama yang sangat menekankan akhlak mulia, termasuk dalam hubungan bertetangga. Rasulullah ﷺ tidak hanya memerintahkan umatnya untuk beribadah kepada Allah, tetapi juga menjaga hak-hak sesama manusia. Salah satu hak besar yang sering ditekankan adalah hak tetangga. Bahkan, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa menyakiti tetangga bisa menjadi sebab tertutupnya pintu surga bagi seorang muslim.

Rasulullah ﷺ bersabda : "Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa seseorang yang suka menyakiti tetangganya. Walaupun ia rajin shalat, puasa, dan ibadah lain, jika ia masih merugikan atau mengganggu tetangganya, maka ancaman keras menimpanya.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa seorang wanita yang rajin shalat malam dan berpuasa sunnah, tetapi suka menyakiti tetangganya dengan lisannya, dinyatakan oleh Rasulullah ﷺ sebagai “ahlinya neraka” (HR. Ahmad).

Hak dan Kedudukan Tetangga dalam Islam

Al-Qur’an menegaskan : "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh…” (Q.S. An-Nisa: 36)

Ayat ini menegaskan bahwa tetangga, baik yang dekat maupun jauh, memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Rasulullah ﷺ bahkan bersabda bahwa Jibril terus-menerus berwasiat tentang tetangga, sehingga beliau mengira tetangga akan mendapat hak warisan (HR. Bukhari dan Muslim).

Bentuk Menggganggu Tetangga

Mengganggu tetangga bukan hanya dengan fisik, tetapi juga dengan hal-hal berikut:

  1. Gangguan lisan : mengumpat, menyebarkan fitnah, ghibah, atau berkata kasar.
  2. Gangguan perbuatan : membuat kebisingan, sengaja membuang sampah ke rumah tetangga, menutup jalan, mengambil milik tetangga, atau merusaknya.
  3. Tidak peduli saat tetangga kesusahan – membiarkan lapar, sakit, atau musibah tanpa peduli.
  4. Iri hati dan dengki – merasa tidak suka jika tetangga mendapatkan nikmat.

Cara Menjadi Tetangga yang Baik

  1. Menjaga lisan dan sikap agar tidak menyakiti tetangga.
  2. Berbagi kebahagiaan dengan memberi hadiah atau makanan, meski sederhana.
  3. Menolong dalam kesusahan seperti saat sakit, kematian, atau musibah.
  4. Menjaga hak privasi dan tidak mengintip aib tetangga.
  5. Mendoakan kebaikan untuk tetangga.

Hadits “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya terganggu olehnya” adalah peringatan keras bagi setiap muslim agar menjaga hubungan baik dengan tetangganya. Surga bukan hanya untuk mereka yang rajin ibadah ritual, tetapi juga untuk orang yang menjaga akhlak sosialnya. Maka, mari kita jaga lisan, perbuatan, dan hati agar tidak menyakiti tetangga, karena keridhaan Allah sering kali bergantung pada keridhaan mereka yang ada di sekitar kita.

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:50
Kemarin:1.590
Total:337.609
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.114
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 1.101.361.080,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 615.433.308,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 247.272.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 208.410.308,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 82.092.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 223.472.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa