Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 17 Januari 2025 | 71 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
17 Januari 2025
71 Kali dibuka
Islam adalah agama yang sangat menekankan akhlak mulia, termasuk dalam hubungan bertetangga. Rasulullah ﷺ tidak hanya memerintahkan umatnya untuk beribadah kepada Allah, tetapi juga menjaga hak-hak sesama manusia. Salah satu hak besar yang sering ditekankan adalah hak tetangga. Bahkan, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa menyakiti tetangga bisa menjadi sebab tertutupnya pintu surga bagi seorang muslim.
Rasulullah ﷺ bersabda : "Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa seseorang yang suka menyakiti tetangganya. Walaupun ia rajin shalat, puasa, dan ibadah lain, jika ia masih merugikan atau mengganggu tetangganya, maka ancaman keras menimpanya.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa seorang wanita yang rajin shalat malam dan berpuasa sunnah, tetapi suka menyakiti tetangganya dengan lisannya, dinyatakan oleh Rasulullah ﷺ sebagai “ahlinya neraka” (HR. Ahmad).
Hak dan Kedudukan Tetangga dalam Islam
Al-Qur’an menegaskan : "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh…” (Q.S. An-Nisa: 36)
Ayat ini menegaskan bahwa tetangga, baik yang dekat maupun jauh, memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Rasulullah ﷺ bahkan bersabda bahwa Jibril terus-menerus berwasiat tentang tetangga, sehingga beliau mengira tetangga akan mendapat hak warisan (HR. Bukhari dan Muslim).
Bentuk Menggganggu Tetangga
Mengganggu tetangga bukan hanya dengan fisik, tetapi juga dengan hal-hal berikut:
- Gangguan lisan : mengumpat, menyebarkan fitnah, ghibah, atau berkata kasar.
- Gangguan perbuatan : membuat kebisingan, sengaja membuang sampah ke rumah tetangga, menutup jalan, mengambil milik tetangga, atau merusaknya.
- Tidak peduli saat tetangga kesusahan – membiarkan lapar, sakit, atau musibah tanpa peduli.
- Iri hati dan dengki – merasa tidak suka jika tetangga mendapatkan nikmat.
Cara Menjadi Tetangga yang Baik
- Menjaga lisan dan sikap agar tidak menyakiti tetangga.
- Berbagi kebahagiaan dengan memberi hadiah atau makanan, meski sederhana.
- Menolong dalam kesusahan seperti saat sakit, kematian, atau musibah.
- Menjaga hak privasi dan tidak mengintip aib tetangga.
- Mendoakan kebaikan untuk tetangga.
Hadits “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya terganggu olehnya” adalah peringatan keras bagi setiap muslim agar menjaga hubungan baik dengan tetangganya. Surga bukan hanya untuk mereka yang rajin ibadah ritual, tetapi juga untuk orang yang menjaga akhlak sosialnya. Maka, mari kita jaga lisan, perbuatan, dan hati agar tidak menyakiti tetangga, karena keridhaan Allah sering kali bergantung pada keridhaan mereka yang ada di sekitar kita.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

22.511 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

9.698 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.552 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

4.895 Kali dibuka
Simak Jadwal dan Rute Karnaval Pemda Purworejo Tahun Ini...

4.385 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

29 Agustus 2025
Kondisi-Kondisi Dimana Kita Boleh Marah ...

26 Agustus 2025
Mengenal Apa Itu Microsite, yang Menjadi Syarat Pembiayaan Koperasi...

25 Agustus 2025
Membandingkan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih ...

24 Agustus 2025
Ayo Cek, Tubuhmu Terlalu Kurus atau Terlalu Gemuk Menurut Standar WHO...
.jpg)
23 Agustus 2025
Daftar Destinasi Wisata Alam di Purworejo yang Layak Kamu Kunjungi...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 50 |
Kemarin | : | 1.590 |
Total | : | 337.609 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.114 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar