| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 17 Januari 2025 | 2.321 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
17 Januari 2025
2.321 Kali dibuka
Islam adalah agama yang sangat menekankan akhlak mulia, termasuk dalam hubungan bertetangga. Rasulullah ﷺ tidak hanya memerintahkan umatnya untuk beribadah kepada Allah, tetapi juga menjaga hak-hak sesama manusia. Salah satu hak besar yang sering ditekankan adalah hak tetangga. Bahkan, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa menyakiti tetangga bisa menjadi sebab tertutupnya pintu surga bagi seorang muslim.
Rasulullah ﷺ bersabda : "Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa seseorang yang suka menyakiti tetangganya. Walaupun ia rajin shalat, puasa, dan ibadah lain, jika ia masih merugikan atau mengganggu tetangganya, maka ancaman keras menimpanya.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa seorang wanita yang rajin shalat malam dan berpuasa sunnah, tetapi suka menyakiti tetangganya dengan lisannya, dinyatakan oleh Rasulullah ﷺ sebagai “ahlinya neraka” (HR. Ahmad).
Hak dan Kedudukan Tetangga dalam Islam
Al-Qur’an menegaskan : "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh…” (Q.S. An-Nisa: 36)
Ayat ini menegaskan bahwa tetangga, baik yang dekat maupun jauh, memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Rasulullah ﷺ bahkan bersabda bahwa Jibril terus-menerus berwasiat tentang tetangga, sehingga beliau mengira tetangga akan mendapat hak warisan (HR. Bukhari dan Muslim).
Bentuk Menggganggu Tetangga
Mengganggu tetangga bukan hanya dengan fisik, tetapi juga dengan hal-hal berikut:
- Gangguan lisan : mengumpat, menyebarkan fitnah, ghibah, atau berkata kasar.
- Gangguan perbuatan : membuat kebisingan, sengaja membuang sampah ke rumah tetangga, menutup jalan, mengambil milik tetangga, atau merusaknya.
- Tidak peduli saat tetangga kesusahan – membiarkan lapar, sakit, atau musibah tanpa peduli.
- Iri hati dan dengki – merasa tidak suka jika tetangga mendapatkan nikmat.
Cara Menjadi Tetangga yang Baik
- Menjaga lisan dan sikap agar tidak menyakiti tetangga.
- Berbagi kebahagiaan dengan memberi hadiah atau makanan, meski sederhana.
- Menolong dalam kesusahan seperti saat sakit, kematian, atau musibah.
- Menjaga hak privasi dan tidak mengintip aib tetangga.
- Mendoakan kebaikan untuk tetangga.
Hadits “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya terganggu olehnya” adalah peringatan keras bagi setiap muslim agar menjaga hubungan baik dengan tetangganya. Surga bukan hanya untuk mereka yang rajin ibadah ritual, tetapi juga untuk orang yang menjaga akhlak sosialnya. Maka, mari kita jaga lisan, perbuatan, dan hati agar tidak menyakiti tetangga, karena keridhaan Allah sering kali bergantung pada keridhaan mereka yang ada di sekitar kita.
Komentar yang terbit pada artikel "Tidak Akan Masuk Surga Orang yang Tetangganya Terganggu Olehnya"
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.535 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
17.182 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
15.901 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15.661 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
12.983 Kali dibuka
Rencana Pembangunan Gedung dan Gerai Koperasi Desa Merah Putih...
03 Desember 2025
Kata Netizen : "Dana Desa Kurang Bermanfaat", Begini Faktanya...
03 Desember 2025
61 Milyar Dana Desa di Purworejo Tidak Bisa Dicairkan : Ini Daftarnya...
02 Desember 2025
Berikut Nama 340 Kades / PJ Kades di Purworejo yang Desanya Akan...
02 Desember 2025
Polosoro Purworejo Berduka, 11 Kepala Desa Meninggal Sejak Awal...
01 Desember 2025
APDESI Akan Adakan Aksi Damai ke Istana, Tuntut Pencabutan PMK...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 15.270 |
| Kemarin | : | 17.952 |
| Total | : | 832.940 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.136 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Sri Wahyuni
29 Agustus 2025 21:40:37
Benar sekali , dan Allah akan memberi ganjaran kepada apa yang tetangga jahat lakukan kepada kita