Desa
Krandegan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Krandegan : Desa SDGs Berbasis Digital

Info

Berita Nasional

Begini Mekanisme Pergantian Pengurus Koperasi Desa yang Berhalangan Tetap atau Mengundurkan Diri

Dalam menjalankan roda organisasi koperasi desa, pengurus memiliki peran penting sebagai penggerak utama dalam mewujudkan tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat. Namun, dalam perjalanan waktu, tidak jarang ada pengurus yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap karena berbagai alasan seperti pindah tempat tinggal, sakit, atau sebab lainnya.

Apabila seorang pengurus koperasi mengundurkan diri, maka ia wajib menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus lainnya atau kepada Rapat Anggota. Sementara jika pengurus berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, sakit permanen, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus, maka status kepengurusannya dapat dinyatakan berakhir melalui keputusan rapat pengurus.

Lalu bagaimana proses pergantian pengurus koperasi desa dilakukan?

  1. Rapat Pengurus. Setelah ada kekosongan jabatan, pengurus yang masih aktif akan mengadakan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya. Dalam rapat ini, biasanya ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) dari pengurus yang ada untuk sementara waktu, hingga rapat anggota dapat dilaksanakan.
  2. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Karena Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, maka pengesahan pergantian pengurus harus dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Dalam RALB tersebut, anggota akan membahas dan menetapkan: Penerimaan atau penolakan pengunduran diri pengurus, pemberhentian dengan hormat atau tetap, pemilihan dan penetapan pengurus pengganti. Keputusan yang dihasilkan dalam RALB bersifat sah dan mengikat bagi seluruh anggota koperasi.
  3. Masa Jabatan Pengganti. Pengurus yang baru dipilih melalui RALB akan melanjutkan sisa masa jabatan pengurus sebelumnya. Dengan demikian, periode kepengurusan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
  4. Pelaporan dan Legalitas. Setelah proses pergantian disahkan, koperasi wajib membuat Berita Acara Rapat dan Surat Keputusan (SK) tentang pergantian pengurus. Dokumen tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota agar tercatat secara resmi dalam data kelembagaan koperasi.

Pergantian pengurus bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan selama dilakukan sesuai aturan dan kesepakatan anggota. Proses ini justru menunjukkan bahwa koperasi berjalan dengan prinsip demokratis, transparan, dan berlandaskan musyawarah. Dengan pengurus yang solid dan mekanisme yang tertib, koperasi desa akan tetap tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaya saing.

 

Komentar

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Krandegan

1483 1483

1550 3033

3033 0

3033

TOTAL : 3033 ORANG

1483

LAKI-LAKI

1550

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Desa Krandegan RT 01 RW 02
Desa : Krandegan
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 2.204.734.491,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Belanja

Anggaran:Rp 1.685.305.314,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Pembiayaan

Anggaran:Rp -519.429.177,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 68.892.191,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 220.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 902.570.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 43.126.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 409.145.400,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 300.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 260.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 1.014.472.714,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 109.514.700,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 254.967.900,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 302.750.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 3.600.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%