Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Mekanisme Pergantian Pengurus Koperasi Desa yang Berhalangan Tetap atau Mengundurkan Diri

DWINANTO

13 Oktober 2025

651 Kali dibuka

Dalam menjalankan roda organisasi koperasi desa, pengurus memiliki peran penting sebagai penggerak utama dalam mewujudkan tujuan koperasi untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat. Namun, dalam perjalanan waktu, tidak jarang ada pengurus yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap karena berbagai alasan seperti pindah tempat tinggal, sakit, atau sebab lainnya.

Apabila seorang pengurus koperasi mengundurkan diri, maka ia wajib menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus lainnya atau kepada Rapat Anggota. Sementara jika pengurus berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, sakit permanen, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus, maka status kepengurusannya dapat dinyatakan berakhir melalui keputusan rapat pengurus.

Lalu bagaimana proses pergantian pengurus koperasi desa dilakukan?

  1. Rapat Pengurus. Setelah ada kekosongan jabatan, pengurus yang masih aktif akan mengadakan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya. Dalam rapat ini, biasanya ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) dari pengurus yang ada untuk sementara waktu, hingga rapat anggota dapat dilaksanakan.
  2. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Karena Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, maka pengesahan pergantian pengurus harus dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Dalam RALB tersebut, anggota akan membahas dan menetapkan: Penerimaan atau penolakan pengunduran diri pengurus, pemberhentian dengan hormat atau tetap, pemilihan dan penetapan pengurus pengganti. Keputusan yang dihasilkan dalam RALB bersifat sah dan mengikat bagi seluruh anggota koperasi.
  3. Masa Jabatan Pengganti. Pengurus yang baru dipilih melalui RALB akan melanjutkan sisa masa jabatan pengurus sebelumnya. Dengan demikian, periode kepengurusan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
  4. Pelaporan dan Legalitas. Setelah proses pergantian disahkan, koperasi wajib membuat Berita Acara Rapat dan Surat Keputusan (SK) tentang pergantian pengurus. Dokumen tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota agar tercatat secara resmi dalam data kelembagaan koperasi.

Pergantian pengurus bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan selama dilakukan sesuai aturan dan kesepakatan anggota. Proses ini justru menunjukkan bahwa koperasi berjalan dengan prinsip demokratis, transparan, dan berlandaskan musyawarah. Dengan pengurus yang solid dan mekanisme yang tertib, koperasi desa akan tetap tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaya saing.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.103
Kemarin:3.546
Total:499.517
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.191
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.739.025.350,00Rp 977.905.953,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 896.774.650,00Rp 322.936.453,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 216.774.800,00Rp 128.308.600,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 31.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa