| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 04 Desember 2025 | 674 Kali dibuka
Artikel
DWINANTO
04 Desember 2025
674 Kali dibuka
Jakarta, 4 Desember 2025 – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa PDT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan akhirnya merilis pernyataan resmi terkait penyikapan atas berbagai persoalan yang muncul akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Rilis ini dikeluarkan setelah pemerintah melakukan dialog panjang dengan berbagai asosiasi pemerintahan desa dari seluruh Indonesia.
Pernyataan resmi tersebut dibacakan di Kantor Kementerian Desa siang ini, Kamis (4/12). Dalam kesempatan itu, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, didampingi oleh Wakil Menteri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, serta para ketua sejumlah organisasi desa, yaitu dari PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, dan PABPDSI.
Dalam rilis yang diterima Krandegan.id tersebut, Pemerintah Pusat menyatakan bahwa mereka menyadari sepenuhnya dampak berat yang dirasakan desa akibat munculnya PMK 81. Namun setelah melalui diskusi panjang, pemerintah akhirnya mengambil langkah penyelesaian yang dinilai realistis dan dapat segera dilaksanakan.
“Alhamdulillah setelah kami berdiskusi panjang demi kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat desa di seluruh Indonesia, kami telah menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan bersama-sama untuk melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025" demikian isi pernyataan tersebut.
Salah satu pokok solusi yang disampaikan pemerintah adalah mekanisme pembayaran kegiatan desa yang belum dapat diselesaikan akibat perubahan pengaturan Dana Desa. Langkah-langkah yang dapat ditempuh desa adalah :
- Menggunakan sisa dana desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
- Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan.
- Menggunakan sisa anggaran atau penghematan dalam APBDes Tahun 2025, termasuk pendapatan desa di luar Dana Desa.
- Memanfaatkan SILPA tahun 2025.
- Jika masih tidak mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada APBDes Tahun 2026 menggunakan pendapatan selain Dana Desa.
Menyikapi tawaran 5 langkah yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat tersebut, mayoritas Para Kades, Perangkat Desa dan BPD di Indonesia mengaku kurang puas. Mereka tetap berharap agar Pemerintah Pusat mencairkan Dana Desa Tahap II yang tertahan. Sikap itu terpantau melalui grup - grup whatsapp yang beranggotakan para aparatur desa.
Adapun sebagian lainnya berpendapat, jika Dana Desa Tahap II tidak bisa dicairkan tahun ini, maka bisa disalurkan tahun depan, tanpa mengurangi pagu anggaran Dana Desa tahun 2026 yang sudah diketok di UU APBN sebesar Rp. 60,6 triliun.
Sampai tulisan ini dibuat, Krandegan.id belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penjelasan poin 5 tersebut, baik dari pihak Pemerintah Pusat maupun para pimpinan organisasi desa yang hadir dalam konferensi pers siang tadi.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1482
Populasi
1546
Populasi
0
Populasi
3028
1482
LAKI-LAKI
1546
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3028
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DWINANTO, S.E.
Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I
Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO
Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH
Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.
Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH
Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.
Kadus I
KASMINTO
Kadus II
NGATIJO
Kadus III
MUSTANGIN
Kadus V
ARIYANI
Kadus VI
KUKUH WIDODO
Kasi Pelayanan
SISWANTO
Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.
Kader Digital
HENDRO PRABOWO
Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
31.640 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...
17.728 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank...
17.203 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos...
16.056 Kali dibuka
Segini Besaran Dana Desa Tahun 2026 di APBN yang Baru Disahkan DPR...
15.723 Kali dibuka
Dana Desa Tahun 2026 Direncanakan Turun, Terendah Sejak Tahun 2018...
04 Desember 2025
Polosoro Purworejo Siap Berangkat ke Jakarta Sampaikan Aspirasi...
04 Desember 2025
Begini Solusi Pemerintah Menjawab Persoalan Tidak Cairnya Dana...
04 Desember 2025
Pemerintah Pusat Akan Ambil Keputusan Terkait Tuntutan Pencabutan...
03 Desember 2025
Kata Netizen : "Dana Desa Kurang Bermanfaat", Begini Faktanya...
03 Desember 2025
61 Milyar Dana Desa di Purworejo Tidak Bisa Dicairkan : Ini Daftarnya...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 25.848 |
| Kemarin | : | 17.510 |
| Total | : | 861.028 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.136 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar