Jakarta, 4 Desember 2025 – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa PDT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan akhirnya merilis pernyataan resmi terkait penyikapan atas berbagai persoalan yang muncul akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Rilis ini dikeluarkan setelah pemerintah melakukan dialog panjang dengan berbagai asosiasi pemerintahan desa dari seluruh Indonesia.
Pernyataan resmi tersebut dibacakan di Kantor Kementerian Desa siang ini, Kamis (4/12). Dalam kesempatan itu, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, didampingi oleh Wakil Menteri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, serta para ketua sejumlah organisasi desa, yaitu dari PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, dan PABPDSI.
Dalam rilis yang diterima Krandegan.id tersebut, Pemerintah Pusat menyatakan bahwa mereka menyadari sepenuhnya dampak berat yang dirasakan desa akibat munculnya PMK 81. Namun setelah melalui diskusi panjang, pemerintah akhirnya mengambil langkah penyelesaian yang dinilai realistis dan dapat segera dilaksanakan.
“Alhamdulillah setelah kami berdiskusi panjang demi kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat desa di seluruh Indonesia, kami telah menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan bersama-sama untuk melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025" demikian isi pernyataan tersebut.
Salah satu pokok solusi yang disampaikan pemerintah adalah mekanisme pembayaran kegiatan desa yang belum dapat diselesaikan akibat perubahan pengaturan Dana Desa. Langkah-langkah yang dapat ditempuh desa adalah :
- Menggunakan sisa dana desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
- Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan.
- Menggunakan sisa anggaran atau penghematan dalam APBDes Tahun 2025, termasuk pendapatan desa di luar Dana Desa.
- Memanfaatkan SILPA tahun 2025.
- Jika masih tidak mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada APBDes Tahun 2026 menggunakan pendapatan selain Dana Desa.
Menyikapi tawaran 5 langkah yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat tersebut, mayoritas Para Kades, Perangkat Desa dan BPD di Indonesia mengaku kurang puas. Mereka tetap berharap agar Pemerintah Pusat mencairkan Dana Desa Tahap II yang tertahan. Sikap itu terpantau melalui grup - grup whatsapp yang beranggotakan para aparatur desa.
Adapun sebagian lainnya berpendapat, jika Dana Desa Tahap II tidak bisa dicairkan tahun ini, maka bisa disalurkan tahun depan, tanpa mengurangi pagu anggaran Dana Desa tahun 2026 yang sudah diketok di UU APBN sebesar Rp. 60,6 triliun.
Sampai tulisan ini dibuat, Krandegan.id belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penjelasan poin 5 tersebut, baik dari pihak Pemerintah Pusat maupun para pimpinan organisasi desa yang hadir dalam konferensi pers siang tadi.
Zam
05 Januari 2026 12:02:44
Setuju. Kalimat yang terakhir itu penting untuk dijadikan tagline. ...