Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Solusi Pemerintah Menjawab Persoalan Tidak Cairnya Dana Desa Tahap Dua

DWINANTO

04 Desember 2025

674 Kali dibuka

Jakarta, 4 Desember 2025 – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa PDT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan akhirnya merilis pernyataan resmi terkait penyikapan atas berbagai persoalan yang muncul akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Rilis ini dikeluarkan setelah pemerintah melakukan dialog panjang dengan berbagai asosiasi pemerintahan desa dari seluruh Indonesia.

Pernyataan resmi tersebut dibacakan di Kantor Kementerian Desa siang ini, Kamis (4/12). Dalam kesempatan itu, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, didampingi oleh Wakil Menteri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, serta para ketua sejumlah organisasi desa, yaitu dari PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, dan PABPDSI.

Dalam rilis yang diterima Krandegan.id tersebut, Pemerintah Pusat menyatakan bahwa mereka menyadari sepenuhnya dampak berat yang dirasakan desa akibat munculnya PMK 81. Namun setelah melalui diskusi panjang, pemerintah akhirnya mengambil langkah penyelesaian yang dinilai realistis dan dapat segera dilaksanakan.

“Alhamdulillah setelah kami berdiskusi panjang demi kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat desa di seluruh Indonesia, kami telah menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan bersama-sama untuk melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025" demikian isi pernyataan tersebut.

Salah satu pokok solusi yang disampaikan pemerintah adalah mekanisme pembayaran kegiatan desa yang belum dapat diselesaikan akibat perubahan pengaturan Dana Desa. Langkah-langkah yang dapat ditempuh desa adalah : 

  1. Menggunakan sisa dana desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
  2. Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan.
  3. Menggunakan sisa anggaran atau penghematan dalam APBDes Tahun 2025, termasuk pendapatan desa di luar Dana Desa.
  4. Memanfaatkan SILPA tahun 2025.
  5. Jika masih tidak mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada APBDes Tahun 2026 menggunakan pendapatan selain Dana Desa.

Menyikapi tawaran 5 langkah yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat tersebut, mayoritas Para Kades, Perangkat Desa dan BPD di Indonesia mengaku kurang puas. Mereka tetap berharap agar Pemerintah Pusat mencairkan Dana Desa Tahap II yang tertahan. Sikap itu terpantau melalui grup - grup whatsapp yang beranggotakan para aparatur desa. 

Adapun sebagian lainnya berpendapat, jika Dana Desa Tahap II tidak bisa dicairkan tahun ini, maka bisa disalurkan tahun depan, tanpa mengurangi pagu anggaran Dana Desa tahun 2026 yang sudah diketok di UU APBN sebesar Rp. 60,6 triliun. 

Sampai tulisan ini dibuat, Krandegan.id belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penjelasan poin 5 tersebut, baik dari pihak Pemerintah Pusat maupun para pimpinan organisasi desa yang hadir dalam konferensi pers siang tadi. 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:25.848
Kemarin:17.510
Total:861.028
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.136
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.889.455.900,00Rp 1.596.254.339,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.758.057.600,00Rp 1.037.452.644,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -132.430.550,00Rp 78.665.650,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 1.055.481.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 17.287.650,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 408.407.400,00Rp 280.905.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 40.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 838.700,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.600.000,00Rp 941.509,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 909.306.900,00Rp 349.334.544,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 223.274.800,00Rp 141.277.200,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.963.900,00Rp 405.701.900,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.112.000,00Rp 106.039.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 35.100.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa