Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 14:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |

Website Resmi
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah
DWINANTO | 01 September 2025 | 302 Kali dibuka

Artikel
DWINANTO
01 September 2025
302 Kali dibuka
Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia digoncang aksi demonstrasi yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Bukan hanya di Jakarta, aksi demonstrasi besar juga terjadi di Solo, Jakarta, Surabaya, Makasar, dan banyak kota lainnya. Aksi demonstrasi mayoritas memprotes kebijakan pemerintah dan DPR (eksekutif dan legislatif).
Tidak sedikit dari aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir ini berakhir ricuh. Pembakaran, penjarahan, pengrusakan, dan bentrokan berujungan nyawa yang melayang dan rusaknya fasilitas umum serta gedung pemerintah, serta rumah pejabat. Menurut data yang ada, sampai saat ini sudah ada 6 korban jiwa dalam aksi – aksi demonstrasi tersebut.
Lalu bagaimana sebenarnya Islam memandang aksi demonstrasi ?. Islam sebagai agama yang komprehensif dan memiliki sifat rahmatan lil ‘alamin tentu mengatur juga tentang demonstrasi.
Demonstrasi adalah perkara kekinian (kontemporer) yang memerlukan ijtihad dari para ulama. Ulama kontemporer berbeda pendapat soal hukum boleh atau tidaknya aksi demonstrasi. Akan tetapi, secara garis besar, pendapat mereka terbagi dalam tiga kelompok besar :
Satu : Yang Membolehkan (dengan syarat)
- Syaikh Yusuf al-Qaradawi (Mesir) : Beliau membolehkan demonstrasi selama dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan. Menurutnya, ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar serta salah satu cara menekan penguasa zalim agar kembali kepada kebenaran. “Demonstrasi adalah cara sah menyampaikan suara umat, selama tetap dalam batas syariat dan menjauhi tindakan anarkis.”
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) : MUI membolehkan aksi demonstrasi sebagai bentuk tabligh (penyampaian pesan), dengan syarat harus : damai, tertib, dan sesuai hukum, tidak mengandung maksiat, hoaks, atau fitnah, tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan sosial. Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar menegaskan, aksi massa dibolehkan jika untuk menegakkan kebaikan dan menolak kemungkaran, dengan syarat tidak melanggar hukum.
- Syaikh Salman al-Audah (Arab Saudi, ulama moderat) : demonstrasi boleh sebagai wasilah (sarana) menegakkan kebenaran, asalkan tidak menimbulkan fitnah.
Dua : yang Melarang (khawatir mudarat lebih besar)
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Arab Saudi, mantan Mufti Besar) : beliau menolak demonstrasi karena dianggap bid’ah, bukan cara Islami, dan biasanya menimbulkan kekacauan serta pertumpahan darah. Menurutnya, menyampaikan aspirasi lebih baik dengan menasihati pemimpin secara langsung.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Arab Saudi, ulama besar Salafi) : beliau berpendapat demonstrasi menimbulkan bahaya besar, tidak ada dalil dari salafus shalih, dan membuka pintu fitnah. Beliau menekankan jalur musyawarah dan nasihat langsung kepada penguasa.
- Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi) : Mengeluarkan fatwa haramnya demonstrasi karena dianggap menimbulkan kerusakan, fitnah, dan bertentangan dengan manhaj salaf.
Tiga : Yang Moderat / Jalan Tengah
- Syaikh Wahbah az-Zuhaili (Suriah, ulama fikih besar) : membolehkan demonstrasi damai sebagai bagian dari hak politik umat Islam, selama niatnya baik, caranya damai, dan tidak menimbulkan mudarat. Namun, beliau menolak aksi yang berujung anarki.
- Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) : membolehkan demonstrasi damai untuk menegakkan keadilan, tetapi menolak aksi yang membawa kerusakan sosial dan mengguncang stabilitas negara.
Jadi, boleh tidaknya demonstrasi dalam Islam tergantung pada niat, cara, dan kondisi. Demonstrasi boleh dalam Islam menurut sebagian ulama, dengan syarat damai dan sesuai adab syar’i. Bila berpotensi menimbulkan kerusakan, fitnah, dan pertumpahan darah, maka lebih baik dihindari. Prinsip utamanya: tolak mudarat, ambil maslahat, dan lakukan dengan cara yang beradab.
Rambu-Rambu Demonstrasi yang Sesuai Syariat
Jika demonstrasi akan dilakukan, maka ada beberapa aturan syar’i yang perlu dijaga :
- Niat yang Lurus : Ikhlas karena Allah, bukan sekadar emosi, dendam, atau mencari popularitas. Tujuannya menegakkan keadilan, menyampaikan aspirasi umat, atau melawan kezaliman.
- Tidak Anarkis : tidak merusak fasilitas umum, tidak melukai orang lain, tidak membahayakan jiwa. Rasulullah ﷺ bersabda : “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Menghindari Fitnah dan Provokasi : tidak boleh menyebar kebencian, hoaks, atau fitnah yang bisa memecah belah umat. Selain itu, juga harus mengedepankan akhlak Islami dalam menyuarakan pendapat.
- Taat pada Aturan yang Dibolehkan : bila negara memberi izin demonstrasi damai, maka tidak boleh melanggarnya dengan tindakan ilegal. Islam memerintahkan untuk taat pada pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat (QS. An-Nisa: 59).
- Menjaga Adab dan Ketertiban : tidak mengganggu hak masyarakat lain (misalnya menutup jalan tanpa izin), menyampaikan aspirasi dengan santun, dan tetap menjaga ukhuwah.
Demikian pandangan ulama sekaligus rambu-rambu ketika akan mengadakan aksi demonstrasi. Semoga bisa menjadi acuan agar tercipta aksi demonstrasi yang sesuai aturan agama dan Negara, serta tercapai tujuannya tanpa menimbulkan kemadlorotan yang lebih besar.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1483

Populasi
1550

Populasi
0

Populasi
3033
1483
LAKI-LAKI
1550
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3033
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa
SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum
SUYANTO

Kaur Keuangan
UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan
SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan
KARTIKA, A.Md.

Kadus I
KASMINTO

Kadus II
NGATIJO

Kadus III
MUSTANGIN

Kadus V
ARIYANI

Kadus VI
KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan
SISWANTO

Kadus IV
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital
HENDRO PRABOWO

Admin Desa
RAHAYU WIDAYANTI



Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel

22.957 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal...

9.742 Kali dibuka
Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025...

6.573 Kali dibuka
Organisasi Kades dan Perangkat Desa Desak DPR RI Sahkan Revisi...

4.992 Kali dibuka
Simak Jadwal dan Rute Karnaval Pemda Purworejo Tahun Ini...

4.793 Kali dibuka
Berikut Kisi- Kisi Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Koperasi...

03 September 2025
Menurut Menteri Keuangan, Dana Desa Tahun 2026 Memang Turun Nominalnya,...

02 September 2025
Menteri Keuangan Gelontorkan Rp 16 Triliun ke Bank Himbara untuk...

01 September 2025
Begini Pendapat dan Syarat Demonstrasi Menurut Para Ulama Kontemporer,...

29 Agustus 2025
Kondisi-Kondisi Dimana Kita Boleh Marah ...

26 Agustus 2025
Mengenal Apa Itu Microsite, yang Menjadi Syarat Pembiayaan Koperasi...
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 583 |
Kemarin | : | 3.627 |
Total | : | 346.084 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.134 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar