Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Begini Pendapat dan Syarat Demonstrasi Menurut Para Ulama Kontemporer, Termasuk MUI

DWINANTO

01 September 2025

302 Kali dibuka

Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia digoncang aksi demonstrasi yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia. Bukan hanya di Jakarta, aksi demonstrasi besar juga terjadi di Solo, Jakarta, Surabaya, Makasar, dan banyak kota lainnya. Aksi demonstrasi mayoritas memprotes kebijakan pemerintah dan DPR (eksekutif dan legislatif).

Tidak sedikit dari aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir ini berakhir ricuh. Pembakaran, penjarahan, pengrusakan, dan bentrokan berujungan nyawa yang melayang dan rusaknya fasilitas umum serta gedung pemerintah, serta rumah pejabat. Menurut data yang ada, sampai saat ini sudah ada 6 korban jiwa dalam aksi – aksi demonstrasi tersebut.

Lalu bagaimana sebenarnya Islam memandang aksi demonstrasi ?. Islam sebagai agama yang komprehensif dan memiliki sifat rahmatan lil ‘alamin tentu mengatur juga tentang demonstrasi.

Demonstrasi adalah perkara kekinian (kontemporer) yang memerlukan ijtihad dari para ulama.  Ulama kontemporer berbeda pendapat soal hukum boleh atau tidaknya aksi demonstrasi. Akan tetapi, secara garis besar, pendapat mereka terbagi dalam tiga kelompok besar :

Satu : Yang Membolehkan (dengan syarat)

  • Syaikh Yusuf al-Qaradawi (Mesir) : Beliau membolehkan demonstrasi selama dilakukan dengan damai dan tanpa kekerasan. Menurutnya, ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar serta salah satu cara menekan penguasa zalim agar kembali kepada kebenaran. “Demonstrasi adalah cara sah menyampaikan suara umat, selama tetap dalam batas syariat dan menjauhi tindakan anarkis.”
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) : MUI membolehkan aksi demonstrasi sebagai bentuk tabligh (penyampaian pesan), dengan syarat harus : damai, tertib, dan sesuai hukum, tidak mengandung maksiat, hoaks, atau fitnah, tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan sosial. Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar menegaskan, aksi massa dibolehkan jika untuk menegakkan kebaikan dan menolak kemungkaran, dengan syarat tidak melanggar hukum.
  • Syaikh Salman al-Audah (Arab Saudi, ulama moderat) : demonstrasi boleh sebagai wasilah (sarana) menegakkan kebenaran, asalkan tidak menimbulkan fitnah.

Dua : yang Melarang (khawatir mudarat lebih besar)

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Arab Saudi, mantan Mufti Besar) : beliau menolak demonstrasi karena dianggap bid’ah, bukan cara Islami, dan biasanya menimbulkan kekacauan serta pertumpahan darah. Menurutnya, menyampaikan aspirasi lebih baik dengan menasihati pemimpin secara langsung.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Arab Saudi, ulama besar Salafi) : beliau berpendapat demonstrasi menimbulkan bahaya besar, tidak ada dalil dari salafus shalih, dan membuka pintu fitnah. Beliau menekankan jalur musyawarah dan nasihat langsung kepada penguasa.
  • Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi) : Mengeluarkan fatwa haramnya demonstrasi karena dianggap menimbulkan kerusakan, fitnah, dan bertentangan dengan manhaj salaf.

Tiga : Yang Moderat / Jalan Tengah

  • Syaikh Wahbah az-Zuhaili (Suriah, ulama fikih besar) : membolehkan demonstrasi damai sebagai bagian dari hak politik umat Islam, selama niatnya baik, caranya damai, dan tidak menimbulkan mudarat. Namun, beliau menolak aksi yang berujung anarki.
  • Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) : membolehkan demonstrasi damai untuk menegakkan keadilan, tetapi menolak aksi yang membawa kerusakan sosial dan mengguncang stabilitas negara.

Jadi, boleh tidaknya demonstrasi dalam Islam tergantung pada niat, cara, dan kondisi. Demonstrasi boleh dalam Islam menurut sebagian ulama, dengan syarat damai dan sesuai adab syar’i. Bila berpotensi menimbulkan kerusakan, fitnah, dan pertumpahan darah, maka lebih baik dihindari. Prinsip utamanya: tolak mudarat, ambil maslahat, dan lakukan dengan cara yang beradab.

Rambu-Rambu Demonstrasi yang Sesuai Syariat

Jika demonstrasi akan dilakukan, maka ada beberapa aturan syar’i yang perlu dijaga :

  1. Niat yang Lurus : Ikhlas karena Allah, bukan sekadar emosi, dendam, atau mencari popularitas. Tujuannya menegakkan keadilan, menyampaikan aspirasi umat, atau melawan kezaliman.
  2. Tidak Anarkis : tidak merusak fasilitas umum, tidak melukai orang lain, tidak membahayakan jiwa. Rasulullah ﷺ bersabda : “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Menghindari Fitnah dan Provokasi : tidak boleh menyebar kebencian, hoaks, atau fitnah yang bisa memecah belah umat. Selain itu, juga harus mengedepankan akhlak Islami dalam menyuarakan pendapat.
  4. Taat pada Aturan yang Dibolehkan : bila negara memberi izin demonstrasi damai, maka tidak boleh melanggarnya dengan tindakan ilegal. Islam memerintahkan untuk taat pada pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat (QS. An-Nisa: 59).
  5. Menjaga Adab dan Ketertiban : tidak mengganggu hak masyarakat lain (misalnya menutup jalan tanpa izin), menyampaikan aspirasi dengan santun, dan tetap menjaga ukhuwah.

Demikian pandangan ulama sekaligus rambu-rambu ketika akan mengadakan aksi demonstrasi. Semoga bisa menjadi acuan agar tercipta aksi  demonstrasi yang sesuai aturan agama dan Negara, serta tercapai tujuannya tanpa menimbulkan kemadlorotan yang lebih besar.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:583
Kemarin:3.627
Total:346.084
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.134
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 1.101.361.080,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 615.433.308,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 247.272.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 208.410.308,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 82.092.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 223.472.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa