Desa Krandegan

Kec. Bayan
Kab. Purworejo - Jawa Tengah

Artikel

Membandingkan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih

DWINANTO

25 Agustus 2025

240 Kali dibuka

Pembangunan desa di era sekarang tidak bisa dilepaskan dari penguatan sektor ekonomi berbasis masyarakat. Desa tidak lagi hanya dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi sudah menjadi subjek yang mengelola dan menggerakkan potensinya sendiri. Dua instrumen utama yang kerap muncul dalam wacana pembangunan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Keduanya hadir dengan semangat yang sama : membangun kesejahteraan masyarakat desa. Namun, dari segi bentuk, orientasi, sistem pengelolaan, dan dampak, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Pertanyaannya, manakah yang lebih baik? Mari kita bahas secara lebih mendalam.

Latar Belakang dan Landasan Hukum

BUMDes lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa, dengan tujuan utama mengelola potensi dan aset desa agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Statusnya jelas : badan hukum milik desa. Aset BUMDes adalah milik desa, dipisahkan dari APBDes, dan  laba yang diperoleh harus kembali kepada desa dalam bentuk Pendapatan Asli Desa (PADes).

Koperasi Desa Merah Putih lahir dari tradisi panjang gerakan koperasi di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian. Koperasi adalah badan hukum berbasis anggota, di mana setiap anggota sekaligus menjadi pemilik dan pengguna jasa koperasi. Prinsipnya adalah "dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota." KDMP sendiri merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Perbedaan ini membawa implikasi penting : BUMDes lebih melekat pada lembaga pemerintahan desa, sedangkan koperasi melekat pada masyarakat sebagai individu-individu yang menjadi anggotanya. Meskipun regulasi yang lahir belakangan, mendorong peran aktif Kades dan Pemerintah Desa untuk mendukung KDMP. Bahkan, dana desa juga dijadikan “bemper” atas pinjaman KDMP di Bank Himbara.

Tujuan dan Orientasi

Perbedaan tujuan sangat menentukan arah gerak kedua lembaga ini :

  • BUMDes berorientasi pada pengelolaan potensi strategis desa. Ia bisa mengelola sumber daya alam (air, tanah kas desa, pasar desa), sumber daya ekonomi (wisata, perdagangan), hingga jasa publik (sampah, listrik desa, dan lainnya). Orientasi utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat keuangan desa melalui PADes.
  • Koperasi Desa Merah Putih lebih menitikberatkan pada kepentingan ekonomi anggota. Koperasi bergerak untuk memberikan layanan simpan pinjam, membantu petani dalam penyediaan pupuk dan bibit, memasarkan hasil pertanian, atau menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Orientasinya adalah kesejahteraan anggota, bukan desa secara kelembagaan. Meski demikian, regulasi terakhir menyaratkan adanya minimal 20 persen keuntungan KDMP masuk ke APBDes.

Dari sini terlihat, BUMDes lebih makro (kepentingan desa secara keseluruhan), sementara koperasi lebih mikro (kepentingan anggota).

Sistem Pengelolaan

Pengelolaan juga menjadi perbedaan mendasar :

  • BUMDes dikelola oleh direktur/pengurus yang diangkat oleh kepala desa melalui musyawarah desa. Ada keterlibatan pemerintah desa yang cukup kuat dalam menentukan arah BUMDes. Keputusan strategis biasanya melibatkan pemerintah desa, sehingga sifatnya cenderung top-down.
  • Koperasi Desa Merah Putih dikelola secara demokratis. Pengurus dipilih langsung oleh anggota melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT). Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa melihat jumlah modal yang dimiliki. Sistem ini lebih partisipatif, karena nasib koperasi ditentukan oleh anggota sendiri.

Dengan kata lain, BUMDes lebih birokratis, sementara koperasi lebih demokratis.

Sumber Modal

Modal menjadi faktor yang sangat  penting dalam kedua institusi ini untuk bisa beroperasi dengan baik. Perbedaannya adalah :

  • BUMDes memperoleh modal awal dari penyertaan modal desa yang bersumber dari APBDes. Selain itu, BUMDes bisa mendapatkan tambahan modal dari kerja sama dengan pihak ketiga atau investasi swasta.
  • Koperasi Desa Merah Putih memperoleh modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela anggota, serta SHU (sisa hasil usaha) yang diputar kembali. KDMP juga bisa mendapatkan pinjaman dari Bank Himbara sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Dari sisi kekuatan, BUMDes lebih unggul karena bisa mendapat suntikan modal besar dari pemerintah. Namun koperasi lebih mandiri karena modal berasal dari anggota.

Kelebihan BUMDes

  • Didukung langsung oleh pemerintah desa.
  • Potensi modal besar dari APBDes.
  • Bisa mengelola aset strategis desa.
  • Memberi dampak makro pada pembangunan desa.

Kekurangan Bumdes :

  • Rentan intervensi politik dan birokrasi.
  • Jika pengelola tidak profesional, rawan merugi.
  • Partisipasi masyarakat kadang rendah karena dianggap “milik pemerintah desa.”

Kelebihan Koperasi Desa Merah Putih :

  • Demokratis, setiap anggota punya hak suara.
  • Lebih mandiri karena bertumpu pada anggota.
  • Sangat sesuai dengan semangat gotong royong.
  • Terfokus pada kebutuhan nyata masyarakat.

Kekurangan Koperasi Desa Merah Putih :

  • Sulit berkembang jika anggota pasif.
  • Modal terbatas jika tidak ada banyak anggota aktif.
  • Manajemen kadang lemah jika pengurus tidak berkompeten.

Dampak Sosial dan Ekonomi

BUMDes sering menciptakan dampak ekonomi skala desa. Misalnya, dengan membuka usaha pengelolaan air bersih, seluruh warga bisa merasakan manfaatnya, bukan hanya anggota tertentu. Namun kadang dampak langsung ke ekonomi warga kurang terasa jika BUMDes hanya fokus pada pengembangan aset desa.

Koperasi Desa Merah Putih lebih berdampak langsung pada anggotanya. Anggota bisa mendapatkan keuntungan dari SHU, akses pinjaman modal, hingga harga barang yang lebih murah. Dampaknya terasa lebih personal, meskipun tidak semua warga desa bisa menikmatinya (hanya anggota).

Sinergi, Bukan Kompetisi

Menimbang semua perbedaan di atas, sulit untuk menentukan mana yang lebih baik. BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih sejatinya tidak perlu dipertentangkan. Justru, keduanya bisa saling melengkapi. BUMDes bisa bergerak pada sektor-sektor strategis dengan dukungan modal dan aset desa, sementara Koperasi Desa Merah Putih bisa fokus pada pemberdayaan ekonomi anggota dengan basis gotong royong.

Jika keduanya berjalan bersama, desa akan memiliki dua kaki ekonomi yang kuat : satu berbasis kelembagaan desa, satu berbasis kekuatan masyarakat.

Menimbang antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih bukanlah tentang memilih salah satu. Keduanya punya kelebihan dan kelemahan masing-masing. Yang terpenting adalah profesionalisme pengelolaan, transparansi, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan usaha.

BUMDes bisa menjadi motor penggerak pembangunan desa secara makro, sementara Koperasi Desa Merah Putih menjadi penguat ekonomi rakyat di tingkat mikro. Jika desa mampu membangun sinergi di antara keduanya, maka desa akan benar-benar mandiri dan sejahtera.

Dengan demikian, jawabannya bukan "BUMDes atau Koperasi", melainkan "BUMDes dan Koperasi bersama-sama" sebagai pilar utama ekonomi desa.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

DWINANTO, S.E.

Sekretaris Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

SUYANTO

Kaur Keuangan

UTAMI HIKMAH

Kasi Pemerintahan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Kesejahteraan

SYAIFULLOH

Kaur Perencanaan

KARTIKA, A.Md.

Kadus I

KASMINTO

Kadus II

NGATIJO

Kadus III

MUSTANGIN

Kadus V

ARIYANI

Kadus VI

KUKUH WIDODO

Kasi Pelayanan

SISWANTO

Kadus IV

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kader Digital

HENDRO PRABOWO

Admin Desa

RAHAYU WIDAYANTI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:214
Kemarin:2.302
Total:336.183
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.114
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 14:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.890.455.900,00Rp 1.101.361.080,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.969.090.465,00Rp 615.433.308,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 38.094.350,00Rp 58.380.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 100.800.000,00Rp 100.800.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 226.500.000,00Rp 100.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.055.481.000,00Rp 633.288.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 34.967.500,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 411.407.400,00Rp 247.272.480,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 20.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 700.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 897.743.565,00Rp 208.410.308,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 191.363.700,00Rp 82.092.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 589.871.200,00Rp 223.472.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 239.712.000,00Rp 89.759.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 50.400.000,00Rp 11.700.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.752851310321888
Longitude:109.92266267538072

Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa